Tanggap Darurat Longsoran Sampah Tuntas, BLUD PALD Kota Bekasi Harap Anggaran Perubahan Segera Disahkan

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Pemerintah Kota Bekasi telah menyelesaikan penanganan longsoran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu melalui mekanisme tanggap darurat bencana lingkungan.

Langkah darurat ini menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) setelah bencana longsoran terjadi di zona 3 dan zona 6, yang juga berdampak pada area Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) milik Dinas Perkimtan Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, menyatakan bahwa penggunaan dana BTT dilakukan setelah melalui proses regulasi yang mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai bencana alam.

“Terkait dengan tanggap darurat longsoran sampah di Kawasan TPA Sumur Batu, untuk langkah penanganannya dilakukan melalui dana BTT, karena itu menyangkut kondisi bencana alam,” kata Budi saat diwawancarai, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, Dinas Perkimtan Kota Bekasi bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melakukan konsolidasi dan mengusulkan penggunaan dana BTT, sementara DLH yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.

“Dari mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai hari ini, pekerjaan sudah selesai dan sekarang tinggal proses administrasinya saja,” ujar Budi.

Baca Juga :  PWI Sulut Bakal Gelar Rakerda 2022 di Kota Tomohon

Saat ditanya soal dasar hukum pelaksanaan, Budi mengaku tidak hafal nomor SK Wali Kota Bekasi. “Gak hafal nomornya, tapi yang jelas ada SK-nya,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Telusurnews, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Lingkungan Pengelolaan Sampah di Lahan Ex Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Zona 3 dan Zona 6 Tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BLUD UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto, SE., menyatakan bahwa masa tanggap darurat selama 14 hari dan perpanjangan 14 hari kini telah berakhir. Ia memastikan area terdampak telah dibersihkan sepenuhnya.

“Intinya, kalau penanganan sampah iya, ditanggung menggunakan dana BTT selama 14 hari dan perpanjangan 14 hari. Hari ini terakhir. Untuk penanganan longsor, sudah tertangani. Kemudian PALD juga areanya sudah clean per hari ini,” ujar Andrea kepada wartawan.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI ke 78, Panglima TNI Ziarah Ke Makam Jenderal Soedirman

Namun ia menegaskan bahwa dana BTT hanya difokuskan pada penanganan longsoran sampah secara teknis, seperti pengerahan ekskavator, dan tidak mencakup pemulihan sarana-prasarana yang terdampak.

“Memang, dana BTT hanya difokuskan untuk ekskavator untuk penanganan sampah longsoran. Tidak meliputi terhadap penanganan sarpras yang terkena dampak,” tegasnya.

Andrea berharap agar Anggaran Belanja Tambahan (ABT) segera disahkan oleh DPRD Kota Bekasi, karena perbaikan sarpras hanya dapat dilakukan jika anggaran perubahan diketok.

“Harapannya ABT segera diketok, agar anggaran perubahan segera disahkan. Sehingga, kita bisa melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya.

Ia menyebut, anggaran yang diperlukan untuk perbaikan bersumber dari dana Silpa BLUD dan APBD Kota Bekasi.

“Semua bisa jalan, setelah disahkan anggaran perubahan oleh anggota dewan,” tutup Andrea.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Pemkot Bekasi untuk memastikan pemulihan menyeluruh dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : M-3L

Berita Terkait

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru