Periode 2021-2026, Walikota Bekasi Lantik Dirut Perumda Tirta Patriot

- Jurnalis

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusur News – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melantik Solihat yang kembali menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi periode 2021-2026 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.

Hadir pula Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, yang ikut menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot.

“Saya mengucapkan selamat kepada Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode 2021-2026 yang baru saja saya lantik, Bapak Solihat yang akan meneruskan penanganan perumda di Kota Bekasi, yang terus bersinergi dengan baik apapun permasalahannya,” ujar Rahmat Effendi.

Dalam amanatnya Rahmat menyampaikan, pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat kota Bekasi. Untuk itu diperlukan pengelolaan perusahaan umum daerah yang baik sehingga mampu menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan air bersih di kota Bekasi. Terkait dengan pemenuhan kebutuhan alir bersih masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi telah berkomitmen untuk memenuhi target SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) pada tahun 2030, dengan mewujudkan serratus persen akses air bersih dan aman yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Target tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai mengingat jumlah pelanggan aktif yang dimiliki perusahaan baru mencapai 37.000 SL. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk yang terlayani di wilayah administrasi sebanyak 146.082 jiwa atau 5,9 % dari jumlah penduduk, sedangkan penduduk di wilayah teknis yang terlayani sebanyak 146.595 jiwa atau 11,08 % dari jumlah penduduk yang terdapat jaringan pipa perusahaan.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Pembina Tim 5 Dukung Pemerataan Capaian WBK dan Layanan Elektronik se-Provinsi Gorontalo

Menurutnya, hal tersebut juga masih belum dapat memenuhi target cakupan layanan Pemerintah Kota Bekasi dalam dokumen RISPAM, di mana cakupan pelayanan sampai dengan akhir tahun 2020 ditargetkan sebesar 39,69%.

“Oleh karena itu untuk mencapai target tersebut, fungsi dan peran Perumda Tirta Patriot perlu terus dioptimalkan dengan mendorong peningkatan kinerjanya dalam pelayanan air bersih. Memperhatikan tugas utama yang diemban, maka dalam pengelolaannya Perumda Tirta Patriot perlu dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, yang tidak hanya mengedepankan sisi komersial saja dalam pengelolaannya tetapi juga harus memperhatikan sisi pelayanan sosial,” jelas Wali Kota

Wali Kota mengatakan, untuk pengembangan pelayanan air bersih di Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot mengalami beberapa kendala, diantaranya kondisi Kota Bekasi yang masih dilayani oleh 2 (dua) operator perumda yaitu Perumda Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian proses pemisahan wilayah layanan kedua perumda tersebut. Pemkot Bekasi meyakini Perumda Tirta Patriot mampu melayani kebutuhan air bersih seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Baca Juga :  Amanat Plt Wali Kota Di HKN 58 Tingkat Kota Bekasi

Rahmat menyampaikan tujuh hal yang perlu diperhatikan kepada pegawai, Direktur Utama, dan Direktur Umum Perumda Tirta Patriot, diantaranya:

1. Direktur utama terpilih Perumda Tirta Patriot agar segera berkonsolidasi dengan direktur bidang teknik dan umum untuk menyelesaikan tugas-tugas yang harus segera diselesaikan perumda;
2. Mengoptimalkan wilayah cakupan pelayanan melalui keikutsertaan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu SPAM Jatiluhur 1 dan SPAM Djuanda/Jatiluhur 1;
3. Meningkatkan kinerja Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi terutama dalam mencapai target-target pelayanan air bersih di wilayah Kota Bekasi sesuai sasaran _business plan_ dan perencanaan tahunan yang telah disusun;
4. Pemenuhan tarif air pelanggan yang wajar dan terjangkau;
5. Respons cepat terhadap keluhan pelanggan dengan menyiapkan _call center_ pengaduan selama 24 jam;
6. Memahami secara seksama dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyediaan air minum secara administrasi, operasional, dan keuangan;
7.Menunaikan kewajiban dengan semangat pengabdian dan niat ibadah.

(Sumber: Humas)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru