Pelaku Usaha di Kota Bekasi Wajib Melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sebagai informasi penting, ternyata Target realisasi investasi tahun 2022 di Kota Bekasi sejumlah Rp. 8.493.779.874.393.84 pada Realisasi Triwulan pertama saat ini telah mencapai nilai Rp. 2.250.444.180.135.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Andi Raumanen, saat ditemui Jumat (20/05/2022) pagi, di Komplek Pemerintahan Kota Bekasi Jalan Ir H. Juanda No. 100.

Menurut Lintong, pihaknya, optimis. Bukan saja akan mencapai target melainkan melampaui target yang telah ditetapkan. Sejauh ini terdata 1.162 pelaku usaha yang melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM), ujar Lintong.

Baca Juga :  Pemda Kota Bekasi Tandatangani MoU Kerjasama Pelayanan Publik dengan Pemda Kabupaten BekasiĀ 

Bahwa, merupakan hal kewajiban bagi pelaku usaha di Kota Bekasi untuk dapat menyampaikan LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) sesuai ketentuan, demi menghindari sanksi administratif.

“Perlu diinformasikan kepada pelaku usaha yang berada di kota Bekasi sesuai peraturan kepala BKPM No. 5 Tahun 2021, tentang pengawasan bahwa “wajib” hukum nya perusahaan melaporkan kegiatan penanaman modal nya (LKPM),” pungkasnya.

Diterangkan Lintong, apabila tidak melaporkan maka akan mendapatkan sanksi secara sistem melalui Online Single Submision (OSS) yaitu Sanksi administrasif.

“Sanksi administratif yang dimaksud, pertama yakni peringatan tertulis. Dikenakan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan. Diantara nya adalah karena tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode. Demikian juga bila menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil,” terangnya.

Baca Juga :  Dukung Pembuatan Film "Tajir Melintir" Tentang Bahaya Pinjol dan Judol di Kampung Bambang, Bamsoet Ingatkan Stabilitas Sosial

Selanjutnya dijelaskan Lintong, juga tingkatan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

“Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan,” imbuhnya.

Bahkan kata Lintong, tingkatan sanksi administratif yang terakhir adalah pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha.

“Hal itu dikarenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dapat memahami dan mengerti serta patuh terhadap peraturan yang berlaku terkait LKPM di Kota Bekasi.

(M-3L)

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru