Pihak Majalah Keadilan Keberatan Dengan Pernyataan Pihak LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Pihak Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) keberatan dengan pernyataan pihak advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm yang diduga menyudutkan media Majalah Keadilan melalui sejumlah pemberitaan di beberapa Media massa.

Salah satunya, Pemberitaan itu terkait keputusan Dewan Pers bahwa majalah itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul “Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam Daging” dan “Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.

“Dimana isi pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah Keadilan dengan cara yang bisa kami duga sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut,” kata penanggung jawab dari pihak Majalah Keadilan, Penerus Bonar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Majalah Keadilan, kata Bonar, juga membantah pernyataan pihak LQ yang mengutip PPR Dewan Pers, bahwa media tersebut tak terdaftar di Dewan Pers.

Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen terkait pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers yang terhadap Majalah Keadilan, pada 13 November 2017 lalu.

“Ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah Keadilan telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Minsel Perubahan 2022 Diumumkan, 211 Tidak Lulus, Ini Sebabnya

Majalah Keadilan juga menyesalkan pernyataan pihak LQ dalam berita, yang menyudutkan sisi personal pemilik majalah tersebut, Panda Nababan.

“Terkait isi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, kami Majalah Keadilan menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut,” ujar Bonar.

Salah satu alasan pihaknya menolak keras PPR Dewan Pers tersebut, lanjutnya, adalah karena Dewan Pers diduga tidak cermat dan terkesan hanya mempertimbangkan pengadu atau Alvin Lim saja.

“Dan mengabaikan penjelasan Majalah Keadilan sebagai pihak teradu,” tuturnya.

Dugaan ketidakcermatan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan Alvin Lim, kata Bonar, adalah Dewan Pers tidak menguji fakta jurnalistik yang menjadi materi pemberitaan Majalah Keadilan dengan judul “Pekara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging” pada edisi 71 (Oktober 2021) halaman 34-37.

Menurut Bonar, apa yang mereka tulis merupakan fakta. Sebab berdasarkan putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020, menyatakan Alvin Lim tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim asuransi Allianz Life.

“Putusan itu hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum bukan substansi perkara dimana Alvin Lim sebagai terdakwa,” terangnya.

Baca Juga :  Dihadiri Presiden RI Jokowi, Astra Kembali Berpartisipasi dalam Gerakan Tanam Pohon Bersama

Pihak Majalah Keadilan lainnya, Syamsul Mahmuddin menambahkan dikembalikannya perkara lantaran Alvin selama persidangan diduga tidak pernah hadir, dengan alasan sakit.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkan Alvin.

Karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang disampaikan LQ, sejumlah langkah hukum akan dilakukan pihak Majalah Keadilan.

“Terkait pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm yang isinya diduga bersifat fitnah dan menghasut, kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana dan perdata,” tandas Syamsul.

Menurut dia, sebelumnya Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan telah melaporkan Alvin LP/B/1517/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan JakPus/Polda Metro Jaya Nomor Laporan; tertanggal 25 Oktober 2021, dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar memeriksa JPU yang menangani perkara Alvin Lim karena tidak mampu menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa saat persidangan sehingga Alvin Lim merasa telah bebas dalam perkara tersebut,” kata Syamsul.

“Dugaan kelalaian JPU tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan ketidak-adilan,” ujarnya.

Kendati berkonflik dengan Alvin, pihak Majalah Keadilan menegaskan tetap bersedia memuat hak jawab pengacara itu pada edisi selanjutnya, sesuai PPR Dewan Pers dan UU Pers.

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Berita Terbaru