Kota Bekasi Akan Memiliki Badan Pengelolaan Air Limbah Domestik Januari 2022

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusur News – Air limbah adalah air yang telah mengalami penurunan kualitas karena pengaruh manusia. Air limbah perkotaan biasanya dialirkan di saluran air kombinasi atau saluran sanitasi, dan diolah di fasilitas pengolahan air limbah atau septic tank. Air limbah yang telah diolah dilepaskan ke badan air penerima melalui saluran pengeluaran. Air limbah, terutama limbah perkotaan, dapat tercampur dengan berbagai kotoran seperti feses maupun urin.

Selanjutnya air limbah adalah air yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk kebutuhan minum, masak, mandi, dan energi. Air kotor merupakan air limbah dari sisa produksi aktifitas manusia. Air dapat dikatakan kotor jika mempunyai ciri-ciri secara fisik: berbau, warnanya keruh, berasa jika diminum. Secara kimia: memiliki kadar pH tinggi, memiliki kandungan mineral yang tinggi/miskin kandungan mineral dan secara mikrobiologi terkontaminasi bakteri pantogen.

Terkait hal tersebut, Dinas Pemukiman Perumahan dan Pertanahan Kota Bekasi (DisPerKimTan) yang membawahi UPTD (Unit Pelayanan Terpadu Dinas) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) naik status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaam Air Limbah Domestik, efektif Januari 2022.

Baca Juga :  IPW Mendesak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Kampar Terkait Dugaan Kriminalisasi Terhadap Kopsa M

Dan team Telusur News mendapat kesempatan mewawancarai langsung Andrea Sucipto Wijaya selaku kepala UPTD terkait pemekaran unit yang dipimpin nya menjadi sebuah badan yang berdiri sendiri setara SKPD.

“Keseriusan dari Pemerintahan Kota Bekasi, melalui Walikota Bekasi yang memandang pentingnya air limbah untuk dikelola secara khusus, baik dari segi ke-ilmuan dan tehnologi. Badan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, nantinya akan mengelola semua limbah air kotor yang ada di Kota Bekasi. BLUD ini nantinya akan mengelola keuangan sementara tehnis tetap ada di UPTD,” papar Andrea Sucipto Kepala UPTD Pengelolaan Limbah Air Limbah Domestik Kota Bekasi.

Andrea Sucipto juga menambahkan, bahwa dengan di kembangkan pengelolaan setingkat badan, maka diharapkan adanya peningkatan dan percepatan tata kelola limbah air kotor karena didukung oleh pengelolaan keuangan dan subsidi dan terserap secara jelas.

Baca Juga :  Rapat LKBPH PWI Pusat: Pelatihan Ahli Pers dan Rencana Verifikasi Lembaga

“Pemerintah sudah berupaya, secara maksimal dalam mengelola limbah air kotor, dengan membuat lompatan-lompatan baik secara penerapan tehnologi kemudian mengembangkan kelembagaan nya, menjadi sebuah BLUD. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan, kerjasama dan kesadaran masyarakat, bahwa lingkungan hidup yang sehat juga bersih wajib kita jaga bersama,” pungkas Andrea Sucipto.

Info yang jurnalis dapatkan, bahwa UPTD Pengelolaan Limbah Air Domestik Kota Bekasi menjadi UPTD percontohan di beberapa daerah di Indonesia dan sering diundang untuk menjadi mentor/contoh penanganan limbah air kotor, karena dianggap berhasil dalam penerapan nya. Semoga niat dan usaha yang baik dalam hal menjaga serta memperbaiki ekosistim lingkungan hidup terjaga kelesterian nya. (Dmach)

 

Video wawancara, silahkan kunjungi Kanal YouTube Jaringan Telusur atau klik https://youtu.be/L7H8qh0_b1Y

Berita Terkait

DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora
Hadir Langsung di Kongres IV TIDAR, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Selamat Kepada Ketua TIDAR
Kenali Penyakit Umum pada Anabul dan Cara Merawat Anabul Setelah Operasi: Pemkot Bekasi Gelar Sosialisasi Kesehatan Hewan
Kabar Baik! Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf: Apresiasi Wartawan Setia Kawal Informasi Publik
Tegas! Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Olahraga, Kasi Intel: Masih Kami Dalami Keterlibatan Pihak Lain
LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Usulkan 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:08 WIB

DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:55 WIB

LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:05 WIB

Hadir Langsung di Kongres IV TIDAR, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Selamat Kepada Ketua TIDAR

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:35 WIB

Kenali Penyakit Umum pada Anabul dan Cara Merawat Anabul Setelah Operasi: Pemkot Bekasi Gelar Sosialisasi Kesehatan Hewan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:02 WIB

Kabar Baik! Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Berita Terbaru