Tersangka Guru Cabul Remas Payudara Siswi di Minsel Resmi Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum Guru cabul yang viral meremas payudara siswinya di salah satu SMAN di Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara resmi ditahan di Polres Minsel.

Oknum guru cabul MT (49), warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Jumat (15/10/2021).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Jumat (15/10/2021) sore.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MT selaku tersangka.

Baca Juga :  Satgas OMB Kapuas 2023/2024 Polres Melawi Kawal Ketat Kedatangan Logistik Pemilu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus cabul ini terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMAN di Motoling Minsel; dimana tersangka MT yang adalah seorang guru, memegang payudara siswi di sekolah tersebut.

Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi, yang diduga merupakan korban juga dan ramai di media sosial (medsos) hingga mengundang perhatian warganet dan pihak Pemerintah setempat.

Korban kemudian membuat laporan Kepolisian lalu ditindaklanjuti oleh Polres Minsel dengan memeriksa baik tersangka maupun saksi-saksi.

“Dasar penyidikan Tindak Pidana cabul yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Baca Juga :  Korlantas Polri Siapkan Operasi Patuh, Awal Rangkaian "Safety Week" Menuju Hari Keselamatan Lalu Lintas

Terhadap tersangka MT disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk acaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (toar/***)

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya
Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan
PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi
Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen
Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030
Penuhi Kebutuhan Organisasi, Sekda Kota Bekasi Lakukan Mutasi Jabatan
Soroti Kondisi Jalan Rusak di Kolongan Tetempangan, Ketua DPW Li-Tipikor Sulut: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Ketua Li-Tipikor Yosep Lengkong Apresiasi Polda Sulut dan Jajaran: Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:29 WIB

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:22 WIB

Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan

Senin, 14 Juli 2025 - 20:01 WIB

PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi

Senin, 14 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:41 WIB

Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030

Berita Terbaru