Jemaat Ambil Langkah Hukum, Pimpinan Ormas Kecam Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung Minsel

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pdt. Desmon Sumendap dan jemaat

Pdt. Desmon Sumendap dan jemaat

SULUT, TelusurNews – Persoalan pengrusakan atribut ber-Simbol Agama di Tempat Ibadah di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa setempat berujung pada pelaporan ke Polres Minsel oleh jemaat Tempat Ibadah tersebut.

Alasannya belum mendapati kesepakatan damai yang benar-benar antara jemaat dan oknum pelaku yang diduga perangkat desa.

“Hasil mediasi kemarin tidak sesui dengan harapan jemaat kami oleh karena yang menjadi pokok persoalan tidak diangkat dan kami tidak mendapatkan syarat yang diberikan oleh jemaat,” ungkap Pdt. Desmon Sumendap, kepada wartawan selesai melapor di Polres Minsel, Senin (25/10/2021).

Yang dimaksud Pdt Desmon, pihaknya belum mendapatkan kepastian pengamanan dan pernyataan dari pemerintah apakah mereka bebas untuk beribadah atau tidak, dan juga belum mendapatkan pernyataan dari tersangka sendiri secara tertulis. Untuk itu pihaknya kemudian memutuskan untuk melanjutkan ke proses hukum untuk oknum pelaku.

“Kami jemaat sudah membuat laporan, kenapa kami membuat laporan oleh karena kami mau ini dijadikan sebagai suatu pelajaran bagi semua orang bahwa ini hal yang tidak baik dilakukan dan harus ditindak secara hukum,” katanya.

“Kami dari jemaat sudah memaafkan tetapi proses hukum harus tetap berjalan, karena hal ini bukan hanya terjadi satu kali, dua kali di jemaat kami tetapi ini sudah kesekian kali,” tambahnya.

Pdt. Desmon Sumendap dan jemaat didampingi Ketua Wulan Ormas Kristen OKLBI Minsel Loula Assa

Pdt Desmon Sumendap kemudian berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Sebut KADIN Luar Biasa

“Harapan kami boleh mendapatkan keadilan agar supaya kami bisa dengan bebas dan leluasa beribadah tanpa ada gangguan, dan kami juga boleh memiliki hak yang sama dengan yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Ketum Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) Allan Berty Lumempouw agkat bicara terkait hal tersebut. Ia megecam tindakan pengrusakan atribut Tempat Ibadah dengan Simbol Agama.

“Hal ini perlu disesali, saya sangat mengecam tindakan ini, karena bagaimanapun yang dirusaki itu adalah tempat ibadah… apapun alasannya tidak boleh ada pengrusakan,” tegas Lumempouw.

Menurut Lumempouw perbuatan tersebut sangat mengganggu toleransi beragama di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan toleransi tinggi.

“Inikan sangat mengganggu toleransi yang selama ini torang (kami) ada jaga bersama di Sulawesi Utara, daerah yang terkenal Toleransinya antar umat beragama,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, kepada agama yang tidak diakui sekalipun tetap dijaga keberagaman toleransi di Sulut. “Jangankan sesama Kristen, yang agama berbedapun kami jaga bersama… agama-agama yang tidak diakui negara saja di Sulawesi Utara ini ada, dan kami jaga itu, apalagi agama-agama yang diakui oleh negara,” ujar Lumempouw.

Lumempouw tidak membenarkan cara pikir masyarakat dengan satu denominasi saja yang diijinkan. “Di zaman saat ini tidak bisa seperti itu, kita harus bisa membuka diri kepada golongan agama apapun,” katanya.

Sisa-sisa pengrusakan atribut Tempat Ibadah

Ia kemudian berharap pihak Kepolisian supaya memproses hukum oknum pelaku tersebut supaya ada efek jerah. Lumempouw berharap pemerintah secepatnya menyikapi agar kejadian tidak terulang dan tidak berimbas ke wilayah lain.

Baca Juga :  Bupati Minsel Franky Wongkar Serahkan Bantuan Benih Jagung dan Alat Pertanian kepada Poktan

“Kami akan membuat surat kepada Kapolda langsung supaya kasus ini menjadi atensi, karena ini persoalan yang sangat sensitiv sekali, tidak boleh ada yang kebal hukum, ini persoalannya bukan persoalan rumah tapi rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah,” pungkas Ketum OKLBI.

Senada, Ketum Pelopor Angkatan Muda Indoneia (PAMI)-Perjuangan Noldy Pratasis mengatakan terlepas dari hal lain apapun oknum pelaku pengrusakan harus diproses hukum.

“Yang dilihat ini dari kasus pengrusakan di tempat ibadah, itu harus proses, harus bagaimana menimbulkan efek jerah pada orang-orang tersebut,” tegas Pratasis.

Pratasis berharap pemerintah dapat mendorong dalam pembuatan ijin Rumah Ibadah. “Terlepas jemaat itu belum punya surat itu urusan pemerintah, dan harus dorong mereka supaya segera mendirikan atau bagaimana caranya untuk buat rumah ibadah,” tambahnya.

“Tapi yang kita tantang di sini orang yang melakukan pengrusakan, itu tidak boleh, apapun itu tidak dibenarkan di negara manapun… jangan sampai ada pembiaran lagi… ini sudah bikin malu,” tutupnya.

Ketua Wulan OKLBI minsel Loula P. Assah, SE juga mengecam pengrusakan atribut Tempat Ibadah tersebut. “Negara kita adalah negara hukum, dan warga negara dijamin kebebasan untuk beribadah sesuai undang-undang, oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara,” tegas Loula. (Toar Lengkong)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru