Pelaku Usaha di Kota Bekasi Wajib Melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sebagai informasi penting, ternyata Target realisasi investasi tahun 2022 di Kota Bekasi sejumlah Rp. 8.493.779.874.393.84 pada Realisasi Triwulan pertama saat ini telah mencapai nilai Rp. 2.250.444.180.135.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Andi Raumanen, saat ditemui Jumat (20/05/2022) pagi, di Komplek Pemerintahan Kota Bekasi Jalan Ir H. Juanda No. 100.

Menurut Lintong, pihaknya, optimis. Bukan saja akan mencapai target melainkan melampaui target yang telah ditetapkan. Sejauh ini terdata 1.162 pelaku usaha yang melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), ujar Lintong.

Baca Juga :  Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi

Bahwa, merupakan hal kewajiban bagi pelaku usaha di Kota Bekasi untuk dapat menyampaikan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) sesuai ketentuan, demi menghindari sanksi administratif.

“Perlu diinformasikan kepada pelaku usaha yang berada di kota Bekasi sesuai peraturan kepala BKPM No. 5 Tahun 2021, tentang pengawasan bahwa “wajib” hukum nya perusahaan melaporkan kegiatan penanaman modal nya (LKPM),” pungkasnya.

Diterangkan Lintong, apabila tidak melaporkan maka akan mendapatkan sanksi secara sistem melalui Online Single Submision (OSS) yaitu Sanksi administrasif.

“Sanksi administratif yang dimaksud, pertama yakni peringatan tertulis. Dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan. Diantara nya adalah karena tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode. Demikian juga bila menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,” terangnya.

Baca Juga :  Nakes Lanal Bandung Terus Mengajak Mayarakat Untuk Laksanakan Vaksinasi

Selanjutnya dijelaskan Lintong, juga tingkatan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

“Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan,” imbuhnya.

Bahkan kata Lintong, tingkatan sanksi administratif yang terakhir adalah pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha.

“Hal itu dikarenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dapat memahami dan mengerti serta patuh terhadap peraturan yang berlaku terkait LKPM di Kota Bekasi.

(M-3L)

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Siapkan Pengangkatan 7.995 Formasi P3K dan Seleksi Tahap Kedua pada Mei 2025
Kepala Puskesmas di Kecamatan Bantar Gebang Ikuti Zoom Meeting Serentak Bahas Percepatan Penanganan Stunting
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Rio Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya
Audiensi PWI Bekasi Raya dengan Lapas Bulak Kapal, Bahas Hal Penting
Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik demi Khidmatnya Ibadah Paskah 2025
Aliansi Ormas Bekasi Komitmen Dukung Prabowo Ciptakan Iklim Investasi aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 20:46 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Siapkan Pengangkatan 7.995 Formasi P3K dan Seleksi Tahap Kedua pada Mei 2025

Kamis, 24 April 2025 - 19:56 WIB

Kepala Puskesmas di Kecamatan Bantar Gebang Ikuti Zoom Meeting Serentak Bahas Percepatan Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 01:34 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Rio Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Selasa, 22 April 2025 - 21:35 WIB

Audiensi PWI Bekasi Raya dengan Lapas Bulak Kapal, Bahas Hal Penting

Selasa, 22 April 2025 - 15:49 WIB

Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Berita Terbaru