Oknum Plt Kumtua Pakuure Dua Minsel Diduga Langgar Aturan Dana Desa, LSM Minta APIP Segera Periksa

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum kumtua DPS

Oknum kumtua DPS

MINSEL, TelusurNews,- Salah satu pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua (kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yaitu kumtua di Desa Pakuure Dua Kecamatan Tenga diduga melanggar aturan Pemerintah Pusat tentang pelaksanaan proyek kegiatan fisik menggunakan Dana Desa (Dandes) lewat Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pada kegiatan fisik Dandes 2021 kemarin.

Oknum Plt kumtua inisial DPS diduga menggunakan alat Molen (alat pengaduk semen, batu kerikil, pasir, dll) pada pelaksanaan kegiatan fisik Dana Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Lorong tahun anggaran (TA) 2021 yang ditengarai tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Plt kumtua DPS diduga melanggar Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Surat Edaran Menteri Desa PDTT RI No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dan Surat Edaran No 8/SE/Db/2020 Tentang Mekanisme Padat Karya Ditjen Bina Marga.

Sebab, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah dengan berbasis PKTD, yang mana PKTD mengutamakan tenaga masyarakat desa yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024-2027

Sedangkan penggunaan Molen diduga menyalahi aturan. Tidak sesuai dengan pemanfaatannya, sebagaimana fungsi PKTD, yaitu banyak menyerap tenaga kerja, baik pengangguran, setengah pengangguran atau miskin, dan peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana.

Plt kumtua DPS juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat pengambilan keputusan penggunaan Dana Desa waktu Musyawarah Desa (musdes) dilaksanakan pada beberapa waktu lalu di 2021. Diduga dengan sepihak Musdes hanya dihadiri oleh beberapa perangkat desa saja, bahkan diduga tidak dihadiri oleh anggota BPD.

Hal tersebut memantik rasa penasaran beberapa pihak bilamana penggunaan Dana Desa di Desa Pakuure Dua Kecamatan Tenga diperiksa oleh APIP.

Untuk itu, oleh sebagian masyarakat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk mendalami terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Desa Pakuure Dua yang dikhawatirkan dapat berujung pada dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.

Terkait hal tersebut LI-TIPIKOR angkat bicara. Ketua LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur Yosep L meminta APIP untuk memeriksa secara perinci laporan penggunaan Dana Desa di Desa Pakuure Dua Kecamatan Tenga. Untuk mencegah dan untuk mengambil tindakan bilamana ada indikasi.

Baca Juga :  Untuk Tingkatkan Kualitas Pengurus dan Kader, Partai Demokrat Minsel Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

“Inspektorat harus periksa, karena itu sudah tugas mereka, apalagi bila sudah ada warga yang mengadukan, jangan sampai hanya dibiarkan, indikasi sekecil apapun APIP harus siap tanggap laporan masyarakat,” tegas Yosep, kepada Media TelusurNews, Senin (03/01/2022).

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua LSM Inakor Minahasa Selatan Andre Lantu. Lantu mempertanyakan terkait Musdes yang diduga tidak dihadiri oleh BPD setempat.

“Tidak lengkap kalau yang hadir cuma perangkat desa, karena Musdes harus dengan BPD dan unsur lainnya,” ujarnya, (03/01).

Di lain pihak, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Hendra Pendeynuwu, SE ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (03/01) mengatakan, “Kalo kita lihat urgensi apa penggunaan alat itu…,”

Plt kumtua DPS hingga berita ini tayang belum bisa dihubungi oleh media. (tl)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru