Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobolan Data 14 Nasabah Bank BTPN

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan data 14 nasabah Bank BTPN, polisi mengamankan dua pelaku berinisial D dan O di Desa Lubung Gajah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, pada Selasa (5/10) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, para pelaku mengaku sebagai staf jenius di Bank BTPN kemudian menguras tabungan nasabah sekitar Rp 2 Miliar.

“Uang (Saldo) milik ke 14 nasabah lebih kurang Rp 2 miliar yang berhasil diraup pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 13 Oktober 2021.

Yusri menjelaskan, kasus pembobolan ini bermula saat pelaku yang telah mengetahui nomor telepon para korban melakukan panggilan. Mereka mengaku sebagai staf di Bank BTPN, staf jenius.

Korban yang percaya tipu daya pelaku, kemudian mengikuti petunjuk untuk meng-klik login pada link jenius yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Juri FFWI Gratis Bebas Menonton Di Bioskop Manapun

“Setelah korban login di link tersebut, pelaku diminta mengisi seluruh data yang tertera. Bahkan, korban diminta mengisi kode one-time password (OTP) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM,” paparnya.

Yusri menambahkan, setelah akun para nasabah dikuasai para pelaku, mereka menguras tabungan ke 14 nasabah kurang lebih sekitar Rp 2 miliar.

“Jadi pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh pelaku. Kemudian pelaku menguras habis rekening 14 korban,” ujarnya.

Peristiwa tersebut, kata Yusri, diketahui saat korban hendak melakukan penarikan uang di ATM saldo mereka berkurang dan bahkan ada yang terkuras habis.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Juli 2021,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasad : Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif!

Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya dan menetapkan sebagai DPO, polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari apakah masih ada korban-korban lainnya,” katanya.

“Pada saat penangkapan kedua pelaku di Lampung, polisi juga berhasil mengamankan pistol dan senjata api laras panjang,” ujar Yusri.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. *

 

Erzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru