Tersangka Guru Cabul Remas Payudara Siswi di Minsel Resmi Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum Guru cabul yang viral meremas payudara siswinya di salah satu SMAN di Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara resmi ditahan di Polres Minsel.

Oknum guru cabul MT (49), warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Jumat (15/10/2021).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Jumat (15/10/2021) sore.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MT selaku tersangka.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Berikan Penghargaan Kepada 5 Prajurit Berprestasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus cabul ini terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMAN di Motoling Minsel; dimana tersangka MT yang adalah seorang guru, memegang payudara siswi di sekolah tersebut.

Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi, yang diduga merupakan korban juga dan ramai di media sosial (medsos) hingga mengundang perhatian warganet dan pihak Pemerintah setempat.

Korban kemudian membuat laporan Kepolisian lalu ditindaklanjuti oleh Polres Minsel dengan memeriksa baik tersangka maupun saksi-saksi.

“Dasar penyidikan Tindak Pidana cabul yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Baca Juga :  Saling Lempar Tanggung Jawab, KPU Minsel Hamburkan Anggaran Untuk Bimtek?

Terhadap tersangka MT disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk acaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (toar/***)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB