Pelaksanaan Rapat Pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2021

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Menindaklanjuti Surat Wali Kota Bekasi mengenai Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan rapat pembahasan terkait hal tersebut.

Kegiatan rapat dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2021 di Hotel Pullman Bandung dan dihadiri oleh 24 peserta rapat.

Peserta rapat diantaranya dihadiri oleh Sekda, Kepala BPKAD, Ka Damkar, Ka DPMPTSP, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabid PM, Kasubag DPMPTSP, Kasi Deregulasi, Kasubag PerUU bagian Hukum, Setda dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Pada pasal 3 Permendagri 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022 :

Baca Juga :  Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir: Capres dan Cawapres Harus Negarawan dan Punya Visi

1. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Perkada yang mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Perkada yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah

4. Perkada yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

5. Perkada yang mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Adapun rencana aksi penyusunan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain, menyusun Naskah Akademis yang akan dibebankan kepada APBD TA 2021, usulan Pembahasan melalui Bapem Perda melalui DPRD Kota Bekasi di Tahun 2021, dan Pembahasan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dengan DPRD Kota Bekasi di tahun 2021.

Tahapan penyesuaian anggaran daerah dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019).

Baca Juga :  Aat Surya Safaat: Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?

Meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 angka 2 PP/2019).

Di samping itu terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi perlu diubah untuk keempat kalinya.

Perubahan tersebut antara lain : 1. Penyesuaian organisasi Perangkat Daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi Non Tipelogi 2. Perubahan nomenklatur yang semula Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (Adv)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru