Lurah Uwuran Satu Diduga Pungli Lapak Pedagang di Pasar 54 Amurang

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Uwuran Satu Kecamatan Amurang diduga melakukan pungutan liar terhadap warga pedagang, foto: Lurah Alfandy Mintje

Lurah Uwuran Satu Kecamatan Amurang diduga melakukan pungutan liar terhadap warga pedagang, foto: Lurah Alfandy Mintje

MINSEL, TelusurNews,- Lurah Uwuran Satu Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel) Alfandy Mintje, ST diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), yang bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oknum Lurah Alfandy diduga telah melakukan penagihan ilegal kepada beberapa pedagang penyewa lapak di pasar 54 Amurang yang ada di wilayah Kelurahan Uwuran Satu, tanpa ada dasar aturan yang jelas.

Pungutan bervariatif, mulai dari Rp. 2000 (dua ribu rupiah), Rp. 5000 (lima ribu rupiah), hingga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Pungutan variatif tersebut ditagih kepada beberapa masyarakat pedagang. Seperti yang diuangkap oleh salah seorang pedagang Yudi. Yudi mengaku membayar kepada Lurah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Saya membayar uang lapak sebesar 1,5 juta tiap tahunnya kepada kelurahan, tapi ketika saya meminta bukti kwitansi tidak diberikan, malahan penagihnya hanya menjanjikan untuk diberikan tanda bukti,” ungkap Yudi, Rabu (22/03/2022).

Tidak hanya itu, pedagang kerap kali diminta membayar di muka, atau pembayar yang belum tanggal jatuh tempo.

“Yang anehnya lagi, setiap pembayaran sewa lapak tidak ada kwitansi pembayarannya. Terkadang saya menjadi takut, kalau nantinya ada yang nagih lagi,” kata Yudi.

Senada, pedang lainnya yang namanya tidak ingin dipublikasi mengeluhkan ditagih Rp. 2000 (dua ribu rupiah) per harinya, dengan dalil uang keamanan.

“Saya sewa lapak bayar di Kelurahan adalah sebesar Rp 1.500.000,”

“Saya juga bingung, terkadang ikan yang saya simpan di pasar, hilang dan tidak tau siapa yang ambil. Padahal saya juga bayar uang keamanan yang ditagihnya setiap hari, eh ikan saya hilang tidak ada yang mau tanggung jawab,” keluh pedagang.

Baca Juga :  Kuatkan Sinergitas, Tim Hakim Ad Hoc Perikanan dan Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A Kunjungi Lantamal XII

Pedagang lain, bernama Irah pun mengungkapkan keluhan yang sama. Irah menyebut membayar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Lurah Uwuran Satu, mengaku kini akan diusir berdagang di lapak yang dikelola oleh Kelurahan Uwuran Satu tersebut.

“Wajarlah saya komplain ke pak Lurah, karena saya bayar sewa ke pak Lurah bukan ke siapa, saya kan bayar sewa tidak gratis harusnya pak Lurah mendengar keluhan para pedagang,” kesahnya.

Di tempat terpisah, Lurah Alfandy Mintje kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang, Rabu (22/03/2022), mengaku bahwa terkait pungutan di lapak pasar Uwuran Satu itu dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Uwuran Satu. Namun Alfandy tidak menampik bahwa memang ada pungutan yang dilakukan oleh pihaknya, yang akan dipergunakan untuk dana taktis atau operasional di kelurahan.

“Yaa, uang sewa lapak dari keempat pedagang ikan memang masuk ke saya untuk saya gunakan apabila ada tamu yang dari luar datang, juga kegiatan Vaksinasi, Posyandu. Selanjutnya digunakan untuk perbaikan kantor yang ringan-ringan,” ungkap Mintje.

Mintje berdalih pungutan tersebut sudah dilakukan sebelum dirinya diangkat menjadi Lurah di Uwuran Satu.

“Saya hanya mengikuti aturan yang sudah berjalan sejak dari Lurah (sebelumnya) Anjas,” kelitnya.

Terkait hal tersebut, di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Uwuran Satu Steven Tapada kepada wartawan mengatakan bahwa LPM jauh sebelumnya sejak masih LKMD telah mengatur tentang pungutan tersebut lewat kesepakatan bersama para tokoh masyarakat di Uwuran Satu yang mengacu pada Peraturan Daerah (perda).

Baca Juga :  Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme Jujur

“Yang kami tagihkan sejak lama itu hanya 75.000 per minggu, itupun kalau sekarang sudah tidak begitu lagi, kadang pedagang hanya memberi 20.000 palingan,” ungkap Ketua LPM Uwuran Satu.

Tapada mengaku mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh Kelurahan Uwuran Satu kepada warga pedagang, namun Tapada tidak mengetahui persis berapa yang dipungut oleh kelurahan.

Terkait hal tersebut, Lurah Uwuran Satu Alfandy Mintje diduga telah melakukan sesuatu tindakan melawan hukum dengan pungutan liar, yang dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau (extra ordinary crime), yang harus diberantas.

Pasal 12e Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatakan:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

(TL)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru