Tersangka Guru Cabul Remas Payudara Siswi di Minsel Resmi Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum Guru cabul yang viral meremas payudara siswinya di salah satu SMAN di Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara resmi ditahan di Polres Minsel.

Oknum guru cabul MT (49), warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Jumat (15/10/2021).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, Jumat (15/10/2021) sore.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MT selaku tersangka.

Baca Juga :  Wujudkan Air untuk Kemakmuran Bersama, Menteri AHY: Pembangunan Infrastruktur Air Turut Berkontribusi terhadap Kemakmuran Rakyat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus cabul ini terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMAN di Motoling Minsel; dimana tersangka MT yang adalah seorang guru, memegang payudara siswi di sekolah tersebut.

Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi, yang diduga merupakan korban juga dan ramai di media sosial (medsos) hingga mengundang perhatian warganet dan pihak Pemerintah setempat.

Korban kemudian membuat laporan Kepolisian lalu ditindaklanjuti oleh Polres Minsel dengan memeriksa baik tersangka maupun saksi-saksi.

“Dasar penyidikan Tindak Pidana cabul yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Baca Juga :  Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

Terhadap tersangka MT disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk acaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (toar/***)

Berita Terkait

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 23:49 WIB

Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 23:44 WIB

Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Berita Terbaru