TELUSUR NEWS,- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan penyandang tunawicara berinisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12) yang lalu.
Polisi menangkap pelaku yang diduga pasangan sesama jenis berinisial AS (20) yang dikenal korban melalui aplikasi Michat.
“Tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi MiChat di mana dalam aplikasi itu pelaku memakai nama sasaran Dika dan korban pakai nama YW bukan wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E.Zulpan di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.
Setelah berkomunikasi melalui MiChat, kata Zulpan, tersangka mendatangi rumah korban hampir setiap hari untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.
“Ini juga bisa diketahui melalui history Grab (riwayat perjalanan ojek daring) di handphone tersangka yang sudah diketahui penyidik sehingga membuktikan betul bahwa tersangka mendatangi rumah korban,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Zulpan, tersangka datang ke rumah korban dan mengetahui bahwa orang tuanya saat itu ke rumah sakit pada Rabu (08/12).
Di situ, muncul niat tersangka untuk menguasai barang milik korban. Tersangka kemudian mengambil pisau di dapur rumah korban dan ditaruh di bawah lemari.
“Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pada Kamis (09/12), Tersangka kemudian menusuk leher korban sebanyak 4 kali,” kata Zulpan.
“Dalam rekonstruksi kejadian di Polda Metro Jaya pada Senin (13/12) disebutkan bahwa korban melakukan perlawanan dengan cara berontak lalu menggigit jari manis dan kelingking kanan tersangka,” jelasnya.
Menurut Zulpan, motif dari pembunuhan ini adalah karena AS ingin menguasai barang milik korban.
“Dalam kejadian ini, tersangka mengambil handphone, jam tangan, cincin, kalung, STNK motor, dan dompet. Selain itu, tersangka juga mengambil motor korban,” ujarnya.
Tersangka AS berhasil ditangkap di salah satu apartemen yang berada di daerah Bandung , Jawa Barat pada Jumat (10/12) kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.*
Erzan