Tidak Paham Aturan, Kadis Kominfo Minsel Diduga Tabrak Aturan Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey

MINSEL, TelusurNews,- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga tidak paham aturan Pers.

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga sering kali tabrak aturan pemberitaan di media massa. Terpantau, seringkali Kadis Roy Mandey mencoba untuk membuat aturan baru tanpa dasar yang kuat. Secara sengaja mengajak awak media yang dikontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memenuhi permintaannya yang tabrak aturan Pers, padahal dirinya diketahui merupakan mantan wartawan di eranya.

“Sangat miris jika seorang Kadis bidang Kominfo yang juga pernah menjadi seorang wartawan namun tidak paham aturan pemberitaan,” ujar salah seorang wartawan.

Isi rilis yang dikirim Roy Mandey di WAG

Hal ini tekuak setelah beredar tangkapan layar (screenshot) yang berisi kiriman yang berasal dari Kadis Kominfo Roy Mandey yang mengirimkan rilis resmi di WhatsApp Grup (WAG) media yang telah dikontrak-kerjasama oleh Pemkab. Isi rilis tersebut untuk membantah atas pemberitaan beberapa media pada waktu yang lalu terkait ‘Bongkaran Bangunan Aula Teguh Bersinar Amurang Yang Hanya Bernilai 14 Juta Rupiah’.

Rilis tersebut dikirimkan Kadis Roy Mandey di WAG Media Minsel, dan meminta para media yang melakukan kerjasama publikasi dengan Pemkab untuk menayangkan berita klarifikasi (Hak Jawab) dari Pemkab Minsel terkait berita ‘Bongkaran Bangunan Teguh Bersinar’ tersebut. Rilis berita tersebut bahkan terpantau telah ditayangkan di beberapa media koran dan online.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM Level 4 Sampai Dengan Tanggal 09 Agustus
Potongan isi ‘Pedoman Hak Jawab’ dari Dewan Pers

Terkait hal tersebut, Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga tabrak aturan Dewan Pers yang tertuang dalam maklumat bertajuk ‘Dewan Pers Berlakukan Pedoman Hak Jawab’, yang ditayangkan dalam website resmi Dewan Pers, dewanpers.or.id.

Di dalam Pedoman Hak Jawab/Klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan wajib menghubungi Pers bersangkutan atau media yang menayangkan terkait berita yang perlu diralat tersebut.

“Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri,” demikian potongan isi Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers, tertanggal 29 Oktober 2008.

Baca Juga :  Silaturahmi Presiden dengan Rektor, Sinergi Pemerintah dan Pendidikan Tinggi untuk Masa Depan Bangsa
Potongan isi maklumat ‘Pedoman Hak Jawab’

Dalam Pedoman Hak Jawab tersebut dikatakan, pihak yang dirugikan lewat pemberitaan wajib memberitahukan detil isi berita yang dianggap merugikan pihaknya, disertai data-datanya.

“Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung,” bunyi lanjutan isi Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Kadis Kominfo Minsel tidak menyertakan data-data pendukung yang dimaksudkan dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Dengan demikian, Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga tabrak aturan Dewan Pers, yang membawahi seluruh Pers di Indonesia.

Untuk itu, Kadis Roy Mandey diduga tidak kompeten untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa Selatan, karena diduga tidak paham aturan Pers. Beberapa awak Pers kemudian meminta Bupati dan Wakil Bupati Minsel untuk mengevaluasi kinerjanya.

Sayangnya, Kadis Roy Mandey hingga berita ini tayang belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (tl)

Berita Terkait

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:41 WIB

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru