Pelaksanaan Rapat Pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2021

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Menindaklanjuti Surat Wali Kota Bekasi mengenai Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan rapat pembahasan terkait hal tersebut.

Kegiatan rapat dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2021 di Hotel Pullman Bandung dan dihadiri oleh 24 peserta rapat.

Peserta rapat diantaranya dihadiri oleh Sekda, Kepala BPKAD, Ka Damkar, Ka DPMPTSP, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabid PM, Kasubag DPMPTSP, Kasi Deregulasi, Kasubag PerUU bagian Hukum, Setda dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Pada pasal 3 Permendagri 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022 :

Baca Juga :  Dialog Danrem 052/Wkr Bersama Mitra Karib, Humas SMSI DKI Jakarta: Kami Apresiasi

1. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Perkada yang mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Perkada yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah

4. Perkada yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

5. Perkada yang mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Adapun rencana aksi penyusunan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain, menyusun Naskah Akademis yang akan dibebankan kepada APBD TA 2021, usulan Pembahasan melalui Bapem Perda melalui DPRD Kota Bekasi di Tahun 2021, dan Pembahasan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dengan DPRD Kota Bekasi di tahun 2021.

Tahapan penyesuaian anggaran daerah dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019).

Baca Juga :  Polisi Menduga Mayat Wanita di Tol Bandara Soetta Korban Tabrak Lari

Meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 angka 2 PP/2019).

Di samping itu terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi perlu diubah untuk keempat kalinya.

Perubahan tersebut antara lain : 1. Penyesuaian organisasi Perangkat Daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi Non Tipelogi 2. Perubahan nomenklatur yang semula Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (Adv)

Berita Terkait

Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
UIIF 2025, UI Dorong Ekosistem Riset Berdampak bagi Masyarakat dan Industri
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Terima Pengurus Black Hawk Batavia MC, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Jadi Perekat Sosial dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Peternakan Rakyat Bertransformasi, Menggerakkan Ketahanan Pangan dari Desa untuk Indonesia
Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati, Pesan Kadinkes Kota Bekasi dalam Peringatan Hari Kesehatan Nasional
Dewan Rizki Topananda Soroti Penataan Birokrasi di Pemkot Bekasi
Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan Patriot Siaga 112 di Kecamatan Bantargebang

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:14 WIB

Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 16 November 2025 - 16:42 WIB

UIIF 2025, UI Dorong Ekosistem Riset Berdampak bagi Masyarakat dan Industri

Minggu, 16 November 2025 - 08:47 WIB

Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

Jumat, 14 November 2025 - 17:45 WIB

Terima Pengurus Black Hawk Batavia MC, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Jadi Perekat Sosial dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Jumat, 14 November 2025 - 08:54 WIB

Peternakan Rakyat Bertransformasi, Menggerakkan Ketahanan Pangan dari Desa untuk Indonesia

Berita Terbaru