Tanggap Darurat Longsoran Sampah Tuntas, BLUD PALD Kota Bekasi Harap Anggaran Perubahan Segera Disahkan

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Pemerintah Kota Bekasi telah menyelesaikan penanganan longsoran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu melalui mekanisme tanggap darurat bencana lingkungan.

Langkah darurat ini menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) setelah bencana longsoran terjadi di zona 3 dan zona 6, yang juga berdampak pada area Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) milik Dinas Perkimtan Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, menyatakan bahwa penggunaan dana BTT dilakukan setelah melalui proses regulasi yang mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai bencana alam.

“Terkait dengan tanggap darurat longsoran sampah di Kawasan TPA Sumur Batu, untuk langkah penanganannya dilakukan melalui dana BTT, karena itu menyangkut kondisi bencana alam,” kata Budi saat diwawancarai, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, Dinas Perkimtan Kota Bekasi bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melakukan konsolidasi dan mengusulkan penggunaan dana BTT, sementara DLH yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.

“Dari mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai hari ini, pekerjaan sudah selesai dan sekarang tinggal proses administrasinya saja,” ujar Budi.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Luncurkan Buku ke-23, Cek Informasinya...

Saat ditanya soal dasar hukum pelaksanaan, Budi mengaku tidak hafal nomor SK Wali Kota Bekasi. “Gak hafal nomornya, tapi yang jelas ada SK-nya,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Telusurnews, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Lingkungan Pengelolaan Sampah di Lahan Ex Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Zona 3 dan Zona 6 Tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BLUD UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto, SE., menyatakan bahwa masa tanggap darurat selama 14 hari dan perpanjangan 14 hari kini telah berakhir. Ia memastikan area terdampak telah dibersihkan sepenuhnya.

“Intinya, kalau penanganan sampah iya, ditanggung menggunakan dana BTT selama 14 hari dan perpanjangan 14 hari. Hari ini terakhir. Untuk penanganan longsor, sudah tertangani. Kemudian PALD juga areanya sudah clean per hari ini,” ujar Andrea kepada wartawan.

Baca Juga :  Berkaitan Kasus Dugaan Pemalsuan KTP, Tersangka JK Ajukan Praperadilan

Namun ia menegaskan bahwa dana BTT hanya difokuskan pada penanganan longsoran sampah secara teknis, seperti pengerahan ekskavator, dan tidak mencakup pemulihan sarana-prasarana yang terdampak.

“Memang, dana BTT hanya difokuskan untuk ekskavator untuk penanganan sampah longsoran. Tidak meliputi terhadap penanganan sarpras yang terkena dampak,” tegasnya.

Andrea berharap agar Anggaran Belanja Tambahan (ABT) segera disahkan oleh DPRD Kota Bekasi, karena perbaikan sarpras hanya dapat dilakukan jika anggaran perubahan diketok.

“Harapannya ABT segera diketok, agar anggaran perubahan segera disahkan. Sehingga, kita bisa melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya.

Ia menyebut, anggaran yang diperlukan untuk perbaikan bersumber dari dana Silpa BLUD dan APBD Kota Bekasi.

“Semua bisa jalan, setelah disahkan anggaran perubahan oleh anggota dewan,” tutup Andrea.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Pemkot Bekasi untuk memastikan pemulihan menyeluruh dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : M-3L

Berita Terkait

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Berita Terbaru