Pihak Majalah Keadilan Keberatan Dengan Pernyataan Pihak LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Pihak Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) keberatan dengan pernyataan pihak advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm yang diduga menyudutkan media Majalah Keadilan melalui sejumlah pemberitaan di beberapa Media massa.

Salah satunya, Pemberitaan itu terkait keputusan Dewan Pers bahwa majalah itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul “Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam Daging” dan “Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”.

“Dimana isi pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah Keadilan dengan cara yang bisa kami duga sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut,” kata penanggung jawab dari pihak Majalah Keadilan, Penerus Bonar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Majalah Keadilan, kata Bonar, juga membantah pernyataan pihak LQ yang mengutip PPR Dewan Pers, bahwa media tersebut tak terdaftar di Dewan Pers.

Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen terkait pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers yang terhadap Majalah Keadilan, pada 13 November 2017 lalu.

“Ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah Keadilan telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak,” ungkapnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Press Release Pihak Majalah Keadilan, Alvin Lim: Jangan Banyak Bicara

Majalah Keadilan juga menyesalkan pernyataan pihak LQ dalam berita, yang menyudutkan sisi personal pemilik majalah tersebut, Panda Nababan.

“Terkait isi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, kami Majalah Keadilan menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut,” ujar Bonar.

Salah satu alasan pihaknya menolak keras PPR Dewan Pers tersebut, lanjutnya, adalah karena Dewan Pers diduga tidak cermat dan terkesan hanya mempertimbangkan pengadu atau Alvin Lim saja.

“Dan mengabaikan penjelasan Majalah Keadilan sebagai pihak teradu,” tuturnya.

Dugaan ketidakcermatan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan Alvin Lim, kata Bonar, adalah Dewan Pers tidak menguji fakta jurnalistik yang menjadi materi pemberitaan Majalah Keadilan dengan judul “Pekara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging” pada edisi 71 (Oktober 2021) halaman 34-37.

Menurut Bonar, apa yang mereka tulis merupakan fakta. Sebab berdasarkan putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020, menyatakan Alvin Lim tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim asuransi Allianz Life.

“Putusan itu hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum bukan substansi perkara dimana Alvin Lim sebagai terdakwa,” terangnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Kota Bekasi Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dalam Pelayanan Publik

Pihak Majalah Keadilan lainnya, Syamsul Mahmuddin menambahkan dikembalikannya perkara lantaran Alvin selama persidangan diduga tidak pernah hadir, dengan alasan sakit.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkan Alvin.

Karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang disampaikan LQ, sejumlah langkah hukum akan dilakukan pihak Majalah Keadilan.

“Terkait pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm yang isinya diduga bersifat fitnah dan menghasut, kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana dan perdata,” tandas Syamsul.

Menurut dia, sebelumnya Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan telah melaporkan Alvin LP/B/1517/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan JakPus/Polda Metro Jaya Nomor Laporan; tertanggal 25 Oktober 2021, dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar memeriksa JPU yang menangani perkara Alvin Lim karena tidak mampu menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa saat persidangan sehingga Alvin Lim merasa telah bebas dalam perkara tersebut,” kata Syamsul.

“Dugaan kelalaian JPU tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan ketidak-adilan,” ujarnya.

Kendati berkonflik dengan Alvin, pihak Majalah Keadilan menegaskan tetap bersedia memuat hak jawab pengacara itu pada edisi selanjutnya, sesuai PPR Dewan Pers dan UU Pers.

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru