Rumah Restorative Justice Dapat Tanggapan Positif dari Akademisi Universitas Brawijaya Malang

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Restorative Justice mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H.

Rumah Restorative Justice mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H.

TELUSURNEWS,- Kehadiran Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin pada Rabu 16 Maret 2022 mulai mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H, yang juga sebagai Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang.

Dalam pandangannya, pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

Baca Juga :  Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri

Di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai.

Prof. Nyoman Nurjaya berpendapat, Rumah Restoeative Justice perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah untuk membantu penyediaan sarana prasarana yang memadai.

“Saya memandang Rumah Restorative Justice kedepan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga.

“Karena dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” ujarnya.

Selanjutnya, perlu dipikirkan kedepan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan 1 (satu) Kejaksaan Negeri memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Baca Juga :  Raker Apeksi 2021 Yogyakarta, Walikota Bekasi Turut Hadir

Rumah Restorative Justice juga nantinya akan menjadi ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Namun yang paling terpenting menurut Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H dari semua itu adalah Aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bekasi
PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bekasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:58 WIB

PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

Kemnaker Latih Pekerja Terdampak PHK agar Siap Kerja atau Berwirausaha

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:59 WIB