Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Telusur News – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek salah satu perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Crown Green Lake City Blok C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengerebekan ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tindak tegas pinjol yang merugikan dan meresahkan masyarakat di masa pandemi covid-19.

“Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko (Crown Green Lake City) ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini,” kata Yusri kepada wartawan di Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.

“Dari 13 aplikasi pinjaman online, ada 3 yang legal tapi ada 10 ilegal,” sambungnya.

Dalam pengerebekan tersebut, kata Yusri sebanyak 32 orang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aipda Ambarita Dimutasi Karena Dugaan Pelanggaran SOP Saat Bertugas

“Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan. Lokasi ini akan kita police line dan akan di dalami semuanya. karena cukup meresahkan,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, sebelumnya Kapolri menyampaikan ada tiga langkah preventif (Pencegahan) yang harus dilakukan penegakan hukum terkait pinjaman online yang sudah meresahkan masyarakat.

“Preventif-nya kita edukasi kepada masyarakat bahwa di masa pandemi ini jangan sampe tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat. ini akan kita edukasi ke masyarakat,” paparnya.

Langkah preventif ke-dua, Polri akan melakukan patroli-patroli melalui media siber dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi menjamurnya aplikasi pinjaman online.

Baca Juga :  Irod Ismed Dipanggil Polisi Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah

“Teman-teman dari krimsus (Kriminal Khusus) melakukan kegiatan patroli media siber, kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi yg meresahkan, stakeholder terkait baik itu dari Kominfo dan lainnya,” kata Yusri.

Selanjutnya, langkah preventif ke-tiga, Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas yaitu berupa penindakan terhadap para pelaku perusahaan pinjaman online ilegal.

“Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas. ada UU perlindungan konsumen, UU ITE , ada UU perdagangan, UU pornografi juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas,” tandasnya.

“Bahkan di perintahkan oleh pak Kapolda untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus, jadi kami akan menerima lporan dari masyarakat tentang pinjaman fintecth p2p ini atau pinjol (ilegal),” ujar Yusri. ***

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB