Rumah Restorative Justice Dapat Tanggapan Positif dari Akademisi Universitas Brawijaya Malang

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Restorative Justice mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H.

Rumah Restorative Justice mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H.

TELUSURNEWS,- Kehadiran Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin pada Rabu 16 Maret 2022 mulai mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H, yang juga sebagai Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang.

Dalam pandangannya, pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Penandatanganan nota Kesepahaman IMI dengan TransTrack

Di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai.

Prof. Nyoman Nurjaya berpendapat, Rumah Restoeative Justice perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah untuk membantu penyediaan sarana prasarana yang memadai.

“Saya memandang Rumah Restorative Justice kedepan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga.

“Karena dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” ujarnya.

Selanjutnya, perlu dipikirkan kedepan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan 1 (satu) Kejaksaan Negeri memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Keluhkan terkait Proyek Revitalisasi Danau Tondano

Rumah Restorative Justice juga nantinya akan menjadi ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Namun yang paling terpenting menurut Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H dari semua itu adalah Aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB