Akhir Tahun, Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 3 Kelompok Curanmor Bersenpi

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS,- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi mengunakan senjata api (senpi) di penghujung tahun 2021.

Dalam waktu satu bulan, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 pelaku dari 3 kelompok yang terkenal sadis dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat berbeda sejak bulan November hingga Desember 2021 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pelaku biasa beroperasi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Polisi Imbau PT Transjakarta Berikan Edukasi Berlalu lintas yang Baik Kepada Pengemudi

“Mereka terdiri dari 3 kelompok berbeda yaitu kelompok pertama berjumlah 2 orang. Kemudian kelompok kedua jumlahnya 6 orang dan kelompok ketiga jumlahnya 3 orang,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

“Dalam menjalankan aksinya para tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya yang melawan,” sambungnya.

Kabid Humas menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan residivis dalam kasus curanmor.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku membagi-bagi tugas, ada yang bertugas menyiapkan kunci leter T, survei lokasi dan sebagai pemetik ranmor.

“Ketiga kelompok ini merupakan residivis, modus operandi yang mereka gunakan adalah memantau dan memonitor situasi di jalanan. Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir di luar,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Presisi dan RS Bhayangkara, Kapolri Harap Pelayanan Masyarakat dan Anggota Makin Optimal

“Dengan menggunakan kunci leter T , tersangka kemudian membawa kabur kendaraan curian tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan beberapa kendaraan motor.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat
Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat
Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa
Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia
Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi
Hadir di Rakorda Dekranasda Jabar, Ketua Dekranasda Kota Bekasi Sampaikan ini
Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi
Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:40 WIB

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:00 WIB

Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:17 WIB

Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:39 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:51 WIB

Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:58 WIB

Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

Antisipasi Terjadi Banjir, Koramil 03/Teluk Pucung Melaksanakan Karya Bakti Bersama Tiga Pilar Dan Masyarakat Bersihkan Kali

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Des 2023 - 08:40 WIB