Polres Minahasa Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA, TELUSUR NEWS ,- Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) di Desa Kembuan Jaga II , Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (07/12) lalu.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku berinisial MNW (17), RAM (18), MMSK (16) dan TL (20) keempatnya warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban, sebut saja Bunga (13),” kata Tommy kepada wartawan di Mapolres Minahasa, Senin 13 Desember 2021.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi di rumah lelaki MR pada Selasa (07/12) di Desa Kembuan Jaga II sekitar Pukul 23.00 Wita.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Kota Bekasi, Kadis DKP3 Herbert Panjaitan: Bersyukur, sejauh Ini Tak Ada Kendala

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka MNW mengajak korban lewat pesan whatsapp dan dengan keempat tersangka di rumah tersebut. Terjadi pembicaraan yang kemudian disertai pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban,” ungkap Tommy.

Menurut Tommy, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ke-empat pelaku adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Di mana pelaku cemburu terhadap korban karena punya hubungan spesial dengan pacarnya.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta, pertama kali melakukan penganiayaan adalah MNW karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya dengan alasan ingin membantu teman mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasie Humas Iptu Jhony Rantung tutup kegiatan, Komunitas Media Massa

Kejadian tersebut, kata Tommy, sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).

”Pasal yang akan diterapkan yaitu, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.

“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku, kami akan proses, namun dengan hukum yang berlaku ,” pungkasnya.

 

 

 

 

Jefry Kandouw

Berita Terkait

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
DKM Al Qolam PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi Program Sosial dengan Rumah Zakat
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Jumat, 18 September 2026 - 22:14 WIB

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru