Kumtua Wakan Minsel Diduga Salahgunakan Wewenang untuk Anggaran BLT DD, LI-TIPIKOR Minsel Siap Kawal

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kumtua Desa Wakan

Kumtua Desa Wakan

MINSEL, TelusurNews – Pemerintah Desa (pemdes) Wakan Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara diduga ada indikasi untuk menyalahgunakan wewenang terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Hukum Tua (kumtua) setempat LR (Lexi) diduga mencoba melakukan upaya penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Pasalnya, dari hasil penelusuran wartawan didapati ada upaya dari oknum kumtua yang diduga ingin memanipulasi anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ini terungkap dari hasil wawancara dengan warga yang menuturkan bahwa orang suruhan kumtua LR berkali-kali mendatangi ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakan untuk meminta menandatangani berkas untuk pencairan dana BLT.

Diduga, kumtua Lexi beberapa kali mengutus seseorang untuk meminta kepada BPD untuk menandatangani pencairan anggaran BLT untuk 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal hasil musyawarah bersama BPD memutuskan hanya 12 KPM. Sontak saja ketua BPD Desa Wakan menolak permintaan kumtua LR.

“Jadi 57 orang itu Musdes Februari, Juni disepakati menjadi 12 orang, itu yang dibayarkan kemarin terhitung 12 orang, jadi BPD kan musti tanda tangan cair kedua, kemarin dia (kumtua) mau minta tanda tangan ke BPD, ditolak, untuk pencairan kedua di situ tertera 57, BPD tolak,” ungkap tokoh masyarakat Desa Wakan (FA) kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Wartawan kemudian mencoba mendatangi ketua BPD Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat FR (Fredy).

LI-TIPIKOR Minsel ketika menjalankan tugas pengawasan di Desa Wakan

LI-TIPIKOR saat melakukan fungsi pengawasan

Kepada wartawan ketua BPD membenarkan hal tersebut, “Sama saya 3 kali dan Sek BPD 1 kali, hal itu bagi kami aneh, jadi timbul kecurigaan,” ungkap ketua BPD pada suatu kesempatan di kediamannya.

Hal tersebut rupanya membuat BPD tidak nyaman dan bertanya-tanya. Sebab yang BPD ketahui setelah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di bulan Juni telah memutuskan 12 KPM.

Baca Juga :  Perayaan Ekaristi Umat Katolik di Lingkungan TNI Polri Pontianak

“Memang kalau mau memutuskan sesuatu apalagi BLT kami selalu Musdesus, nah tanggal 26 Februari kami ada Musdesus, terus keputusan 57, sebenarnya tahun lalu 2020 ada 106, 3 meninggal tinggal 103,” katanya.

“Keluar peraturan PMK, terpaksa Musdesus lagi, karena musti cek berdasarkan kriteria terakhir, kriteria PMK itu, dirubah lagi berdasarkan itu, ketika kami cek yang 57 ini, tersisa 12, 22 Juni kami Musdes terakhir,” ujar ketua BPD.

Yang terjadi dari kumtua justru diduga meminta BPD untuk menandatangani 57 KPM, dan lebih parah lagi diduga ada laporan ke Bupati bahwa KPM BLT di Desa Wakan Amurang Barat ada 57 padahal telah diputuskan 12 KPM.

“Mereka yang dari kumtua, perangkat desanya, datang ke saya ‘tolong approve akang yang 57’, rupanya laporan ke Bupati 57,” bebernya.

Diketahui, pembayaran BLT sudah dilakukan dan diberikan kepada 12 KPM dan sudah sampai tahap bulan Agustus.

“Jadi pembayaran pertama kalau tidak salah Agustus, saya tidak hafal, kami pun pembayaran tidak dilibatkan, dari Januari punya, kalau tidak salah 4 bulan pertama, cuma sampai April karena bertahap, bayar di Agustus, setelah itu pembayaran, bertahap, terakhir kemarin lagi baru bayar,” ungkap ketua BPD.

LI-TIPIKOR bersama wartawan melakukan tugas pengawasan di Desa Wakan

LI-TIPIKOR saat melakukan fungsi pengawasan

Hal tersebut membuat BPD dan warga bertanya-tanya. Sehingga akhirnya beberapa warga mengkaitkan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2020 yang harus dilunasi oleh Hukum Tua LR.

“Masyarakat menduga begini, mereka bilang ke saya ‘eh jangan-jangan hubungannya dengan TGR’….. masyarakat yang menduga seperti itu, saya bilang kenapa berhubungan dengan TGR, karena TGR KPA bersangkutan yang punya uang, tidak boleh ambil dari itu, dan terlalu bodoh nih kumtua jika seperti itu,” tutur ketua BPD kepada wartawan.

Warga menduga ini terjadi karena oknum Kumtua terlalu bergantung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan pendamping desa. Diduga ada sesuatu di baliknya yang patut diseriusi APIP dan APH.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet: 24 Dubes Negara OKI dukung Pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia di Bandung

“Kan Presiden sudah bilang tahun 2021 BLT akan 1 tahun dan bayar tiap bulan dari Januari, bagaimana mau bayar tidak cair-cair, jadi siapa yang salah di sini… selalu kumtua bilang atas petunjuk pendamping desa,” tambah BPD.

Yang makin membuat warga curiga ketika orang suruhan kumtua datang ke BPD untuk meminta BPD approve KPM BLT yang 57, diduga disertai dengan menyebut-nyebut DPMD.

“Yang saya tidak suka mereka bilang ‘oh ini sudah di tunggu DPMD’, kalau bicara sudah ditunggu berarti ada yang suruh….. torang pe kumtua kan kena TGR, kami BPD tanda tangan apa yang kami tau, kalau tidak, kami tidak bisa tanda tangan,” tegasnya.

Diduga tidak hanya terkait BLT yang butuh perhatian serius namun banyak hal lain di Desa Wakan yang patut mendapat perhatian khusus dari APIP dan APH. Diduga ada anggaran Posyandu dan Solar Cell yang masih menjadi tanda tanya oleh masyarakat setempat.

“Mengenai solar cell kami tidak pernah bicara di Dana Desa, karena itu tidak diputuskan di Musdes jadi kami tidak bisa komen,” tutur ketua BPD.

“Rupanya ni Posyandu ada dana sebenarnya, tapi dia (kumtua) tarik 5 ribu per warga,” ungkap FA.

Kepada wartawan, warga menuturkan akan tetap mengawal setiap ketidakbenaran yang terjadi di desa.

Kumtua Desa Wakan LR ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan hal tersebut terjadi karena ada beberapa orang warga yang menurut kumtua memprovokasi warga lainnya.

“Saya terbuka saja, ada beberapa orang di Wakan, mereka yang provokasi, propaganda yang tidak-tidak tentang saya,” ucap kumtua LR kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Terkait hal tersebut Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Minahasa Selatan siap kawal, dan meminta APIP bersama APH menseriusi terkait dugaan tersebut. (tim/ Humas Li-Tipikor/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru