Respon Cepat, FDW Tinjau Lokasi Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung Minsel

- Jurnalis

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati FDW saat menemui Tokoh Agama dan jemaat GMAHK di Desa Tumaluntung

Bupati FDW saat menemui Tokoh Agama dan jemaat GMAHK di Desa Tumaluntung

MINSEL, TelusurNews – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH (FDW) meninjau lokasi pengrusakan atribut Tempat Ibadah GMHK di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran, Minggu (24/10/2021) siang.

Kunjungan tersebut merupakan respon cepat Pemerintah Kabupaten terkait situasi yang diduga dapat berpotensi merusak ketenteraman toleransi di Minahasa Selatan (Minsel).

FDW menemui pimpinan Tempat Ibadah tersebut dan berbincang dengan jemaat dan Tokoh Agama setempat.

Setelahnya, FDW kemudian meninjau jalannya mediasi yang dilakukan oleh Pemdes Tumaluntung, Camat Tareran, Intel Polres Minsel, Polsek Tareran dan Kesbangpol Minsel, yang dilaksanakan di gedung balai desa Tumaluntung.

Bupati FDW ketika di hadapan masyarakat Desa Tumaluntung

Kepada seluruh Forkopimcam dan masyarakat yang menyaksikan jalannya mediasi, FDW mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, oleh karena itu wajib setiap warga negara menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara.

“Negara kita adalah negara hukum, maka kita harus junjung dan hormatilah hukum yang diatur oleh negara kita,” tegas FDW.

FDW mengatakan, setiap masyarakat yang tinggal di Indonesia, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diberi kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing. Tetapi ditambahkannya, dalam hal pendirian rumah ibadah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur.

Baca Juga :  Frits Saikat Dukung Majunya Ade Muksin Sebagai Calon Ketua PWI Bekasi

“Mekanisme prosedurnya ada, dan itu harus dipenuhi, diikuti, dilakukan oleh siapapun yang akan mendirikan rumah ibadah,” katanya.

Bupati menegaskan, dalam hal tindakan pengrusakan atribut Rumah Ibadah tersebut tidak dibenarkan, apalagi yang melakukannya adalah aparat desa sendiri. Dan tidak ada alasan dan aturan apapun yang lebih tinggi dari UUD 1945. Sebab disinyalir alasan oknum pengrusakan tersebut melakukan hal tersebut karena berpegang pada hukum adat desa setempat yang mengatur bahwa di desa tersebut hanya boleh 1 (satu) denominasi tertentu saja.

“Karena negara hukum kita, aturan yang terendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dia harus ikuti aturan yang lebih tinggi,” tegas FDW.

“Selaku pemerintah yang punya tugas untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya agar tertib, agar tenteram, agar saling menghormati, saling menghargai, ini terjadi di semua masyarakat termasuk di Desa Tumaluntung ini,” katanya.

Baca Juga :  Acara Penutupan Pengajian dan Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H Dikediaman Wakil Gardu 0246 Kalong Liar Bang Mandor Pelo
Lokasi Tempat Ibadah yang atribut balihonya dirusak

Lewat kejadian tersebut, FDW menghimbau agar semua pihak mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

“Dan kalau ada sesuatu yang menurutĀ  pendapat, menurut orang itu bahwa ini tidak benar…kita negara hukum, jadi kita ada pemerintah, laporlah kepada pemerintah untuk kemudian memproses itu sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” jelasnya.

Franky Donny Wongkar meminta agar masyarakat desa Tumaluntung khususnya dan masyarakat Minsel umumnya untuk hidup damai berdampingan.

“Mudah-mudahan kejadian ini sampai di sini, dan saya memohon marilah kita hidup rukun, damai, saling mengasihi, saling menghargai dan saling mengampuni di antara kita, karena torang samua basudara, torang samua ciptaan Tuhan,” pungkas FDW.

Diketahui, pengrusakan atribut Tempat Ibadah di Desa Tumaluntung tersebut sempat viral di media sosial. Diduga pelakunya adalah oknum kepala jaga (aparat jaga) desa setempat. Oknum merusak atribut baliho yang bergambar Simbol Agama (gambar Yesus). (toar lengkong)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru