Warga Duga Proyek Saluran Outlet Kota Bitung Sarat Korupsi, TP3: Pemerintah tidak alergi kritik tapi kalau fitnah kita lawan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Dinas PUPR Kota Bitung dan TP3 Sepakat Kota Bitung

Konferensi Pers Dinas PUPR Kota Bitung dan TP3 Sepakat Kota Bitung

KOTA BITUNG, TelusurNews,- Proyek pembangunan saluran (drainase) outlet yang berlokasi di Jalan Raya Menembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung, tepatnya di depan rumah kediaman Walikota Bitung sampai dengan kompleks kantor Samsat Kota Bitung menurut warga bermasalah, hingga viral di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis Kota Bitung, selaku Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Bitung Roby Supit. Menurut Supit, pembangunan saluran outlet menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan besaran anggaran Rp. 1.982.600.000 (Satu Miliyar Sembulan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang dikerjakan CV. Annisa Berkah tersebut diduga sarat penyelewengan.

“Saya menduga sarat dengan rekayasa pekerjaan yang bertujuan untuk korupsi dana PEN,” ungkap Roby Supit, Rabu (29/06/2022).

Hal tersebut dikatakannya sebab menurutnya dengan kondisi fasilitas saluran yang masih sangat baik, tetapi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bitung membuat program pengerjaan seolah belum ada saluran di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Ramadhan dengan Promo Iftar Spesial di Swiss-Belinn Cikarang

“Jika dilihat dari kualitas saluran air yang ada serta dek penutup saluran air di depan Manembo-nembo Tengah masih sangat bagus namun dibongkar dan dibangun dengan yang baru,” ujarnya.

Aktivis Kota Bitung Roby Supit

Sementara itu, untuk menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bitung bersama Tim Percepatan Pencapaian Program (TP3) Sepakat Kota Bitung melakukan konferensi pers usai melakukan survei di lokasi pembangunan drainase tersebut.

Menurut TP3, apa yang dilakukan Roby Supit merupakan tudingan yang tak berdasar, yang bukan merupakan bentuk kritikan melainkan suatu upaya fitnah. Sebab menurut TP3, proyek pekerjaan tersebut masih dalam proses pengerjaan dan belum dilakukan penyerahan pekerjaan selesai dari pihak ketiga (kontraktor).

“Kami sependapat kritik, itu wajib ada kritik, tapi kita juga harus membedakan mana kritik mana fitnah, pemerintah tidak alergi kritik tapi kalau fitnah kita lawan,” ujar Michael R. Jacobus, ketua TP3 Sepakat.

Senada di tempat yang sama, Kepala Bidang Sumberdaya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bitung sekaligus selaku PPTK proyek Norke Ibrahim, ST menegaskan bahwa pembangunan saluran outlet tersebut tidak hanya satu item pekerjaan melainkan terbagi atas beberapa, yaitu rehab, bangun baru sampai dengan pedestarian.

Baca Juga :  Polres Minsel gelar syukuran Hari Bhayangkara ke 75 Dengan Protokol Kesehatan

“Ada galian primer di beberapa titik, terus ada pekerjaan rehab, dan ada pekerjaan bangun baru yang terdiri dari ada pekerjaan pasangan batu dan ada pekerjaan cor beton bertulang,” katanya.

Dinas PUPR Kota Bitung bersama TP3 Sepakat dan kontraktor melakukan survei di lokasi pembangunan saluran outlet Kota Bitung

Sebelumnya, terpisah saat melakukan survei lokasi bersama petugas Kejaksaan Negeri Kota Bitung beberapa waktu lalu, Rizal Sompotan, ST, MM selaku PPK dalam proyek tersebut mengatakan, dalam proses pembangunan saluran outlet tersebut pihaknya sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar.

“Ini bertujuan untuk memastikan, apakah para kontraktor sudah bekerja sesuai dengan RAB atau tidak. Jika ada temuan pengerjaan yang tidak sesuai dengan teknisnya, maka kita tegur untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya, Kamis (16/06/2022). (tl)

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

‎Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:26 WIB