Polres Minahasa Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA, TELUSUR NEWS ,- Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) di Desa Kembuan Jaga II , Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (07/12) lalu.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku berinisial MNW (17), RAM (18), MMSK (16) dan TL (20) keempatnya warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban, sebut saja Bunga (13),” kata Tommy kepada wartawan di Mapolres Minahasa, Senin 13 Desember 2021.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi di rumah lelaki MR pada Selasa (07/12) di Desa Kembuan Jaga II sekitar Pukul 23.00 Wita.

Baca Juga :  Tradisi Penyambutan Warga Baru Komandan Resimen Armed 2 Putra Yudha

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka MNW mengajak korban lewat pesan whatsapp dan dengan keempat tersangka di rumah tersebut. Terjadi pembicaraan yang kemudian disertai pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban,” ungkap Tommy.

Menurut Tommy, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ke-empat pelaku adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Di mana pelaku cemburu terhadap korban karena punya hubungan spesial dengan pacarnya.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta, pertama kali melakukan penganiayaan adalah MNW karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya dengan alasan ingin membantu teman mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Sampaikan Hasil Klarifikasi Lapangan Terkait Pengaduan Tenaga Kerja

Kejadian tersebut, kata Tommy, sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).

”Pasal yang akan diterapkan yaitu, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.

“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku, kami akan proses, namun dengan hukum yang berlaku ,” pungkasnya.

 

 

 

 

Jefry Kandouw

Berita Terkait

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM
Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana
Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian
Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan
Puskesmas Duren Jaya Monitoring Layanan Siklus Hidup di RW 18, drg Ria Joesriati: Boungeville 1, Posyandu Terbaik Duren Jaya
PLN untuk Rakyat, PLN UID Jabar Kirim Relawan dan Bantuan untuk Percepatan Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Raih Life Achievement KORPRI Award

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:12 WIB

Hadir di Sumbar, Tri Adhianto Serahkan Bantuan sambil berkoordinasi dengan KDM

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:02 WIB

Binsar Sihombing Kritik Terkait Sikap Sekretaris Pansus 8, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:01 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 persen Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:32 WIB

Perdana, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya Menggelar Pengajian

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:53 WIB

Kepala Bapenda: PAD Kota Bekasi Capai 79,04 Persen, Opsi Penagihan Piutang Dioptimalkan

Berita Terbaru