Tersangka Guru Cabul Remas Payudara Siswi di Minsel Resmi Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum Guru cabul yang viral meremas payudara siswinya di salah satu SMAN di Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara resmi ditahan di Polres Minsel.

Oknum guru cabul MT (49), warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Jumat (15/10/2021).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Jumat (15/10/2021) sore.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MT selaku tersangka.

Baca Juga :  Catatan Pinggir Rapat Kerja SMSI Pusat 13 DESEMBER 2022

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus cabul ini terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMAN di Motoling Minsel; dimana tersangka MT yang adalah seorang guru, memegang payudara siswi di sekolah tersebut.

Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi, yang diduga merupakan korban juga dan ramai di media sosial (medsos) hingga mengundang perhatian warganet dan pihak Pemerintah setempat.

Korban kemudian membuat laporan Kepolisian lalu ditindaklanjuti oleh Polres Minsel dengan memeriksa baik tersangka maupun saksi-saksi.

“Dasar penyidikan Tindak Pidana cabul yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Baca Juga :  Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media

Terhadap tersangka MT disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk acaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (toar/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru