Komisi III Gali Masukan Substansi RUU Kejaksaan dari Beberapa Pakar

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Telusur News – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kejagung, Komisi Kejaksaan Agung RI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kontras, dan Direkstur Eksekutif Pusat Studi Hukum (PSHK) guna mendapatkan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa penugasan pembahasan RUU tentang Kejaksaan tersebut diserahkan kepada Komisi III DPR RI.

“Komisi III mendapatkan penugasan untuk dapat segera membahas RUU tentang Kejaksaan dalam Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2021-2022. Atas dasar itu sebelum melakukan pembahasan RUU dimaksud kami mengundang narasumber guna mendengarkan pendapat dan pandangan yang berkaitan dengan substansi apa saja yang diperlukan dalam RUU tentang Kejaksaan,” tutur Adies di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga :  Secara Resmi Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Membuka Konferensi PWI

Sementara itu, narasumber dari Komisi Kejaksaan menyampaikan tujuh poin yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi III DPR. Ketujuh poin tersebut yaitu Jaksa Agung Berasal dari Jaksa, Pencantuman Asas Dominus Litis, Pengecualian Jaksa dari ASN, Kewenangan Jaksa Agung Beracara di Mahkamah Konstitusi, Kewenangan Kejaksaan dalam Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai Central Authority, dan Pengamanan terhadap Jaksa dan Keluarga.

Baca Juga :  Lanal Dumai Lestarikan Tradisi Khas TNI AL, Dukung Pedang Pura

“Jaksa Agung harus berasal dari Jaksa. Karena Kejaksaan adalah juga bagian dari Lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, maka pengangkatan Jaksa Agung harus menjadi hak prerogatif dari Presiden,” kata Ketua Komisi Kejaksaan.

Dikatakannya, Pasal 53 ayat (1) Statuta Roma menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan Jaksa, maka Pengadilan berpotensi menolak kasus tersebut.

“Jaksa Agung mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi Jaksa dalam International Association of Prosecutors (IAP), sehingga Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa yang dapat mewakili Kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional,” ujarnya. (Sumber: dpr.go.id)

Berita Terkait

‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎
‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota
PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat
Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif
Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:08 WIB

PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru