MINUT, TelusurNews — Sekitar Rp202 juta uang palsu yang dimiliki lelaki SM (46) warga Desa Matungkas nyaris beredar. Kerja keras tim Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) patut diacungi jempol.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak di salah-satu SPBU yang ada di Minut.
“Mendapat informasi adanya uang palsu yang beredar, Tim Resmob bergerak cepat dan mengamankan saksi serta melakukan pengembangan. Dari keterangan saksi diperoleh keterangan bahwa uang palsu tersebut dari tersangka SM,” terang Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u, didampingi Kabag SDM, AKP May Diana Sitepu.
Kata Kasat uang palsu tersebut tidak diketahui oleh saksi, dimana tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama sebesar Rp300.000, dan berikutnya diberikan Rp.2.000.000.
Demikian diungkapkan Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Fandi Ba’u, dalam Press Conference yang digelar Polres Minahasa Utara, di Aula Mapolres, Selasa (26/10/2021).
“Rupanya antara saksi dan tersangka ada hubungan sejenis, dan saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat untuk barang bukti (babuk) sebanyak Rp.164 juta didapat dari saksi di wilayah Bitung dan Polres Minut bekerja sama dengan ahli dari bank Indonesia terkait uji material tersebut, sehingga dipoeroleh kesimpulan bahwa itu benar uang palsu.
Diketahui, tersangka melakukan bisnis barang antik dan mengalami kerugian sekitar 50 – 100 Juta. Saat mengalami kerugian tersangka mendapat tawaran sejumlah uang Rp202.200.000 uang palsu dan yang bersangkutan menerima kemudian menggunakannya.
“Tersangka, melakukan perjalanan ke Jawa dan menumpang Kapal Laut sampai ke Makasar, selanjutnya menggunakan jalur darat untuk sampai di Manado, disayangkan waktu mengalami kerugian tersangka tidak melapor ke Polisi,” beber Ba’u sembari menambahkan total keseluruhan Rp.202 juta uang palsu yang dimiliki tersangka SM, dimana Rp.38 juta sudah dibelanjakan di Pasar 45 Manado dan Airmadidi Minahasa Utara.
Sementara itu, tersangka SM saat diwawancara mengaku ada perilaku menyimpang yakni suka dengan sesama jenis.
Disinggung terkait profesi,tersangka berterus terang sebagai pendeta di salah-satu gereja yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Syarel/***)