Rumah Restorative Justice Dapat Tanggapan Positif dari Akademisi Universitas Brawijaya Malang

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Restorative Justice mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H.

Rumah Restorative Justice mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H.

TELUSURNEWS,- Kehadiran Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin pada Rabu 16 Maret 2022 mulai mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H, yang juga sebagai Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang.

Dalam pandangannya, pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

Baca Juga :  Yayasan Indonesia Kreasi Unggul Adakan Penyuluhan Kanker Serviks Bersama RS Eka Hospital

Di beberapa negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai.

Prof. Nyoman Nurjaya berpendapat, Rumah Restoeative Justice perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah untuk membantu penyediaan sarana prasarana yang memadai.

“Saya memandang Rumah Restorative Justice kedepan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga.

“Karena dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” ujarnya.

Selanjutnya, perlu dipikirkan kedepan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan 1 (satu) Kejaksaan Negeri memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Baca Juga :  Black Stone BOS Production Luncurkan BOSTIXX, Penyedia Tiket Kejuaraan Balap dan Entertainment

Rumah Restorative Justice juga nantinya akan menjadi ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Namun yang paling terpenting menurut Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H dari semua itu adalah Aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat
Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas
Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang
Disdik Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi untuk Pemberitaan Sejuk dan Edukatif
Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN
Ukir Prestasi, Siswa Angkasa Terima Apresiasi dari Danlanud Husein Sastranegara
Perkuat Sinergi, PWI Bekasi Raya dan RSUD CAM Kota Bekasi Jalin Kerjasama di Bidang Kesehatan
Ketua Komisi IX Felly Runtuwene Gelar Reses di Empat Lokasi Secara Zoom Meeting

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:18 WIB

Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat

Jumat, 6 September 2024 - 12:06 WIB

Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas

Kamis, 5 September 2024 - 13:27 WIB

Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

Kamis, 5 September 2024 - 13:07 WIB

Disdik Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi untuk Pemberitaan Sejuk dan Edukatif

Kamis, 5 September 2024 - 09:09 WIB

Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN

Berita Terbaru