Pelaku Usaha di Kota Bekasi Wajib Melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sebagai informasi penting, ternyata Target realisasi investasi tahun 2022 di Kota Bekasi sejumlah Rp. 8.493.779.874.393.84 pada Realisasi Triwulan pertama saat ini telah mencapai nilai Rp. 2.250.444.180.135.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Andi Raumanen, saat ditemui Jumat (20/05/2022) pagi, di Komplek Pemerintahan Kota Bekasi Jalan Ir H. Juanda No. 100.

Menurut Lintong, pihaknya, optimis. Bukan saja akan mencapai target melainkan melampaui target yang telah ditetapkan. Sejauh ini terdata 1.162 pelaku usaha yang melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), ujar Lintong.

Baca Juga :  Bamsoet: Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat

Bahwa, merupakan hal kewajiban bagi pelaku usaha di Kota Bekasi untuk dapat menyampaikan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) sesuai ketentuan, demi menghindari sanksi administratif.

“Perlu diinformasikan kepada pelaku usaha yang berada di kota Bekasi sesuai peraturan kepala BKPM No. 5 Tahun 2021, tentang pengawasan bahwa “wajib” hukum nya perusahaan melaporkan kegiatan penanaman modal nya (LKPM),” pungkasnya.

Diterangkan Lintong, apabila tidak melaporkan maka akan mendapatkan sanksi secara sistem melalui Online Single Submision (OSS) yaitu Sanksi administrasif.

“Sanksi administratif yang dimaksud, pertama yakni peringatan tertulis. Dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan. Diantara nya adalah karena tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode. Demikian juga bila menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Pedofilia Terjadi di Minsel, Polisi Amankan Seorang Lelaki Beristri

Selanjutnya dijelaskan Lintong, juga tingkatan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

“Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan,” imbuhnya.

Bahkan kata Lintong, tingkatan sanksi administratif yang terakhir adalah pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha.

“Hal itu dikarenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dapat memahami dan mengerti serta patuh terhadap peraturan yang berlaku terkait LKPM di Kota Bekasi.

(M-3L)

Berita Terkait

Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan
Minsel Alami Inflasi Kenaikan Harga Barang dan Jasa Tertinggi Kabupaten/Kota Se-Indonesia 2024 Sebesar 7,75 Persen
LSM INAKOR Laporkan Dugaan Kerugian Negara Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018
Pemdes Popontolen Salurkan Bibit Ikan Nila dan Pakan Ketahanan Pangan DD 2024
Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Eks Timor Timur Petik Hasil Kesetiaan kepada NKRI Setelah 25 Tahun
Pemilihan Pengurus Baru Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se Jabodetabek 2024-2027: Mengedepankan Silahturahmi
Atlet Kabupaten Bekasi Sumbangkan 47 Medali di Ajang PON XXI Aceh – Sumut
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Sambut Silaturahmi PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:50 WIB

Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

Selasa, 17 September 2024 - 15:06 WIB

Minsel Alami Inflasi Kenaikan Harga Barang dan Jasa Tertinggi Kabupaten/Kota Se-Indonesia 2024 Sebesar 7,75 Persen

Minggu, 15 September 2024 - 14:27 WIB

LSM INAKOR Laporkan Dugaan Kerugian Negara Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018

Minggu, 15 September 2024 - 14:07 WIB

Pemdes Popontolen Salurkan Bibit Ikan Nila dan Pakan Ketahanan Pangan DD 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 20:10 WIB

Pemilihan Pengurus Baru Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se Jabodetabek 2024-2027: Mengedepankan Silahturahmi

Berita Terbaru