Kajari Minsel Resmikan Rumah Restorative Justice di Lopana Satu

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Minsel meresmikan Rumah Restorative Justice

Kajari Minsel meresmikan Rumah Restorative Justice

MINSEL, TelusurNews,- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kajari) Minahasa Selatan Budi Hartono S.H., M.Hum meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan di Balai Desa Lapona Satu Kecamatan Amurang Timur (Amtim), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (12/04/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan serentak di Empat Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), antara lain Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara hybrid baik on-site maupun melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, S.H. M.H.

Suasana saat di acara Restorative Justice (RJ)

Adapun Rumah Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, yang bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat serta sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Dalam peresmian Rumah RJ tersebut, turut hadir:
• Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H.
• Wakil Ketua DPRD, Stefanus Lumowa, S.H.
• Kepala Kejaksaan Negeri, Budi Hartono, S.H., M.Hum
• Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Bambang Haleyanto, S.IK
• Komandan Kodim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Komando Rayon Militer (Danramil) 14 Amurang, Kapten INF Ramli Hamanja
• Ketua Pengadilan Negeri, Ariyas Dedi S.H.
• Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tingkat III Amurang, Fentje Mamirahi
• Asisten I Sekda Kab. Minahasa Selatan Drs. Beny Lumingkewas
• Kaban Kesbanpol Samuel Slat, S.T.
• Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pdt. Stien Rondonuwu M.Th
• Camat Amurang Timur, Perangkat Desa Lopana Satu
• Segenap Kasi serta pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Sesi foto bersama Forkopimda Minahasa Selatan di Rumah Restorative Justice

Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Baca Juga :  Tri Adhianto Terpilih Secara Musyawarah Menjadi Ketua Umum KONI Kota Bekasi 2022-2027

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Minahasa Selatan, Budi Hartono, S.H.,M.Hum mengharapkan Rumah Restorative Justice ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat, dalam memfungsikan rumah Restorative Justice secara maksimal, Kajari Minahasa Selatan mohon bantuan dari Forkopimda serta Tokoh Masyarakat/Adat dan Agama agar kita semua dapat bersinergi guna mewujudkan Penegakan Hukum di Kabupaten Minahasa Selatan yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru