Respon Cepat, FDW Tinjau Lokasi Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung Minsel

- Jurnalis

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati FDW saat menemui Tokoh Agama dan jemaat GMAHK di Desa Tumaluntung

Bupati FDW saat menemui Tokoh Agama dan jemaat GMAHK di Desa Tumaluntung

MINSEL, TelusurNews – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH (FDW) meninjau lokasi pengrusakan atribut Tempat Ibadah GMHK di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran, Minggu (24/10/2021) siang.

Kunjungan tersebut merupakan respon cepat Pemerintah Kabupaten terkait situasi yang diduga dapat berpotensi merusak ketenteraman toleransi di Minahasa Selatan (Minsel).

FDW menemui pimpinan Tempat Ibadah tersebut dan berbincang dengan jemaat dan Tokoh Agama setempat.

Setelahnya, FDW kemudian meninjau jalannya mediasi yang dilakukan oleh Pemdes Tumaluntung, Camat Tareran, Intel Polres Minsel, Polsek Tareran dan Kesbangpol Minsel, yang dilaksanakan di gedung balai desa Tumaluntung.

Bupati FDW ketika di hadapan masyarakat Desa Tumaluntung

Kepada seluruh Forkopimcam dan masyarakat yang menyaksikan jalannya mediasi, FDW mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, oleh karena itu wajib setiap warga negara menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara.

“Negara kita adalah negara hukum, maka kita harus junjung dan hormatilah hukum yang diatur oleh negara kita,” tegas FDW.

FDW mengatakan, setiap masyarakat yang tinggal di Indonesia, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diberi kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing. Tetapi ditambahkannya, dalam hal pendirian rumah ibadah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur.

Baca Juga :  Jamu Makan Malam Pambalap dan Official Team Formula E, Bamsoet Optimistis GulaVit Jakarta Eprix 2023 Berlangsung Seru dan Sukses

“Mekanisme prosedurnya ada, dan itu harus dipenuhi, diikuti, dilakukan oleh siapapun yang akan mendirikan rumah ibadah,” katanya.

Bupati menegaskan, dalam hal tindakan pengrusakan atribut Rumah Ibadah tersebut tidak dibenarkan, apalagi yang melakukannya adalah aparat desa sendiri. Dan tidak ada alasan dan aturan apapun yang lebih tinggi dari UUD 1945. Sebab disinyalir alasan oknum pengrusakan tersebut melakukan hal tersebut karena berpegang pada hukum adat desa setempat yang mengatur bahwa di desa tersebut hanya boleh 1 (satu) denominasi tertentu saja.

“Karena negara hukum kita, aturan yang terendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dia harus ikuti aturan yang lebih tinggi,” tegas FDW.

“Selaku pemerintah yang punya tugas untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya agar tertib, agar tenteram, agar saling menghormati, saling menghargai, ini terjadi di semua masyarakat termasuk di Desa Tumaluntung ini,” katanya.

Baca Juga :  Melalui Petra Digital di Kota Bekasi, Pemuda Katolik: Momentum Tingkatkan Literasi Untuk Demokrasi yang Bermartabat
Lokasi Tempat Ibadah yang atribut balihonya dirusak

Lewat kejadian tersebut, FDW menghimbau agar semua pihak mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

“Dan kalau ada sesuatu yang menurut  pendapat, menurut orang itu bahwa ini tidak benar…kita negara hukum, jadi kita ada pemerintah, laporlah kepada pemerintah untuk kemudian memproses itu sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” jelasnya.

Franky Donny Wongkar meminta agar masyarakat desa Tumaluntung khususnya dan masyarakat Minsel umumnya untuk hidup damai berdampingan.

“Mudah-mudahan kejadian ini sampai di sini, dan saya memohon marilah kita hidup rukun, damai, saling mengasihi, saling menghargai dan saling mengampuni di antara kita, karena torang samua basudara, torang samua ciptaan Tuhan,” pungkas FDW.

Diketahui, pengrusakan atribut Tempat Ibadah di Desa Tumaluntung tersebut sempat viral di media sosial. Diduga pelakunya adalah oknum kepala jaga (aparat jaga) desa setempat. Oknum merusak atribut baliho yang bergambar Simbol Agama (gambar Yesus). (toar lengkong)

Berita Terkait

Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow
Dukung Pemenangan, Relawan Sedulur Heri – Sholihin Dideklarasikan
Poli PDP HIV Poli Gardenia Ciketingudik Bantar Gebang 
Beberapa ASN Pemkab Minsel dan Prades Disinyalir Terlibat Praktek Politik Praktis, Diantaranya Pj Kumtua Tambelang Maesaan
Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana
Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana
Sebelumnya Gonjang-ganjing ‘Paripurna Bodong’, Kini Lakukan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minsel, Sekwan: Biasa Itu Deal-deal Yang Penting Sesuai Aturan
Antisipasi Kebakaran, Swiss Belinn Karawang Gelar Simulasi Fire Drill

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 23:07 WIB

Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Dukung Pemenangan, Relawan Sedulur Heri – Sholihin Dideklarasikan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Poli PDP HIV Poli Gardenia Ciketingudik Bantar Gebang 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Beberapa ASN Pemkab Minsel dan Prades Disinyalir Terlibat Praktek Politik Praktis, Diantaranya Pj Kumtua Tambelang Maesaan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana

Berita Terbaru