Terkait Pemberitaan ‘Oknum Wartawan Tulis Berita Miring Kumtua’, Simak Tanggapan Ketua PWI Minsel dan LSM LI-TIPIKOR

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi/ source google

Gambar ilustrasi/ source google

Telusur News – Terkait polemik berita dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hukum Tua (kumtua) Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara masih terus berlanjut.

Persoalan tersebut  ke dugaan Pencemaran Nama Baik seorang wartawan TL yang ditengarai dilakukan oleh oknum. Bahkan tuduhan tersebut diduga termuat di salah satu media pemberitaan, ditengarai ditujukan ke wartawan TL yang dimaksud, diduga bertujuan untuk menyudutkan wartawan TL. Berita tersebut berjudul: Tak Diberikan Amplop, Oknum Wartawan Tulis Berita Miring Kumtua  tertanggal 22 Oktober 2021, dan sesuai yang tertera di kolom peliput (penulis) adalah inisial O M.

Sementara itu, oknum OM yang diduga membuat berita tersebut ketika dikonfirmasi membantah bila inisial TL yang dimaksud dalam berita miliknya adalah apa yang dipikirkan orang. Menurut OM inisial TL itu berbeda dengan TL yang dimaksud.

“Saya tidak serta-merta menulis nama kamu di situ, bisa saja Toni Lasut, bisa saja Tike Lengkong, kan bisa, tapi haknya kamu untuk menanggapi seperti apa, kan bisa saja Tedi Lengkong,…..kan oknum TL di Minahasa Selatan kan bukan cuma satu orang,” katanya.

OM juga menambahkan bahwa ada wartawan inisial serupa di Minsel, OM membantah dan menegaskan bahwa inisial TL di dalam pemberitaannya sebelumnya itu wartawan lain.

“Kan juga ada wartawan lain yang inisial TL,” sebut OM.

Ketika kembali ditanya untuk memastikan kalau inisial TL yang OM maksud adalah orang lain, wartawan kembali menanyakan pertanyaan serupa. Sebab di dalam pemberitaan milik OM tidak ada pernyataan (stetmen) konfirmasi dari inisial TL.

“Kalau itu tulis nama kamu berarti saya harus konfirmasi ke kamu, tapi kan saya tidak tulis nama kamu secara jelas, jadi buat apa saya konfirmasi ke kamu, berartikan saya sudah justis ke kamu,” ujar OM, dalam sambungan telpon suara di nomor pribadinya 0823****8817, Jumat (22/10/2021) malam.

Baca Juga :  Lomba Menembak Alap Alap Precision Championship 2023, Pasmar 2 Sabet Piala Danyonarhanud 2 Kostrad

Dalam pemberitaan OM sebelumnya sempat memuat pernyataan (stetmen) dari kumtua Desa Wakan, wartawan kemudian menanyakan keterkaitannya dengan TL yang dimaksud.

“Bisa saja kan bukan oknum TL siapa, bisa saja ada oknum TL yang lain,” ucapnya.

Wartawan kemudian bertanya ke OM, apa wartawan TL yang OM maksudkan pernah berkunjung ke Kumtua Wakan. OM menjawab:

“Nah kalau saya kamu mau tanya begitu itu sama saja pertanyaan kamu mau menjebak jawaban saya,” pungkas OM.

Terkait hal tersebut, LSM LI-TIPIKOR Indonesia Timur angkat bicara. “Tentunya kalau ada orang menuduh atau mendugakan sesuatu perbuatan kepada orang lain, dia harus sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menuduh,” ungkap Yosep L, Ketua LI-TIPIKOR Indonesia Timur, Jumat (22/10/2021)

Ditambahkannya, bila apa yang dituduhkan itu tidak terbukti benar, maka bisa berujung ke urusan pidana.

“Sebab bila tidak, maka sanksi pelaporan ke pihak berwajib bisa dilakukan, tentunya kita tidak ingin itu terjadi,” ujarnya.

Sebab menurut Yosep, ada aturan yang mengatur bahwa pemberi dan penerima gratifikasi kedua-duanya bisa terjerat hukum.

“UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu disebutkan baik pemberi maupun penerima diancam dengan hukuman pidana, jadi apalagi si pemberi, itu yang paling utama,” tegas Yosep.

Senada, menyikapi perihal oknum wartawan ditengarai tidak profesional menjalankan tugas, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Selatan Maurien Winerungan juga angkat bicara. Menurut Maurien dalam hal terkait pemberitaan oleh wartawan di media PWI tidak punya kewenangan. Ini diduga karena ada oknum yang ingin mencampuri kewenangannya dan memintanya untuk menindaki wartawan TL yang dimaksud.

Baca Juga :  RMP Law Office dan Klien Titin Tan Audiensi dengan PJ Bupati Bekasi: Mencari Kepastian Hukum atas Tanah Girik
Ketua PWI Minsel Maurien Winerungan

“Ketua PWI tidak boleh kalian sembarang mo ruju (mengatur), kita tidak bisa mengintervensi sipapun punya berita, itu bukan kewenangan PWI,” tegas Ketua PWI Minsel, Jumat (22/10/2021) lewat sambungan telpon suara di messenger.

“Kewenangan PWI menjadikan jurnalis profesionalis dan beretika, itu saja,” tuturnya.

Dan sementara itu, terkait oknum mengaku wartawan tapi diduga melempar issu yang tidak benar di media sosial (medsos), menurutnya itu pemahaman yang salah dan kerdil. Ini merujuk terkait dugaan oknum wartawan yang diduga sering memainkan issu hoax di medsos, yang diduga sering membuat postingan dan komentar-komentar yang menggiring opini tidak benar di media sosial.

“Kita sebagai insan PERS, itu adalah hal yang tidak mendidik sebenarnya, itu adalah pemahaman yang masih kerdil, ketika ada hal-hal begitu marilah kita bahas scara privasi dulu, karena kalau keluar, apa yang jadi imej insan PERS ini di mata masyarakat,” ungkap Maurien.

Maurien mengatakan, wartawan harus lebih cerdas dalam menyikapi apapun. “Makanya kita sebagai Jurnalis yang kita tekankan itu etika, PERS itu harus lebih cerdas dari masyarakat,” katanya.

Ketua PWI Minsel kemudian mengajak sesama insan PERS untuk bekerja profesional dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

“Jadilah wartawan yang bukan hanya menginvestigasi, tapi haruslah pandai beredukasi dengan narasumber dan masyarakat, jadi profesional,” pungkas Ketua PWI Minsel Maurien Winerungan.

Untuk diketahui pembaca, oknum wartawan OM sebelumnya diduga sempat membuat pemberitaan dengan judul: ‘Tak Diberikan Amplop, Oknum Wartawan Tulis Berita Miring Kumtua’. Dalam pemberitaan tersebut beberapa kali menyebut inisial TL. Dan akhirnya akibat pemberitaan yang diduga belum jelas sumbernya, ditengarai sempat membuat polemik terhadap pembaca. (tim/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru