MINSEL, TelusurNews – Akun Facebook Mario Erwin Tulungen yang diduga sebagai oknum sekretaris desa (sekdes) Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diduga mencoba mengintimidasi dan melecehkan wartawan telusurnews.com. Ditengarai karena sebuah pemberitaan sebelumnya yang dimuat di media telusurnews.com.
Dengan cara tidak sopan dan kurang terpelajar, oknum yang diduga sekdes Desa Wakan tersebut mulai mengomentari postingan berita wartawan telusurnews.com dengan akun Aktivis Sulut. Diduga oknum diduga Sekdes tersebut sengaja untuk mencari permasalahan dengan wartawan telusurnews.com tersebut.
Dengan kata-kata kurang pantas akun Facebook Mario Erwin Tulungen dilontarkan di kolom kometar di salah satu grup Facebook, pada Senin (18/10/2021).
Dengan tujuan yang diduga sengaja untuk melecehkan wartawan telusurnews.com, si oknum pemilik akun Mario Erwin Tulungen tersebut mengatakan beberapa kalimat yang ditengarai berpotensi melecehkan profesi wartawan.
Oknum diduga sekdes tersebut menuduh bahwa berita yang diberitakan oleh media telusurnews.com adalah berita tidak benar atau hoax, tanpa dia (oknum diduga sekdes) bisa membuktikan perkataannya. Dengan nada merendahkan wartawan, oknum diduga sekdes Wakan menuduhkan kalimat:
“Berita ini abal-abal, atau karena kumtua tidak kasi uang bensin,” tulisnya, di kolom komentar Facebook.
Ia (oknum diduga sekdes) kembali melontarkan kalimat,
“Berarti hidup bro penuh dengan hoax,” kembali tulisnya di kolom komentar FB.
Dengan kalimat yang diduga sengaja ingin mengintimidasi wartawan, akun Mario Erwin Tulungen kembali menggempur dengan kalimat,
“Makanya ente kalau jadi wartawan jangan cuma memanfaatkan kumtua, cari aja uang halal,” ujarnya di kolom komentar.
Disertai dengan emotikon yang tidak pantas selayaknya seorang sekretaris desa.
Akibatnya, wartawan telusurnews.com merasa diintimidasi oknum diduga sekdes tersebut, pasalnya, tidak hanya di kolom komentar salah satu grup Facebook, akun Mario Erwin Tulungen melanjutkan dengan mengomentari postingan pribadi (status update) wartawan dengan akun Aktivis Sulut di beranda profil pribadi wartawan telusurnews tersebut.
Ditengarai seakan tidak puas, ia dengan beringasnya terus melontarkan kalimat-kalimat dengan nada tidak bersahabat di kolom komentar.
Diduga tujuannya adalah sengaja untuk mengintimidasi dengan cara melecehkan profesi wartawan telusurnews.com tersebut di muka publik lewat medsos, diduga karena postingan berita sebelumnya yang dimuat di media telusurnews.com. Dengan begitu dapat disimpulkan, diduga oknum tersebut ingin menghambat tugas wartawan.
Wartawan telusurnews.com Sulut berencana akan melaporkan akun Mario Erwin Tulungen ke pihak terkait, dan diproses secara aturan yang berlaku. Wartawan media telusurnews.com berharap pihak terkait menonaktifkan oknum tersebut bila terbukti benar merupakan sekdes Desa Wakan.
Saat berita ini tayang, sayangnya postingan di salah satu grup Facebook tersebut diduga sudah dihapus pihak admin grup tersebut, namun wartawan telusurnews.com sudah terlebih dahulu mengambil gambar layar (screenshoot) postingan tersebut.
Terkait hal tersebut juga, LI-TIPIKOR Indonesia Timur siap kawal “Kami mengecam jika benar ada oknum sekdes melecehkan profesi wartawan,” kata ketua LI-TIPIKOR Indonesia Timur, Josep L.
Ormas Manguni Rondor Indonesia (MRI) juga mengecam perbuatan oknum diduga sekdes. “Jangan ada oknum coba melecehkan wartawan, karena profesi wartawan mulia, pilar keempat di negara kita,” ujar Donny Tutu, ketum MRI.
Untuk diketahui publik, Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan Undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 18
Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Juga terkait pencemaran nama baik di media sosial tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Pasal 27 Ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***
(tim telusurnews)