Akhir Tahun, Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 3 Kelompok Curanmor Bersenpi

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS,- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi mengunakan senjata api (senpi) di penghujung tahun 2021.

Dalam waktu satu bulan, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 pelaku dari 3 kelompok yang terkenal sadis dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat berbeda sejak bulan November hingga Desember 2021 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pelaku biasa beroperasi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Langkah Nyata PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan Sediakan Truk Pengangkut Limbah Untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

“Mereka terdiri dari 3 kelompok berbeda yaitu kelompok pertama berjumlah 2 orang. Kemudian kelompok kedua jumlahnya 6 orang dan kelompok ketiga jumlahnya 3 orang,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

“Dalam menjalankan aksinya para tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya yang melawan,” sambungnya.

Kabid Humas menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan residivis dalam kasus curanmor.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku membagi-bagi tugas, ada yang bertugas menyiapkan kunci leter T, survei lokasi dan sebagai pemetik ranmor.

“Ketiga kelompok ini merupakan residivis, modus operandi yang mereka gunakan adalah memantau dan memonitor situasi di jalanan. Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir di luar,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Kemayoran

“Dengan menggunakan kunci leter T , tersangka kemudian membawa kabur kendaraan curian tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan beberapa kendaraan motor.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Gelory to Gelory Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Perkuat Kesatuan Gereja di Kabupaten Bekasi
Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal
Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05 WIB

PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Gelory to Gelory Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Perkuat Kesatuan Gereja di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Gebrak Pasar Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal

Berita Terbaru