Tersangka Guru Cabul Remas Payudara Siswi di Minsel Resmi Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum Guru cabul yang viral meremas payudara siswinya di salah satu SMAN di Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara resmi ditahan di Polres Minsel.

Oknum guru cabul MT (49), warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Jumat (15/10/2021).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Jumat (15/10/2021) sore.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MT selaku tersangka.

Baca Juga :  Bukti Peduli Nakes, Bupati Franky Wongkar Perintahkan Dinkes dan BKAD Segera Bayar TPP Nakes

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus cabul ini terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMAN di Motoling Minsel; dimana tersangka MT yang adalah seorang guru, memegang payudara siswi di sekolah tersebut.

Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi, yang diduga merupakan korban juga dan ramai di media sosial (medsos) hingga mengundang perhatian warganet dan pihak Pemerintah setempat.

Korban kemudian membuat laporan Kepolisian lalu ditindaklanjuti oleh Polres Minsel dengan memeriksa baik tersangka maupun saksi-saksi.

“Dasar penyidikan Tindak Pidana cabul yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Baca Juga :  Dandim 0507/Bekasi Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Terhadap tersangka MT disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk acaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (toar/***)

Berita Terkait

Buntut Penggerebekan di Bekasi, Ketum LAKI Pertanyakan Komitmen Karantina Bandara Soetta Terkait WNA DPO
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
‎Inspeksi Disdagperin Kota Bekasi Jelang Idul Adha ‎
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:52 WIB

Buntut Penggerebekan di Bekasi, Ketum LAKI Pertanyakan Komitmen Karantina Bandara Soetta Terkait WNA DPO

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:30 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:25 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB