Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Lakukan Kunker Ke Serang, Matangkan Raperda Tibum

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI- Guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Panitia Khusus (Pansus) 28 (Dua puluh delapan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah.

Dalam agenda kunker yang dilakukan pada pada Hari Senin sampai Rabu, Tanggal 30, 31 mei sampai dengan 01 Juni 2022, Pansus 28 memilih DPRD Kabupaten dan Kota Serang, provinsi Banten sebagai tujuan kunkernya, karena didaerah tersebut sudah memiliki Perda Tibum.

“Tujuan Kunker ke Kota dan Kabupaten Serang kami ingin menggali langsung Perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Ketertiban, ketentraman umum,”jelas Ketua Pansus 28, Faisal.

Baca Juga :  Bersama Perangkat Daerah, SMSI Kota Bekasi Bakal Gelar Baksos Sunatan Massal, Vaksinasi, Pelayanan NIB dan Ruang Literasi Anak

Dengan raperda yang sedang dalam tahap pematangan ini, Komisi 28 berharap Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Kota Bekasi.

Nantinya Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum ini menjadi marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan Ketertiban dan Ketentraman Umum. Hal ini  adalah langkah pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satu contohnya seperti penanganan Tempat Hiburan Malam yang tidak mempunyai Izin bisa ditindak dan ditertibkan.

Baca Juga :  Pertemuan Dewan Pers, KPU, KPI, dan Polri: Menjelang Pemilu Pemberitaan Dipantau, Info Hoaks Naik 60%

“Dengan adanya payung hukum yang mengikat terkait Ketertiban dan Ketentraman Umum yang sedang dalam tahap penggodokan ini, menjadi penting disemua lini dan sektor pemerintahan, sehingga masyarakat merasa aman tentram dan damai,”ujar.

Sekedar diketahui, dalam memaksimalkan produk legislasi yang dilakukan, Pansus 28 juga akan melakukan kunker ke  Surabaya, karena kota tersebut adalah kota yang sudah mempunyai Perda Ketertiban Umum. (HUMAS DPRD)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru