TELUSUR NEWS – Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, telah dilaksanakan rapat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2022, Senin 6 September 2021.
Kegiatan rapat dihadiri oleh 48 peserta yang merupakan pimpinan dan anggota Badan Anggaran serta Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi.
Agenda rapat yang menjadi pembahasan mengenai pembacaan rekomendasi komisi-komisi DPRD atas rancangan PPAS TA 2022, pembahasan lanjutan rancangan KUA PPAS Kota Bekasi TA 2022 dan ekspose evaluasi Gubernur Jabar atas Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2020.
Agenda rapat dilaksanakan mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memuat ketentuan terkait KUA – PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.
Kegiatan Rapat Kerja yang dilaksanakan oleh Komisi 1 berkaitan dengan Pembahasan dan Pendalaman KUA – PPAS merupakan penajaman kebutuhan strategis perangkat daerah yang akan menjadi Anggaran Belanja Daerah dalam Penyusunan APBD.
Rapat Kerja antara Komisi I dan OPD Mitra Kerja menandakan pembahasan di seluruh program, kegiatan dan subkegiatan berjalan dengan baik dan telah menemukan titik temu atau ruang kompromi baik eksekutif maupun legislatif serta menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis ke dalam langkah-langkah yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya RPJMD 2018 – 2023 serta mendukung tercapainya Visi Misi Kepala Daerah Kota Bekasi.
Setelah melakukan serangkaian pembahasan, pendalaman dan kajian terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Komisi II DPRD Kota Bekasi merekomendasikan beberapa hal. Rekomendasi berkaitan dengan pengendalian sampah, kunjungan atau objek wisata pada program perikanan, meningkatkan program mutu dan keamanan pangan untuk melindungi masyarakat atas resiko gangguan kesehatan, menertibkan perpakiran, mengadakan program Transportasi Umum Terpadu. Membangun koordinasi Pemerintan Provinsi dan Pemerintah Pusat terkiat penanganan banjir, menambah tim pematusan disetiap kecamatan. Meningkatkan Puskesmas menjadi Puskesmas Pelayanan Obsterti Neonatal Emergency Dasar (PONED). Meningkatkan jumlah dan kapasitas SDM pengelola data IT di Bappelitbangda, dan membuat master plan system drainase Kota Bekasi sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Pimpinan Komisi III DPRD Kota Bekasi menghasilkan 6 rekomendasi secara keseluruhan antara lain, diperlukannya program intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan retribusi guna meningkatkan elastisitasnya terhadap perkembangan ekonomi daerah, pembangunan daerah di Kota Bekasi hendaknya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur dan Sumberdaya manusia, mengoptimalkan koordinasi lintas OPD, mengoptimalkan kualitas pengawasan, menguatkan peran Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Kecil dalam rencana kerja 2022. Komisi III berharap kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran untuk dapat lebih memperhatikan anggaran untuk Penyedian Cadangan Pangan yang ada di DKP3 agar bisa lebih menguatkan cadangan pangan Kota Bekasi sampai berakhirnya pandemi Covid-19.
Hasil rekomendasi Pimpinan Komisi IV DPRD Kota Bekasi menghasilkan beberapa poin penting antara lain, mengalokasikan anggaran Bosda, mengalokasikan anggaran yang cukup bagi operasional Puskesmas maupun Rumah Sakit Type D, mengadakan ambulance, menyediakan anggaran untuk program BPJS PBI APBD, menganggulangi masalah kemiskinan, menyelaraskan data masyarakat melalui koordinasi Dinas Sosial dan Disdukcapil, menggarkan pengadaan BLK, penataan Stadion Mini dan sarana prasarana cabor di Kota Bekasi, penganggaran pembinaan Sanggar Budaya, pengadaan buku sebagai sumber literasi, melakukan digitalisasi arsip, penganggaran peralatan dan pelengkapanan penanggulangan bencana serta pembangunan Early Warning System.
KUA sendiri merupakan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan dan sebagai plafon anggaran sementara untuk masing-masing program,kegiatan, dan sub kegiatan. (Adv)