Pelaku Usaha di Kota Bekasi Wajib Melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sebagai informasi penting, ternyata Target realisasi investasi tahun 2022 di Kota Bekasi sejumlah Rp. 8.493.779.874.393.84 pada Realisasi Triwulan pertama saat ini telah mencapai nilai Rp. 2.250.444.180.135.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Andi Raumanen, saat ditemui Jumat (20/05/2022) pagi, di Komplek Pemerintahan Kota Bekasi Jalan Ir H. Juanda No. 100.

Menurut Lintong, pihaknya, optimis. Bukan saja akan mencapai target melainkan melampaui target yang telah ditetapkan. Sejauh ini terdata 1.162 pelaku usaha yang melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), ujar Lintong.

Baca Juga :  Wabup Petra Rembang Terima Tim BPK RI Sulut Dalam Rangka Pemeriksaan LKPD Minsel 2021

Bahwa, merupakan hal kewajiban bagi pelaku usaha di Kota Bekasi untuk dapat menyampaikan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) sesuai ketentuan, demi menghindari sanksi administratif.

“Perlu diinformasikan kepada pelaku usaha yang berada di kota Bekasi sesuai peraturan kepala BKPM No. 5 Tahun 2021, tentang pengawasan bahwa “wajib” hukum nya perusahaan melaporkan kegiatan penanaman modal nya (LKPM),” pungkasnya.

Diterangkan Lintong, apabila tidak melaporkan maka akan mendapatkan sanksi secara sistem melalui Online Single Submision (OSS) yaitu Sanksi administrasif.

“Sanksi administratif yang dimaksud, pertama yakni peringatan tertulis. Dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan. Diantara nya adalah karena tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode. Demikian juga bila menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,” terangnya.

Baca Juga :  Surat Edaran Dewan Pers: Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, dan Tim Sukses Harus Non Aktif atau Mengundurkan Diri

Selanjutnya dijelaskan Lintong, juga tingkatan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

“Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan,” imbuhnya.

Bahkan kata Lintong, tingkatan sanksi administratif yang terakhir adalah pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha.

“Hal itu dikarenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dapat memahami dan mengerti serta patuh terhadap peraturan yang berlaku terkait LKPM di Kota Bekasi.

(M-3L)

Berita Terkait

Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai
Ketum DPP Yayasan GANN Berikan Apresiasi pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya
Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023
Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini
Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga
Kakorbinmas Baharkam Polri Berkomitmen pada Program Food Estate untuk Kesejahteraan Wilayah Perbatasan di Papua
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Universitas Perwira Purbalingga dengan Keimyung University Daegu Korea Selatan
Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz untuk Pendidikan Anak-anak di Jayapura
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 11:31 WIB

Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai

Jumat, 22 September 2023 - 19:40 WIB

Ketum DPP Yayasan GANN Berikan Apresiasi pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya

Jumat, 22 September 2023 - 11:25 WIB

Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:28 WIB

Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini

Kamis, 21 September 2023 - 21:04 WIB

Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga

Kamis, 21 September 2023 - 16:17 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Universitas Perwira Purbalingga dengan Keimyung University Daegu Korea Selatan

Kamis, 21 September 2023 - 15:29 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz untuk Pendidikan Anak-anak di Jayapura

Kamis, 21 September 2023 - 15:21 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Koteka dan Bantu Pendidikan Mahasiswa di Jayapura

Berita Terbaru