Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Tunawicara di Kemayoran, Jakarta Pusat

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan penyandang tunawicara berinisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12) yang lalu.

Polisi menangkap pelaku yang diduga pasangan sesama jenis berinisial AS (20) yang dikenal korban melalui aplikasi Michat.

“Tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi MiChat di mana dalam aplikasi itu pelaku memakai nama sasaran Dika dan korban pakai nama YW bukan wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E.Zulpan di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Setelah berkomunikasi melalui MiChat, kata Zulpan, tersangka mendatangi rumah korban hampir setiap hari untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.

Baca Juga :  Polres Minsel Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

“Ini juga bisa diketahui melalui history Grab (riwayat perjalanan ojek daring) di handphone tersangka yang sudah diketahui penyidik sehingga membuktikan betul bahwa tersangka mendatangi rumah korban,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Zulpan, tersangka datang ke rumah korban dan mengetahui bahwa orang tuanya saat itu ke rumah sakit pada Rabu (08/12).

Di situ, muncul niat tersangka untuk menguasai barang milik korban. Tersangka kemudian mengambil pisau di dapur rumah korban dan ditaruh di bawah lemari.

“Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pada Kamis (09/12), Tersangka kemudian menusuk leher korban sebanyak 4 kali,” kata Zulpan.

“Dalam rekonstruksi kejadian di Polda Metro Jaya pada Senin (13/12) disebutkan bahwa korban melakukan perlawanan dengan cara berontak lalu menggigit jari manis dan kelingking kanan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Ternyata Mikha Tambayong Suka Makanan Khas Manado ini

Menurut Zulpan, motif dari pembunuhan ini adalah karena AS ingin menguasai barang milik korban.

“Dalam kejadian ini, tersangka mengambil handphone, jam tangan, cincin, kalung, STNK motor, dan dompet. Selain itu, tersangka juga mengambil motor korban,” ujarnya.

Tersangka AS berhasil ditangkap di salah satu apartemen yang berada di daerah Bandung , Jawa Barat pada Jumat (10/12) kemarin.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.*

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai
Ketum DPP Yayasan GANN Berikan Apresiasi pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya
Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023
Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini
Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga
Kakorbinmas Baharkam Polri Berkomitmen pada Program Food Estate untuk Kesejahteraan Wilayah Perbatasan di Papua
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Universitas Perwira Purbalingga dengan Keimyung University Daegu Korea Selatan
Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz untuk Pendidikan Anak-anak di Jayapura
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 11:31 WIB

Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai

Jumat, 22 September 2023 - 19:40 WIB

Ketum DPP Yayasan GANN Berikan Apresiasi pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya

Jumat, 22 September 2023 - 11:25 WIB

Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:28 WIB

Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini

Kamis, 21 September 2023 - 21:04 WIB

Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga

Kamis, 21 September 2023 - 16:17 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Universitas Perwira Purbalingga dengan Keimyung University Daegu Korea Selatan

Kamis, 21 September 2023 - 15:29 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz untuk Pendidikan Anak-anak di Jayapura

Kamis, 21 September 2023 - 15:21 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Koteka dan Bantu Pendidikan Mahasiswa di Jayapura

Berita Terbaru