Akhir Tahun, Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 3 Kelompok Curanmor Bersenpi

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS,- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi mengunakan senjata api (senpi) di penghujung tahun 2021.

Dalam waktu satu bulan, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 pelaku dari 3 kelompok yang terkenal sadis dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat berbeda sejak bulan November hingga Desember 2021 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pelaku biasa beroperasi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kunker Menko Pangan Didampingi Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Peninjauan

“Mereka terdiri dari 3 kelompok berbeda yaitu kelompok pertama berjumlah 2 orang. Kemudian kelompok kedua jumlahnya 6 orang dan kelompok ketiga jumlahnya 3 orang,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

“Dalam menjalankan aksinya para tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya yang melawan,” sambungnya.

Kabid Humas menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan residivis dalam kasus curanmor.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku membagi-bagi tugas, ada yang bertugas menyiapkan kunci leter T, survei lokasi dan sebagai pemetik ranmor.

“Ketiga kelompok ini merupakan residivis, modus operandi yang mereka gunakan adalah memantau dan memonitor situasi di jalanan. Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir di luar,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :  Wali Kota Tri Adhianto Dan Wawali Harris Bobihoe Berangkatkan Peserta Mudik Gratis

“Dengan menggunakan kunci leter T , tersangka kemudian membawa kabur kendaraan curian tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan beberapa kendaraan motor.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026
‎Sambut Libur Lebaran, Transera Waterpark Bekasi Lakukan Renovasi dan Hadirkan Ornamen Afrika
Wakil Wali Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Napza melalui Forza Indonesia
‎Sambut Ramadhan 1447 H, PWI Bekasi Raya Hidupkan Tradisi Papajar: Menjemput Cahaya dalam Kebersamaan
RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Sejak Dini
Perayaan 12 Tahun Transera Waterpark Hadirkan Acara Spektakuler
Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Sekda Kota Bekasi Sepakati Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:17 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:54 WIB

‎Sambut Libur Lebaran, Transera Waterpark Bekasi Lakukan Renovasi dan Hadirkan Ornamen Afrika

Senin, 16 Februari 2026 - 11:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Napza melalui Forza Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:14 WIB

‎Sambut Ramadhan 1447 H, PWI Bekasi Raya Hidupkan Tradisi Papajar: Menjemput Cahaya dalam Kebersamaan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:54 WIB

RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Sejak Dini

Berita Terbaru