Polres Minahasa Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA, TELUSUR NEWS ,- Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) di Desa Kembuan Jaga II , Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (07/12) lalu.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku berinisial MNW (17), RAM (18), MMSK (16) dan TL (20) keempatnya warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban, sebut saja Bunga (13),” kata Tommy kepada wartawan di Mapolres Minahasa, Senin 13 Desember 2021.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi di rumah lelaki MR pada Selasa (07/12) di Desa Kembuan Jaga II sekitar Pukul 23.00 Wita.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Asep Gunawan: Saya Berharap Ada Hubungan Lebih Baik dengan PWI Bekasi

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka MNW mengajak korban lewat pesan whatsapp dan dengan keempat tersangka di rumah tersebut. Terjadi pembicaraan yang kemudian disertai pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban,” ungkap Tommy.

Menurut Tommy, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ke-empat pelaku adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Di mana pelaku cemburu terhadap korban karena punya hubungan spesial dengan pacarnya.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta, pertama kali melakukan penganiayaan adalah MNW karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya dengan alasan ingin membantu teman mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Birorena Polda Aceh Melakukan Kunjungan Supervisi di Polres Lhokseumawe

Kejadian tersebut, kata Tommy, sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).

”Pasal yang akan diterapkan yaitu, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.

“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku, kami akan proses, namun dengan hukum yang berlaku ,” pungkasnya.

 

 

 

 

Jefry Kandouw

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB