Pelaksanaan Rapat Pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2021

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Menindaklanjuti Surat Wali Kota Bekasi mengenai Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan rapat pembahasan terkait hal tersebut.

Kegiatan rapat dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2021 di Hotel Pullman Bandung dan dihadiri oleh 24 peserta rapat.

Peserta rapat diantaranya dihadiri oleh Sekda, Kepala BPKAD, Ka Damkar, Ka DPMPTSP, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabid PM, Kasubag DPMPTSP, Kasi Deregulasi, Kasubag PerUU bagian Hukum, Setda dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Pada pasal 3 Permendagri 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022 :

Baca Juga :  Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bekasi Digenjot, Layanan Gratis Disediakan

1. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Perkada yang mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Perkada yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah

4. Perkada yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

5. Perkada yang mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Adapun rencana aksi penyusunan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain, menyusun Naskah Akademis yang akan dibebankan kepada APBD TA 2021, usulan Pembahasan melalui Bapem Perda melalui DPRD Kota Bekasi di Tahun 2021, dan Pembahasan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dengan DPRD Kota Bekasi di tahun 2021.

Tahapan penyesuaian anggaran daerah dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019).

Baca Juga :  HPN 2023, Sejumlah Insan Pers Diskusi Ringan di Ingard Cafe Bekasi

Meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 angka 2 PP/2019).

Di samping itu terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi perlu diubah untuk keempat kalinya.

Perubahan tersebut antara lain : 1. Penyesuaian organisasi Perangkat Daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi Non Tipelogi 2. Perubahan nomenklatur yang semula Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (Adv)

Berita Terkait

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 12:16 WIB

Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Berita Terbaru