Kota Bekasi Akan Memiliki Badan Pengelolaan Air Limbah Domestik Januari 2022

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusur News – Air limbah adalah air yang telah mengalami penurunan kualitas karena pengaruh manusia. Air limbah perkotaan biasanya dialirkan di saluran air kombinasi atau saluran sanitasi, dan diolah di fasilitas pengolahan air limbah atau septic tank. Air limbah yang telah diolah dilepaskan ke badan air penerima melalui saluran pengeluaran. Air limbah, terutama limbah perkotaan, dapat tercampur dengan berbagai kotoran seperti feses maupun urin.

Selanjutnya air limbah adalah air yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk kebutuhan minum, masak, mandi, dan energi. Air kotor merupakan air limbah dari sisa produksi aktifitas manusia. Air dapat dikatakan kotor jika mempunyai ciri-ciri secara fisik: berbau, warnanya keruh, berasa jika diminum. Secara kimia: memiliki kadar pH tinggi, memiliki kandungan mineral yang tinggi/miskin kandungan mineral dan secara mikrobiologi terkontaminasi bakteri pantogen.

Terkait hal tersebut, Dinas Pemukiman Perumahan dan Pertanahan Kota Bekasi (DisPerKimTan) yang membawahi UPTD (Unit Pelayanan Terpadu Dinas) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) naik status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaam Air Limbah Domestik, efektif Januari 2022.

Baca Juga :  Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)

Dan team Telusur News mendapat kesempatan mewawancarai langsung Andrea Sucipto Wijaya selaku kepala UPTD terkait pemekaran unit yang dipimpin nya menjadi sebuah badan yang berdiri sendiri setara SKPD.

“Keseriusan dari Pemerintahan Kota Bekasi, melalui Walikota Bekasi yang memandang pentingnya air limbah untuk dikelola secara khusus, baik dari segi ke-ilmuan dan tehnologi. Badan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, nantinya akan mengelola semua limbah air kotor yang ada di Kota Bekasi. BLUD ini nantinya akan mengelola keuangan sementara tehnis tetap ada di UPTD,” papar Andrea Sucipto Kepala UPTD Pengelolaan Limbah Air Limbah Domestik Kota Bekasi.

Andrea Sucipto juga menambahkan, bahwa dengan di kembangkan pengelolaan setingkat badan, maka diharapkan adanya peningkatan dan percepatan tata kelola limbah air kotor karena didukung oleh pengelolaan keuangan dan subsidi dan terserap secara jelas.

Baca Juga :  Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Memperkuat Persiapan Hukum Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu 2024

“Pemerintah sudah berupaya, secara maksimal dalam mengelola limbah air kotor, dengan membuat lompatan-lompatan baik secara penerapan tehnologi kemudian mengembangkan kelembagaan nya, menjadi sebuah BLUD. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan, kerjasama dan kesadaran masyarakat, bahwa lingkungan hidup yang sehat juga bersih wajib kita jaga bersama,” pungkas Andrea Sucipto.

Info yang jurnalis dapatkan, bahwa UPTD Pengelolaan Limbah Air Domestik Kota Bekasi menjadi UPTD percontohan di beberapa daerah di Indonesia dan sering diundang untuk menjadi mentor/contoh penanganan limbah air kotor, karena dianggap berhasil dalam penerapan nya. Semoga niat dan usaha yang baik dalam hal menjaga serta memperbaiki ekosistim lingkungan hidup terjaga kelesterian nya. (Dmach)

 

Video wawancara, silahkan kunjungi Kanal YouTube Jaringan Telusur atau klik https://youtu.be/L7H8qh0_b1Y

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru