Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang di Pondang Amurang

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA SELATAN — Seorang lekaki berinisial JL alias Engko (35) Warga Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Jennel Liud warga kelurahan yang sama, pada Minggu (08/08/2021) malam sekira pkl. 19.30 wita.

Tersangka Engko melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Yang mengakibatkan luka di bagian kepala korban Jennel, sehingga dilarikan ke rumah sakit (RS).

Kronologi kejadian bermula saat tersangka Engko dan teman-temannya sedang duduk mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya, kemudian datang korban Jennel Liud, yang juga sudah dalam kondisi mabuk akibat miras, dan bergabung bersama tersangka dan teman-temannya.

Baca Juga :  Sepakat! Dualisme PWI Banten Berakhir, Semua Pihak Terima Keputusan PWI Pusat

Tak berselang waktu lama, sekitar 15 menit, terjadi pertengkaran. Korban Jennel mendorong salah satu teman tersangka sambil mengeluarkan sajam. Melihat itu tersangka kemudian mendorong korban, kemudian korban mengejar tersangka sambil membawa pisau; tersangka lalu melarikan diri ke arah rumahnya.

Merasa sakit hati akibat perbuatan korban Jennel, tersangka Engko pun mengambil sebilah parang di rumahnya untuk melakukan perlawanan kepada korban. Tersangka kemudian mendapati korban berada di gazebo pantai Boulevard Amurang. Secara berhadapan tersangka langsung melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang terhadap korban, dan mengenai bagian kepala korban.

Baca Juga :  Pemkab Minsel Ditengarai Koleksi Puluhan Pejabat Berpotensi Jadi Tahanan Korupsi, Mirisnya Terjadi di Era Bupati FDW

Mendapat informasi adanya kejadian penganiayaan tersebut, Petugas Polres Minahasa Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mengumpulkan bahan keterangan serta mendatangi RS GMIM Kalooran Amurang untuk melihat kondisi korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Tersangka JL alias Engko kemudian langsung menyerahkan diri pada pihak Kepolisian pada Senin (09/08) subuh. “Untuk tersangka sudah menyerahkan diri dan telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Rio Gumara. (Toar)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB