Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah (Foto: M-3L TNC)

Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah (Foto: M-3L TNC)

KOTA BEKASI, Telusur News – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menentukan arah kebijakan penggunaan Dana insentif daerah (DID), maka munculah Maka muncullah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/2020.

Untuk tahun 2021 ini, besaran Dana insentif daerah (DID) di Kota Bekasi total berjumlah 58 Miliar rupiah. Secara parsial sudah mulai berjalan sejak bulan Februari 2021.

Demikian disampaikan Sekretaris badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dicky saat ditemui TelusurNews di kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

“Disebutkan dalam PMK 167, Kebijakan DID mendorong negara untuk mendukung penguatan pemulihan ekonomi daerah yang berkaitan dengan Covid-19,” ujar Dicky, Rabu 08 September 2021

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Diuraikan Dicky, sektor meliputi bidang pendidikan, kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan Pendidikan, serta pemulihan ekonomi daerah. Termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Definisi DID itu kan namanya Insentif, pasti untuk mendorong sesuatu. Beberapa tahun ini berbeda-beda konsep DID nya, tergantung dengan keputusan dari Ditjen Keuangan,” katanya.

Ia menerangkan, misalnya kalau lagi musim investasi, didorong untuk pengembangan Investasi. “Nah, khusus yang PMK 167 ini lebih didorong kepada atau untuk kepentingan yang berkaitan dengan Covid-19,” terang Dicky.

Baca Juga :  Dandim 1302/Minahasa Bacakan Amanat Menteri Sosial RI Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

“Artinya kita tidak boleh keluar dari PMK ini, sehingga semua kegiatan diarahkan ke sana. Nah, tentunya setelah kita rencanakan dan melalui proses, selanjutnya keputusan Walikota Bekasi Nomor 910/Kep.91-Bappelitbangda/II/2021,” terangnya.

Berikut DID Kota Bekasi 2021 berdasarkan kategori:

1. Kategori penguatan ekonomi 12 miliar,
2. Kategori pendidikan 14 miliar,
3. Kategori perlindungan sosial 500 juta dan
4. Kategori kesehatan 31 miliar

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Desak APH Ungkap Dugaan Tipidkor Pemkab Minsel
Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi
Bukber HUT IMI Ke-119 Tahun dan Santunan Anak Yatim, Ketum IMI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Wali Kota Tri Adhianto Dan Wawali Harris Bobihoe Berangkatkan Peserta Mudik Gratis
Aparatur Pemkot Bekasi, TNI, dan Polri Bersinergi Dukung Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat dan Siap Layani Arus Mudik
PWI Bekasi Raya, Pokja Wartawan Kota Bekasi dan PWI Peduli Bekasi: Bagikan Takjil Gratis Hingga Gelar Buka Bersama
Gelar Buka Puasa Bersama, Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya
Buka Bersama, PT PPE Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:40 WIB

Tokoh Masyarakat Desak APH Ungkap Dugaan Tipidkor Pemkab Minsel

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:06 WIB

Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:21 WIB

Bukber HUT IMI Ke-119 Tahun dan Santunan Anak Yatim, Ketum IMI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:21 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Dan Wawali Harris Bobihoe Berangkatkan Peserta Mudik Gratis

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:17 WIB

Aparatur Pemkot Bekasi, TNI, dan Polri Bersinergi Dukung Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat dan Siap Layani Arus Mudik

Berita Terbaru