Pendatang Berniat Tinggal di Kota Bekasi, Simak Pesan dan Imbauan Kadisdukcapil Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mengimbau warga yang datang dan tinggal paska libur lebaran dari luar daerah.

Agar dapat melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat mengenai keberadaannya.

“Bila rencana tinggal dalam waktu sementara, wajib melapor diri ke Kecamatan,” ujar Kadis Dukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, Rabu (11/04/2022), di kantor nya.

Baca Juga :  Plt. Walikota Bekasi Buka Acara Rapat Kerja KONI 2022

Selanjutnya, bagi yang berniat tinggal di Kota Bekasi di atas 1 (satu) tahun, wajib membawa surat pindah dari daerah asal.

“Nah, bagi yang niat tinggal dan menetap di atas setahun wajib membawa surat pindah,” imbuhnya.

Pihaknya menurut Taufiq, menerapkan hal tersebut dengan maksud menertibkan.

Baca Juga :  Madas Nusantara DPD Kab. Bekasi Gelar Santunan Anak Yatim, Berbagi Takjil, dan Buka Puasa Bersama

“Tujuannya agar warga negara tertib administrasi kewarganegaraan. Apalagi bagi yang berkaitan akses fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada di Kota Bekasi,” pungkas Taufiq.

Taufiq mengimbau agar masyarakat dapat juga mengakses ke link berikut: https://bit.ly/Nonpermanenkotabekasi guna mendapatkan formulir bagi warga yang datang ke Kota Bekasi.

(M3L/AS)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru