Pelaku Usaha di Kota Bekasi Wajib Melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sebagai informasi penting, ternyata Target realisasi investasi tahun 2022 di Kota Bekasi sejumlah Rp. 8.493.779.874.393.84 pada Realisasi Triwulan pertama saat ini telah mencapai nilai Rp. 2.250.444.180.135.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Andi Raumanen, saat ditemui Jumat (20/05/2022) pagi, di Komplek Pemerintahan Kota Bekasi Jalan Ir H. Juanda No. 100.

Menurut Lintong, pihaknya, optimis. Bukan saja akan mencapai target melainkan melampaui target yang telah ditetapkan. Sejauh ini terdata 1.162 pelaku usaha yang melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), ujar Lintong.

Baca Juga :  Taiwan Donasikan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Bahwa, merupakan hal kewajiban bagi pelaku usaha di Kota Bekasi untuk dapat menyampaikan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) sesuai ketentuan, demi menghindari sanksi administratif.

“Perlu diinformasikan kepada pelaku usaha yang berada di kota Bekasi sesuai peraturan kepala BKPM No. 5 Tahun 2021, tentang pengawasan bahwa “wajib” hukum nya perusahaan melaporkan kegiatan penanaman modal nya (LKPM),” pungkasnya.

Diterangkan Lintong, apabila tidak melaporkan maka akan mendapatkan sanksi secara sistem melalui Online Single Submision (OSS) yaitu Sanksi administrasif.

“Sanksi administratif yang dimaksud, pertama yakni peringatan tertulis. Dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan. Diantara nya adalah karena tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode. Demikian juga bila menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,” terangnya.

Baca Juga :  Milad ke 21, Tri Adhianto Apresiasi Kesolidan LSM GMBI

Selanjutnya dijelaskan Lintong, juga tingkatan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

“Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan,” imbuhnya.

Bahkan kata Lintong, tingkatan sanksi administratif yang terakhir adalah pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha.

“Hal itu dikarenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dapat memahami dan mengerti serta patuh terhadap peraturan yang berlaku terkait LKPM di Kota Bekasi.

(M-3L)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Lakukan Penandatanganan Bersama, Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Integrasi Data
Wali Kota Tri Adhianto Lakukan Penandatanganan Terkait Pertanahan, Bersama Kepala BPN Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 16:15 WIB

‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan

Berita Terbaru