JAKARTA, Telusur News – Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi BMW biru bernopol B 1157 SSL yang menabrak anggota Polantas saat pengalihan lalu lintas PPKM Level-3 Crowd Free Night dengan hukuman wajib lapor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan pengemudi mobil BMW itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, karena hukuman dan pasal yang dikenakan di bawah lima tahun penjara, pelaku sementara tidak dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin, jadi sementara kita tidak tahan tapi kita kenakan wajib lapor. karena korban sendiri juga luka ringan, tapi tetep harus ada efek jera,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.
“Jadi kita kenakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 tentang UU LLAJ no 22 tahun 2009,” ungkapnya.
Korban berinisial JH, kata Argo sudah diperbolehkan pulang oleh pihak RS namun disarankan untuk istirahat di rumah hingga pulih.
“Sudah pulang dari RS, sudah rawat jalan, sedang dalam tahap pemulihan. jadi berdasarkan informasi dari rumah sakit masih terlalu dini jadi disarankan untuk beristirahat,” ujarnya.
Mantan Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tertabrak.
Ia mengatakan, pada saat pengalihan mobilitas PPKM Level 3 Crowd Free Night di jalan Sisingamangaraja, Jakarta SelatanĀ beberapa kendaraan seperti motor melihat petugas penyekatan banyak yang melakukan putar balik.
“Nah dia (pengemudi BMW) kurang konsentrasi pada saat itu, tetap maju, kaget diberhentikan mobilnya,” ujar Argo.
“Jadi mobil itu diberhentikan petugas supaya motor di belakang kan banyak kecepatan tinggi juga, dia kaget dan konsentrasi hilang di situlah terserempet. terserempet spion sebelah kiri karena posisi petugas di tengah jalan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, lanjut Argo, pengemudi tersebut tidak dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
“Kita sudah lakukan pemeriksan urine tidak ada indikasi miras atau narkoba. Setelah diamankan langsung dibawa ke biddokkes,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pengemudi mobil mewah BMW warna biru bernopol B 1157 SSL menabrak anggota Polantas saat bertugas pembatasan mobilitas PPKM Level 3 di jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan pada Minggu (10/10) dini hari.
Foto dan keterangan tersebut diunggah melalui akun Twitter dan Instagram @tmcpoldametrojaya.
“BMW B 1157 SSL menabrak petugas polri yang sedang bertugas pengalihan lalin dalam rangka pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night di Sisingamangaraja Jakarta Selatan,” tulisnya.*
Erzan