TELUSUR NEWS,- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi mengunakan senjata api (senpi) di penghujung tahun 2021.
Dalam waktu satu bulan, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 pelaku dari 3 kelompok yang terkenal sadis dalam melakukan aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat berbeda sejak bulan November hingga Desember 2021 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Pelaku biasa beroperasi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Mereka terdiri dari 3 kelompok berbeda yaitu kelompok pertama berjumlah 2 orang. Kemudian kelompok kedua jumlahnya 6 orang dan kelompok ketiga jumlahnya 3 orang,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
“Dalam menjalankan aksinya para tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya yang melawan,” sambungnya.
Kabid Humas menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan residivis dalam kasus curanmor.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku membagi-bagi tugas, ada yang bertugas menyiapkan kunci leter T, survei lokasi dan sebagai pemetik ranmor.
“Ketiga kelompok ini merupakan residivis, modus operandi yang mereka gunakan adalah memantau dan memonitor situasi di jalanan. Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir di luar,” ungkap Zulpan.
“Dengan menggunakan kunci leter T , tersangka kemudian membawa kabur kendaraan curian tersebut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan beberapa kendaraan motor.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Erzan