Polres Minsel Ringkus Tersangka Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Poopo

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil

Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil

MINSEL, TelusurNews,- Seorang Lelaki berinisial JMJM alias Jeri alias Jefri (19), warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian, dengan modus pecah kaca mobil korbannya.

Adapun korbannya adalah Immanuel Mongkau (19), seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea Kota Manado.

Tersangka melakukan aksi pencuriannya pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WITA atau jam 9 malam dengan cara memecahkan kaca belakang mobil Toyota Rush yang terparkir di perkebunan Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, kemudian mengambil barang milik korban di dalamnya.

Baca Juga :  Kongres Persatuan PWI 2025 Sukses, Panitia Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Berbagai Pihak Termasuk PWI Bekasi Raya 
Barang bukti laptop yang dicuri

“Mobil korban jenis Toyota Rush sedang parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Laptop Merk Accer Aspire,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn., kepada media, Rabu (19/01/2022) siang.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar OKK Angkatan ke-26, Para Calon Anggota Antusias Ikuti Pembekalan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. “Kami bersama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Lesly.

Akibat perbuatannya, tersang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti terpantau sudah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (Toar Lengkong/HPMS/***)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB