Polres Minsel Ringkus Tersangka Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Poopo

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil

Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil

MINSEL, TelusurNews,- Seorang Lelaki berinisial JMJM alias Jeri alias Jefri (19), warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian, dengan modus pecah kaca mobil korbannya.

Adapun korbannya adalah Immanuel Mongkau (19), seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea Kota Manado.

Tersangka melakukan aksi pencuriannya pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WITA atau jam 9 malam dengan cara memecahkan kaca belakang mobil Toyota Rush yang terparkir di perkebunan Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, kemudian mengambil barang milik korban di dalamnya.

Baca Juga :  Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Barang bukti laptop yang dicuri

“Mobil korban jenis Toyota Rush sedang parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Laptop Merk Accer Aspire,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn., kepada media, Rabu (19/01/2022) siang.

Baca Juga :  Adhi Makayasa Akpol 2005, Jabat Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. “Kami bersama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Lesly.

Akibat perbuatannya, tersang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti terpantau sudah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (Toar Lengkong/HPMS/***)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru