Polisi Tangkap Pelaku Pencurian yang Viral di Jaktim, Usai Laporan Korban Ditolak

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 3 dari 5 pelaku pencurian barang dalam mobil yang sempat viral di media sosial di sekitar jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur pada Selasa (7/12) yang lalu.

Polisi berhasil menangkap Ke-tiga tersangka berinisial BI alias KAI (31), AHN (40), dan RW alias Waris (43) dan dua DPO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi yang dilakukan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dengan modus menipu korban seolah-olah ban mobil korban itu bocor dengan cara menyampaikannya dengan menggunakan kendaraan motor,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Desember 2021.

Kasus tersebut viral saat korban melaporkan kejadian yang dialami ke pihak Kepolisian namun ditolak oleh petugas piket SPKT Polsek Pulo Gadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.

Akibat kejadian tersebut kata Zulpan, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 7 juta yang berada di dalam tas.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pinjol Ilegal di 5 TKP, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

“Seperti kita ketahui bahwa korban mengalami kerugian di dalam kejadian itu tas korban yang seperti terlihat di CCTV dan juga video viral itu diambil oleh salah satu pelaku berisi uang Rp 7 juta ,” ujarnya.

“Kemudian hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pelaku yang berhasil kita tangkap 3 orang, pelaku-pelaku seluruhnya ada 5 orang 3 orang yang sudah kita tangkap,” sambungnya.

Para pelaku, kata Zulpan ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal 20-23 Desember 2021.

“Mereka ditangkap pada tanggal 20 Desember, di Johar Jakarta Pusat, ke-dua tanggal 21- 22 Desember, yang ke-tiga tanggal 23. Para pelaku ini ditangkap dengan waktu yang berbeda selama 1 hari, 1 hari posisi tangkapannya masih di wilayah Jakarta semuanya,” katanya.

Zulpan menambahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi perannya masing-masing.

“Pertama dua pelaku perannya mengendarai motor dan memberitahu kepada pengendara atau korban bahwa mobilnya bocor, kemudian ada yang mengalihkan perhatian dan ada yang bertugas mengambil tas korban ,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gugatan Benny Alamsyah ke PTUN, Kabid Humas Zulpan: Polda Metro Jaya Menyikapi Biasa Saja

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara roda empat yang mengemudi sendiri agar lebih berhati-hati jika ada yang memberi tahu modus ban bocor di jalan.

“Kepada seluruh masyarakat agar diketahui mereka ini mengincar pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat khususnya wanita, kemudian yang kedua wanita yang sendirian di dalam mobil kantor-kantor Bank atau ATM agar tidak percaya dengan orang yang tidak dikenal,” pungkasnya.

Diketahui, akibat penolakan laporan korban, Aipda Rudi Panjaitan di tindak tegas oleh Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil Imran mulai dari sanksi administratif, etik, hingga mutasi dalam rangka demosi.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru