Polisi Tangkap 3 Notaris Yang diduga Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir

- Jurnalis

Sabtu, 4 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TELUSUR NEWS ,- Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami korban keluarga Nirina Roudatul Janah atau yang lebih dikenal Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait ke-lima orang tersebut.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka berinisial RK, E (ART) dan tiga Notaris F, IR ,serta ER ,” kata Zulpan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga :  Menteri Kelautan & Perikanan Minta: Dukung PT. SIS dalam Peluncuran Modelling Penangkapan Ikan Terukur Pertama di RI

Ke-tiga notaris dan PPAT tersebut, kata Zulpan diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Penyidik (Ditreskrimum) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan notaris dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik,” terangnya.

“Dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang yang dialami oleh korban NRJ (Nirina) ,” ujar Zulpan.

Terkait dugaan aliran dana yang dikuasai oleh para tersangka, Polda Metro Jaya akan mengajukan proses tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Peringati Hari Armada RI Tahun 2023, Prajurit Lanal TBA Laksanakan Upacara dan Syukuran

“Untuk Aliran dana secara Administrasi, sedang di ajukan untuk Proses TPPU ,” kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Asisten rumah tangga (ART) Ririn dan suaminya ER, mengelapkan 5 sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir, dari ke-lima sertifikat, tiga diantaranya sudah dilakukan balik nama dan digadaikan oleh tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, Nirina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan mengamankan kedua asisten rumah tangganya.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru