Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran, Tindak Tegas Pinjol Ilegal Yang Meresahkan

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Telusur News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Hal itu dikatakan Kapolri dalam pengarahan kepada Polda jajaran melalui Video Conference (Vicon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurutnya, pelaku kejahatan Pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol ilegal.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19 saat ini, kata Listyo Sigit, penyelengara pinjaman online memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk.

Baca Juga :  Kapolri : Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Melanggar Aturan Saat Menjalankan Tugas

“Sehingga banyak dari masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal ,” katanya.

Diketahui, hingga Oktober 2021 ini Polri telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

Dari 370, sebanyak 91 diantaranya selesai, 278 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.

Oleh karena itu, Kapolri menekankan kepada jajaran untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

“Lakukan patroli Siber di media sosial. koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal,” tandas Sigit.

Selanjutnya, Sigit meminta lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan, lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Rehabilitasi di SDN Kaliabang Tengah 3 Bekasi Tidak Sesuai Prosedur dan Lemah Pengawasan

Polri dalam hal ini telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” kata Jokowi, Senin (11/10/2021).

“Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030,” ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021.***

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru