Pendatang Berniat Tinggal di Kota Bekasi, Simak Pesan dan Imbauan Kadisdukcapil Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mengimbau warga yang datang dan tinggal paska libur lebaran dari luar daerah.

Agar dapat melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat mengenai keberadaannya.

“Bila rencana tinggal dalam waktu sementara, wajib melapor diri ke Kecamatan,” ujar Kadis Dukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, Rabu (11/04/2022), di kantor nya.

Baca Juga :  HPN 2023: Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan Selamat Datang Peserta Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Selanjutnya, bagi yang berniat tinggal di Kota Bekasi di atas 1 (satu) tahun, wajib membawa surat pindah dari daerah asal.

“Nah, bagi yang niat tinggal dan menetap di atas setahun wajib membawa surat pindah,” imbuhnya.

Pihaknya menurut Taufiq, menerapkan hal tersebut dengan maksud menertibkan.

Baca Juga :  Sudah Dirugikan, Bos Penyedia Incinerator Kini Jadi Saksi Kunci Kasus yang Bergulir di Kejari Manado

“Tujuannya agar warga negara tertib administrasi kewarganegaraan. Apalagi bagi yang berkaitan akses fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada di Kota Bekasi,” pungkas Taufiq.

Taufiq mengimbau agar masyarakat dapat juga mengakses ke link berikut: https://bit.ly/Nonpermanenkotabekasi guna mendapatkan formulir bagi warga yang datang ke Kota Bekasi.

(M3L/AS)

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru