Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah (Foto: M-3L TNC)

Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah (Foto: M-3L TNC)

KOTA BEKASI, Telusur News – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menentukan arah kebijakan penggunaan Dana insentif daerah (DID), maka munculah Maka muncullah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/2020.

Untuk tahun 2021 ini, besaran Dana insentif daerah (DID) di Kota Bekasi total berjumlah 58 Miliar rupiah. Secara parsial sudah mulai berjalan sejak bulan Februari 2021.

Demikian disampaikan Sekretaris badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dicky saat ditemui TelusurNews di kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

“Disebutkan dalam PMK 167, Kebijakan DID mendorong negara untuk mendukung penguatan pemulihan ekonomi daerah yang berkaitan dengan Covid-19,” ujar Dicky, Rabu 08 September 2021

Baca Juga :  12 Koperasi di Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan "Koperasi Makin Berani Award"

Diuraikan Dicky, sektor meliputi bidang pendidikan, kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan Pendidikan, serta pemulihan ekonomi daerah. Termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Definisi DID itu kan namanya Insentif, pasti untuk mendorong sesuatu. Beberapa tahun ini berbeda-beda konsep DID nya, tergantung dengan keputusan dari Ditjen Keuangan,” katanya.

Ia menerangkan, misalnya kalau lagi musim investasi, didorong untuk pengembangan Investasi. “Nah, khusus yang PMK 167 ini lebih didorong kepada atau untuk kepentingan yang berkaitan dengan Covid-19,” terang Dicky.

Baca Juga :  Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

“Artinya kita tidak boleh keluar dari PMK ini, sehingga semua kegiatan diarahkan ke sana. Nah, tentunya setelah kita rencanakan dan melalui proses, selanjutnya keputusan Walikota Bekasi Nomor 910/Kep.91-Bappelitbangda/II/2021,” terangnya.

Berikut DID Kota Bekasi 2021 berdasarkan kategori:

1. Kategori penguatan ekonomi 12 miliar,
2. Kategori pendidikan 14 miliar,
3. Kategori perlindungan sosial 500 juta dan
4. Kategori kesehatan 31 miliar

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Berita Terbaru