Ditlantas Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi BMW Biru Sebagai Tersangka dan Wajib Lapor

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Telusur News – Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi BMW biru bernopol B 1157 SSL yang menabrak anggota Polantas saat pengalihan lalu lintas PPKM Level-3 Crowd Free Night dengan hukuman wajib lapor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan pengemudi mobil BMW itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena hukuman dan pasal yang dikenakan di bawah lima tahun penjara, pelaku sementara tidak dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin, jadi sementara kita tidak tahan tapi kita kenakan wajib lapor. karena korban sendiri juga luka ringan, tapi tetep harus ada efek jera,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.

“Jadi kita kenakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 tentang UU LLAJ no 22 tahun 2009,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Gelaran Batik Nusantara, Presiden Apresiasi Para Pelaku Batik di Tanah Air

Korban berinisial JH, kata Argo sudah diperbolehkan pulang oleh pihak RS namun disarankan untuk istirahat di rumah hingga pulih.

“Sudah pulang dari RS, sudah rawat jalan, sedang dalam tahap pemulihan. jadi berdasarkan informasi dari rumah sakit masih terlalu dini jadi disarankan untuk beristirahat,” ujarnya.

Mantan Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tertabrak.

Ia mengatakan, pada saat pengalihan mobilitas PPKM Level 3 Crowd Free Night di jalan Sisingamangaraja, Jakarta SelatanĀ  beberapa kendaraan seperti motor melihat petugas penyekatan banyak yang melakukan putar balik.

“Nah dia (pengemudi BMW) kurang konsentrasi pada saat itu, tetap maju, kaget diberhentikan mobilnya,” ujar Argo.

“Jadi mobil itu diberhentikan petugas supaya motor di belakang kan banyak kecepatan tinggi juga, dia kaget dan konsentrasi hilang di situlah terserempet. terserempet spion sebelah kiri karena posisi petugas di tengah jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala DLH Kota Bekasi: Saya Targetkan Penanganan Sampah Pascabanjir Selesai Hari Ini

Dari hasil pemeriksaan tes urine, lanjut Argo, pengemudi tersebut tidak dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.

“Kita sudah lakukan pemeriksan urine tidak ada indikasi miras atau narkoba. Setelah diamankan langsung dibawa ke biddokkes,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Pengemudi mobil mewah BMW warna biru bernopol B 1157 SSL menabrak anggota Polantas saat bertugas pembatasan mobilitas PPKM Level 3 di jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan pada Minggu (10/10) dini hari.

Foto dan keterangan tersebut diunggah melalui akun Twitter dan Instagram @tmcpoldametrojaya.

“BMW B 1157 SSL menabrak petugas polri yang sedang bertugas pengalihan lalin dalam rangka pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night di Sisingamangaraja Jakarta Selatan,” tulisnya.*

 

Erzan

Berita Terkait

DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora
Hadir Langsung di Kongres IV TIDAR, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Selamat Kepada Ketua TIDAR
Kenali Penyakit Umum pada Anabul dan Cara Merawat Anabul Setelah Operasi: Pemkot Bekasi Gelar Sosialisasi Kesehatan Hewan
Kabar Baik! Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf: Apresiasi Wartawan Setia Kawal Informasi Publik
Tegas! Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Olahraga, Kasi Intel: Masih Kami Dalami Keterlibatan Pihak Lain
LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Usulkan 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:08 WIB

DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:55 WIB

LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:05 WIB

Hadir Langsung di Kongres IV TIDAR, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Selamat Kepada Ketua TIDAR

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:35 WIB

Kenali Penyakit Umum pada Anabul dan Cara Merawat Anabul Setelah Operasi: Pemkot Bekasi Gelar Sosialisasi Kesehatan Hewan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:02 WIB

Kabar Baik! Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Berita Terbaru