Kajari Minsel Resmikan Rumah Restorative Justice di Lopana Satu

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Minsel meresmikan Rumah Restorative Justice

Kajari Minsel meresmikan Rumah Restorative Justice

MINSEL, TelusurNews,- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kajari) Minahasa Selatan Budi Hartono S.H., M.Hum meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan di Balai Desa Lapona Satu Kecamatan Amurang Timur (Amtim), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (12/04/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan serentak di Empat Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), antara lain Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara hybrid baik on-site maupun melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, S.H. M.H.

Suasana saat di acara Restorative Justice (RJ)

Adapun Rumah Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, yang bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat serta sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

Baca Juga :  Bicarakan Inovasi di Bidang Pertanahan, Menteri AHY Bertemu The Netherlands Cadastre di Washington DC

Dalam peresmian Rumah RJ tersebut, turut hadir:
• Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H.
• Wakil Ketua DPRD, Stefanus Lumowa, S.H.
• Kepala Kejaksaan Negeri, Budi Hartono, S.H., M.Hum
• Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Bambang Haleyanto, S.IK
• Komandan Kodim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Komando Rayon Militer (Danramil) 14 Amurang, Kapten INF Ramli Hamanja
• Ketua Pengadilan Negeri, Ariyas Dedi S.H.
• Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tingkat III Amurang, Fentje Mamirahi
• Asisten I Sekda Kab. Minahasa Selatan Drs. Beny Lumingkewas
• Kaban Kesbanpol Samuel Slat, S.T.
• Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pdt. Stien Rondonuwu M.Th
• Camat Amurang Timur, Perangkat Desa Lopana Satu
• Segenap Kasi serta pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Sesi foto bersama Forkopimda Minahasa Selatan di Rumah Restorative Justice

Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Baca Juga :  PENDIDIKAN TINGGI: SMSI Dukung Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Minahasa Selatan, Budi Hartono, S.H.,M.Hum mengharapkan Rumah Restorative Justice ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat, dalam memfungsikan rumah Restorative Justice secara maksimal, Kajari Minahasa Selatan mohon bantuan dari Forkopimda serta Tokoh Masyarakat/Adat dan Agama agar kita semua dapat bersinergi guna mewujudkan Penegakan Hukum di Kabupaten Minahasa Selatan yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru