Kumtua Desa Tawaang Klarifikasi Pemberitaan HOK PKTD Sebelumnya

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdes Tawaang Kecamatan Tenga mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran HOK PKTD 2021

Pemdes Tawaang Kecamatan Tenga mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran HOK PKTD 2021

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Desa (Pemdes) Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan klarifikasi lewat Hukum Tua (Kumtua) Herny Hera Rambe, SE, terkait pemberitaan sebelumnya tentang dugaan penyalahgunaan anggaran Hari Orang Kerja (HOK) pengerjaan Pengerasan Jalan Desa Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan nilai anggaran Rp. 226.466.300 (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus), di Lorong Jaga V.

Saat mengerjakan PKTD Pengerasan Jalan Desa Tawaang Lorong Jaga V

 

Kepada Jurnalis Media TelusurNews, Kumtua Herny Rambe mengklarifikasi dengan menunjukkan foto waktu sedang sementara mengerjakan Pengerasan Jalan Desa tersebut. Nampak dalam foto ada beberapa anggota masyarakat yang bekerja pada pengerjaan Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD) Tawaang.

Baca Juga :  Teknologi Digital Bantu Bangkitkan Ekonomi dan Edukasi Masyarakat di Tengah Pandemi
Kumtua Herny Hera Rambe saat memantau pengerjaan Pengerasan Jalan Desa Tawaang Lorong Jaga V

Terkait dugaan anggaran HOK yang sebelumnya diduga disalahgunakan, Kumtua Rambe mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai aturan yang diatur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Itu sudah sesuai, terkait informasi tersebut itu tidak benar,” ungkap Rambe, Kamis (14/04/2022).

Foto bersama perangkat dan warga pekerja PKTD Pengerasan Jalan Desa

Rambe mengatakan HOK PKTD sudah tersalurkan sesuai yang ada di Rancangan Anggaran Belanja (RAB). “HOK sudah seratus persen terealisasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Hut Ke-2 Japnas Kota Bekasi, Pemkot Bekasi Harap Pengusaha Kota Bekasi Terus Berkembang

Dalam foto yang ditunjukkan oleh Kumtua Rambe, pula terlihat momen saat Camat Tenga Petrus Ulaan meletakkan batu pertama, pertanda dimulainya pengerjaan PKTD Pengerasan Jalan Desa Tawaang Lorong Jaga V.

Camat Tenga Petrus Ulaan, ST saat meletakkan batu pertama

Kumtua Herny Rambe kemudian meminta warga agar menjaga kestabilan dan ketentraman di dalam Desa Tawaang. Dan meminta warga supaya menepis segala informasi yang belum jelas yang dapat meresahkan warga masyarakat yang ada di Desa Tawaang. (Toar Lengkong)

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru