Pendatang Berniat Tinggal di Kota Bekasi, Simak Pesan dan Imbauan Kadisdukcapil Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mengimbau warga yang datang dan tinggal paska libur lebaran dari luar daerah.

Agar dapat melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat mengenai keberadaannya.

“Bila rencana tinggal dalam waktu sementara, wajib melapor diri ke Kecamatan,” ujar Kadis Dukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, Rabu (11/04/2022), di kantor nya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Selanjutnya, bagi yang berniat tinggal di Kota Bekasi di atas 1 (satu) tahun, wajib membawa surat pindah dari daerah asal.

“Nah, bagi yang niat tinggal dan menetap di atas setahun wajib membawa surat pindah,” imbuhnya.

Pihaknya menurut Taufiq, menerapkan hal tersebut dengan maksud menertibkan.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Bersinergi Dengan Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa kebangsaan Dalam rangka Pemilu Damai 2024

“Tujuannya agar warga negara tertib administrasi kewarganegaraan. Apalagi bagi yang berkaitan akses fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada di Kota Bekasi,” pungkas Taufiq.

Taufiq mengimbau agar masyarakat dapat juga mengakses ke link berikut: https://bit.ly/Nonpermanenkotabekasi guna mendapatkan formulir bagi warga yang datang ke Kota Bekasi.

(M3L/AS)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru