Terkait Pemberitaan ‘Oknum Wartawan Tulis Berita Miring Kumtua’, Simak Tanggapan Ketua PWI Minsel dan LSM LI-TIPIKOR

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi/ source google

Gambar ilustrasi/ source google

Telusur News – Terkait polemik berita dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hukum Tua (kumtua) Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara masih terus berlanjut.

Persoalan tersebut  ke dugaan Pencemaran Nama Baik seorang wartawan TL yang ditengarai dilakukan oleh oknum. Bahkan tuduhan tersebut diduga termuat di salah satu media pemberitaan, ditengarai ditujukan ke wartawan TL yang dimaksud, diduga bertujuan untuk menyudutkan wartawan TL. Berita tersebut berjudul: Tak Diberikan Amplop, Oknum Wartawan Tulis Berita Miring Kumtua  tertanggal 22 Oktober 2021, dan sesuai yang tertera di kolom peliput (penulis) adalah inisial O M.

Sementara itu, oknum OM yang diduga membuat berita tersebut ketika dikonfirmasi membantah bila inisial TL yang dimaksud dalam berita miliknya adalah apa yang dipikirkan orang. Menurut OM inisial TL itu berbeda dengan TL yang dimaksud.

“Saya tidak serta-merta menulis nama kamu di situ, bisa saja Toni Lasut, bisa saja Tike Lengkong, kan bisa, tapi haknya kamu untuk menanggapi seperti apa, kan bisa saja Tedi Lengkong,…..kan oknum TL di Minahasa Selatan kan bukan cuma satu orang,” katanya.

OM juga menambahkan bahwa ada wartawan inisial serupa di Minsel, OM membantah dan menegaskan bahwa inisial TL di dalam pemberitaannya sebelumnya itu wartawan lain.

“Kan juga ada wartawan lain yang inisial TL,” sebut OM.

Ketika kembali ditanya untuk memastikan kalau inisial TL yang OM maksud adalah orang lain, wartawan kembali menanyakan pertanyaan serupa. Sebab di dalam pemberitaan milik OM tidak ada pernyataan (stetmen) konfirmasi dari inisial TL.

“Kalau itu tulis nama kamu berarti saya harus konfirmasi ke kamu, tapi kan saya tidak tulis nama kamu secara jelas, jadi buat apa saya konfirmasi ke kamu, berartikan saya sudah justis ke kamu,” ujar OM, dalam sambungan telpon suara di nomor pribadinya 0823****8817, Jumat (22/10/2021) malam.

Baca Juga :  Bertemu Jajaran Bursa Kripto Indonesia (CFX), Bamsoet Dorong Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto

Dalam pemberitaan OM sebelumnya sempat memuat pernyataan (stetmen) dari kumtua Desa Wakan, wartawan kemudian menanyakan keterkaitannya dengan TL yang dimaksud.

“Bisa saja kan bukan oknum TL siapa, bisa saja ada oknum TL yang lain,” ucapnya.

Wartawan kemudian bertanya ke OM, apa wartawan TL yang OM maksudkan pernah berkunjung ke Kumtua Wakan. OM menjawab:

“Nah kalau saya kamu mau tanya begitu itu sama saja pertanyaan kamu mau menjebak jawaban saya,” pungkas OM.

Terkait hal tersebut, LSM LI-TIPIKOR Indonesia Timur angkat bicara. “Tentunya kalau ada orang menuduh atau mendugakan sesuatu perbuatan kepada orang lain, dia harus sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menuduh,” ungkap Yosep L, Ketua LI-TIPIKOR Indonesia Timur, Jumat (22/10/2021)

Ditambahkannya, bila apa yang dituduhkan itu tidak terbukti benar, maka bisa berujung ke urusan pidana.

“Sebab bila tidak, maka sanksi pelaporan ke pihak berwajib bisa dilakukan, tentunya kita tidak ingin itu terjadi,” ujarnya.

Sebab menurut Yosep, ada aturan yang mengatur bahwa pemberi dan penerima gratifikasi kedua-duanya bisa terjerat hukum.

“UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu disebutkan baik pemberi maupun penerima diancam dengan hukuman pidana, jadi apalagi si pemberi, itu yang paling utama,” tegas Yosep.

Senada, menyikapi perihal oknum wartawan ditengarai tidak profesional menjalankan tugas, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa Selatan Maurien Winerungan juga angkat bicara. Menurut Maurien dalam hal terkait pemberitaan oleh wartawan di media PWI tidak punya kewenangan. Ini diduga karena ada oknum yang ingin mencampuri kewenangannya dan memintanya untuk menindaki wartawan TL yang dimaksud.

Baca Juga :  DID Kota Bekasi Rp58 Miliar, Akademisi: Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Efektif Bagi Masyarakat
Ketua PWI Minsel Maurien Winerungan

“Ketua PWI tidak boleh kalian sembarang mo ruju (mengatur), kita tidak bisa mengintervensi sipapun punya berita, itu bukan kewenangan PWI,” tegas Ketua PWI Minsel, Jumat (22/10/2021) lewat sambungan telpon suara di messenger.

“Kewenangan PWI menjadikan jurnalis profesionalis dan beretika, itu saja,” tuturnya.

Dan sementara itu, terkait oknum mengaku wartawan tapi diduga melempar issu yang tidak benar di media sosial (medsos), menurutnya itu pemahaman yang salah dan kerdil. Ini merujuk terkait dugaan oknum wartawan yang diduga sering memainkan issu hoax di medsos, yang diduga sering membuat postingan dan komentar-komentar yang menggiring opini tidak benar di media sosial.

“Kita sebagai insan PERS, itu adalah hal yang tidak mendidik sebenarnya, itu adalah pemahaman yang masih kerdil, ketika ada hal-hal begitu marilah kita bahas scara privasi dulu, karena kalau keluar, apa yang jadi imej insan PERS ini di mata masyarakat,” ungkap Maurien.

Maurien mengatakan, wartawan harus lebih cerdas dalam menyikapi apapun. “Makanya kita sebagai Jurnalis yang kita tekankan itu etika, PERS itu harus lebih cerdas dari masyarakat,” katanya.

Ketua PWI Minsel kemudian mengajak sesama insan PERS untuk bekerja profesional dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

“Jadilah wartawan yang bukan hanya menginvestigasi, tapi haruslah pandai beredukasi dengan narasumber dan masyarakat, jadi profesional,” pungkas Ketua PWI Minsel Maurien Winerungan.

Untuk diketahui pembaca, oknum wartawan OM sebelumnya diduga sempat membuat pemberitaan dengan judul: ‘Tak Diberikan Amplop, Oknum Wartawan Tulis Berita Miring Kumtua’. Dalam pemberitaan tersebut beberapa kali menyebut inisial TL. Dan akhirnya akibat pemberitaan yang diduga belum jelas sumbernya, ditengarai sempat membuat polemik terhadap pembaca. (tim/***)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB