Lantik Ketua KNPI Sulawesi Tenggara, Ketum Andreas: Harus Bisa Merangkul

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Langkah penyatuan kubu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang tengah diupayakan oleh tiga Ketum KNPI yakni Andreas Nandiwardhana, Mustahuddin, Noer Fajrieansyah di sejumlah daerah sepertinya tidak berjalan mulus.

Hal tersebut menyusul ditengarai adanya organisasi KNPI yang diluar tiga tokoh pemuda tersebut diduga terus melakukan manuver kepada sejumlah organisasi kepemudaan sehingga banyak pengurus KNPI di daerah yang melakukan tindakan diluar prosedur.

Seperti terjadi di Sulawesi Tenggara, dimana sebelumnya KNPI kubu Andreas ini mendukung Alvin Akawijaya Putra yang tidak lain adalah anak Gubernur Sultra Ali Mazi. Dukungan itu sebagai tanda penyatuan KNPI di Sultra. Namun kubu Andreas akhirnya menarik diri karena kecewa dengan Alvin.

Namun begitu penyusunan pengurus inti mulai terjadi perpecahan karena rekomendasi dari setiap kubu yang bersatu dianggap tak diakomodir.

Ketua Umum DPP KNPI hasil Kongres XVI Lombok Andreas Nandiwardhana mempertanyakan tidak adanya gerbong dari pihaknya yang masuk dalam kepengurusan inti KNPI yang hendak disatukan oleh Alvin.

Baca Juga :  Inilah Sederet Penghargaan dan Prestasi yang Diraih Pemkab Minsel di Tahun 2023

“Padahal, untuk bersatu mestinya melibatkan semua gerbong yang ada,” kata Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (23/11/2021).

Karena tidak diakomodasinya gerbong yang dipimpinnya kemudian Ketum Anderas menggelar Musda KNPI dan melantik Hendrawan Sumus Gia menjadi Ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2021-2024 di salah satu hotel Kendari pada Minggu (21/11/2021) malam.

Kini dengan terlantiknya Hendrawan, Andreas menyatakan KNPI di Sultra yang sah adalah kepengurusan Hendrawan yang baru saja dilantik. Kendati juga ada kepengurusan versi Alvin, namun dirinya mempertanyakan soal legalitas hukumnya.

“Saya KNPI versi nasional. Jadi KNPI inilah yang sah buat saya yang punya legalitas. Ketua yang baru ini harus bisa merangkul semua pemuda yang masih belum mendapatkan tempat ataupun porsi yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujar Andreas.

Sementara itu, Ketua KNPI Sultra Hendrawan Sumus Gia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya punya legal standing karena terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu tidak dibenarkan bila ada pihak lain yang mengatasnamakan KNPI.

Baca Juga :  Forkopimko Cup 2022: Pertandingan Pembuka, Wali Kota, Dandim dan Kapolres Ikut jadi Pemain

“Jadi apabila ada organisasi yang mengaku KNPI lalu menggunakan APBD kami pastikan akan laporkan di aparat penegak hukum. Bila di Sultra tidak bisa maka kami akan ke Jakarta, kita akan meminta untuk ditangkap orang-orang yang menggunakan APBD atau yang menjual nama KNPI di dinas-dinas meminta uang,” ujar Hendrawan.

Sebagai organisasi pemuda yang diakui oleh negara, pihaknya akan segera bersilaturahmi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polda dan Kejaksaan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dalam rangka kemitraan.

Begitu Alvin dilantik pada Minggu (21/11/2021) kemarin, salah satu kubu yakni versi DPP KNPI yang dipimpin Andreas langsung mengambil langkah cepat dengan menarik diri.

Mereka tak mengakui Alvin, lalu menggelar Musda tersendiri hingga terlantiklah Hendrawan Sumus Gia sebagai Ketua KNPI Provinsi Sultra, hanya beberapa jam setelah pelantikan Alvin. *** (AJ)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru