Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian dan Pemalsuan Data Untuk Belanja Online

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian data dengan modus membeli dan menggunakan data palsu untuk belanja online mengunakan Marketplace PT Homekredit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial UA dan SM serta menetapkan dua orang sebagai DPO.

“Modus operandi dari pelaku yakni pertama dia (UA) membeli data dengan foto selfie pegang KTP seseorang lewat akun telegram Raha, dia DPO, masih kami profiling akunnya,” kata Yusri kepada Wartawan di Jakarta, Rabu 13 Oktober 2021.

“Kemudian akun ini dikenal oleh UA melalui akun facebook, dia gak pernah ketemu, dia beli harga 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP,” sambungnya.

Setelah dapat data pribadi, kata Yusri, pelaku UA kemudian melakukan proses pembelanjaan secara online di aplikasi Tokopedia.

“Jadi setelah dapat data dan foto KTP di akun telegram Raha, dia pakai untuk belanja di Tokopedia spesialis beli handphone dan koin emas 5 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Notaris Yang diduga Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir

Yusri menjelaskan, sistem pembayaran yang dilakukan oleh pelaku UA melalui Homekredit selaku pelapor yang dirugikan.

“Data KTP foto ada, kemudian dia belanja di Tokopedia di bayar lewat Homekredit, dilakukan untuk penagihan barang, sehingga penagihan ke data KTP tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah pelaku UA mendapatkan barang tersebut, kemudian pelaku SM menjual kembali barang tersebut ke media sosial Facebook dengan harga lebih murah.

“Jadi dia pesan barang (di Tokopedia) lalu bayar lewat Homekredit. Tapi pembayaran menyasar ke data yang di KTP itu. Nanti setelah dapat barangnya, dia jual kembali lewat aplikasi Facebook dengan harga turun 10 sampai 20 persen,” kata Yusri.

Setelah menjual barang-barang yang diupload pelaku di aplikasi Facebook, kedua pelaku kemudian membagi hasil penjualannya tersebut.

“Sistem pembagiannya, UA dapat 90 persen keuntungan dan tersangka SM dapat 10 persen. Tetapi setelah di cek (Homekredit), pemilik KTP mengeluh gak pernah pesan barang itu dan ini dilaporkan PT Homekredit,” tuturnya.

Baca Juga :  PT Telkom Witel Bekasi - Karawang Serahkan Bantuan untuk Anak Asuh PWI Bekasi Raya

Atas kejadian tersebut, PT Homekredit kemudian melaporkan kasus tersebut kepada petugas kepolisian.

Tercatat, sebanyak 150 transaksi ditemukan PT Homekredit yang mengatasnamakan KTP orang lain.

“Jadi dari pihak Homekredit merasa dirugikan dengan 150 transaksi atas nama KTP asli, namun tidak pernah merasa pesan barang,” kata Yusri.

“Jadi identitas dicuri untuk membeli barang di Tokopedia dengan fasilitas bayar di Homekredit,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke-dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

Erzan

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB