Polisi Tangkap 3 Notaris Yang diduga Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir

- Jurnalis

Sabtu, 4 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS ,- Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami korban keluarga Nirina Roudatul Janah atau yang lebih dikenal Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait ke-lima orang tersebut.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka berinisial RK, E (ART) dan tiga Notaris F, IR ,serta ER ,” kata Zulpan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian dan Pemalsuan Data Untuk Belanja Online

Ke-tiga notaris dan PPAT tersebut, kata Zulpan diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Penyidik (Ditreskrimum) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan notaris dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik,” terangnya.

“Dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang yang dialami oleh korban NRJ (Nirina) ,” ujar Zulpan.

Terkait dugaan aliran dana yang dikuasai oleh para tersangka, Polda Metro Jaya akan mengajukan proses tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Viral Oknum Polisi Minta Bawang, Polda Metro Jaya Akan Menindak Tegas

“Untuk Aliran dana secara Administrasi, sedang di ajukan untuk Proses TPPU ,” kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Asisten rumah tangga (ART) Ririn dan suaminya ER, mengelapkan 5 sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir, dari ke-lima sertifikat, tiga diantaranya sudah dilakukan balik nama dan digadaikan oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, Nirina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan mengamankan kedua asisten rumah tangganya.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Berita Terbaru