ICPW Sesalkan Sikap Kapolres Nunukan Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anggotanya

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Ketua Presidium Indinesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto menyesalkan sikap Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar yang bersikap tidak selayaknya sebagai seorang pemimpin.

“Apalagi, peristiwa ini terjadi pada peringatan ke-69 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, tidak pantaslah, ya,” kata Bamsur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 26 Oktober 2021.

Sebelumnya, beredar di media sosial terkait video viral yang memperlihatkan Kapolres Nunukan, AKBP SA melakukan kekerasaan kepada anak buahnya, Brigadir SL anggota Polres Nunukan pada Kamis (21/10) yang lalu.

Dalam video tersebut terlihat Kapolres SA memukul dan menendang seorang anggota polisi di Aula Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Menurut Ketua ICPW, sikap kekerasaan terhadap anggotanya berpotensi mencederai institusi Polri dimata publik.

“Apalagi Polri sendiri mengusung prediktif, responsibilitas, dan transparansi atau biasa disebut presisi,” ujar Bamsur.

Jika ini dibiarkan, kata Bamsur, dikhawatirkan akan merusak citra Polri yang Presisi.

“Sehingga semangat Presisinya jadi tidak bermakna,” kata aktivis ’97 ini.

Karena itu, Ketua ICPW mengapresiasi sikap Kapolda Kaltara yang langsung menonaktifkan AKBP SA dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang surat perintah (sprint) bernomor 953 yang ditanda tangani Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono, Senin (25/10/21).

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Atasi Kendaraan ODOL demi Keselamatan Warga

Diketahui, pelaku AKBP SA telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri untuk kasus tersebut.

Sikap tegas Polri, kata Bamsur patut diapresiasi bersama. Namun, tidak kalah pentingnya UU No 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13.

“Selama ini hanya menonjolkan penegakkan hukumnya, tapi pengayoman dan pelayanan ke masyarakat tidak menonjol,” paparnya.

Ketua ICPW mengusulkan, ke depan agar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anggota Polri secara berkala.

“Bukan hanya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata tetapi juga, penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.*

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru