Tidak Paham Aturan, Kadis Kominfo Minsel Diduga Tabrak Aturan Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey

MINSEL, TelusurNews,- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga tidak paham aturan Pers.

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga sering kali tabrak aturan pemberitaan di media massa. Terpantau, seringkali Kadis Roy Mandey mencoba untuk membuat aturan baru tanpa dasar yang kuat. Secara sengaja mengajak awak media yang dikontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memenuhi permintaannya yang tabrak aturan Pers, padahal dirinya diketahui merupakan mantan wartawan di eranya.

“Sangat miris jika seorang Kadis bidang Kominfo yang juga pernah menjadi seorang wartawan namun tidak paham aturan pemberitaan,” ujar salah seorang wartawan.

Isi rilis yang dikirim Roy Mandey di WAG

Hal ini tekuak setelah beredar tangkapan layar (screenshot) yang berisi kiriman yang berasal dari Kadis Kominfo Roy Mandey yang mengirimkan rilis resmi di WhatsApp Grup (WAG) media yang telah dikontrak-kerjasama oleh Pemkab. Isi rilis tersebut untuk membantah atas pemberitaan beberapa media pada waktu yang lalu terkait ‘Bongkaran Bangunan Aula Teguh Bersinar Amurang Yang Hanya Bernilai 14 Juta Rupiah’.

Rilis tersebut dikirimkan Kadis Roy Mandey di WAG Media Minsel, dan meminta para media yang melakukan kerjasama publikasi dengan Pemkab untuk menayangkan berita klarifikasi (Hak Jawab) dari Pemkab Minsel terkait berita ‘Bongkaran Bangunan Teguh Bersinar’ tersebut. Rilis berita tersebut bahkan terpantau telah ditayangkan di beberapa media koran dan online.

Baca Juga :  Program UPTD Puskesmas Cimuning: SAPA CING PETIR
Potongan isi ‘Pedoman Hak Jawab’ dari Dewan Pers

Terkait hal tersebut, Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga tabrak aturan Dewan Pers yang tertuang dalam maklumat bertajuk ‘Dewan Pers Berlakukan Pedoman Hak Jawab’, yang ditayangkan dalam website resmi Dewan Pers, dewanpers.or.id.

Di dalam Pedoman Hak Jawab/Klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan wajib menghubungi Pers bersangkutan atau media yang menayangkan terkait berita yang perlu diralat tersebut.

“Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri,” demikian potongan isi Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers, tertanggal 29 Oktober 2008.

Baca Juga :  Kadis Perindag Tedi Hafni: Jalankan Prokes, Walaupun Kondisi Covid-19 Sudah Melandai
Potongan isi maklumat ‘Pedoman Hak Jawab’

Dalam Pedoman Hak Jawab tersebut dikatakan, pihak yang dirugikan lewat pemberitaan wajib memberitahukan detil isi berita yang dianggap merugikan pihaknya, disertai data-datanya.

“Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung,” bunyi lanjutan isi Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Kadis Kominfo Minsel tidak menyertakan data-data pendukung yang dimaksudkan dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Dengan demikian, Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga tabrak aturan Dewan Pers, yang membawahi seluruh Pers di Indonesia.

Untuk itu, Kadis Roy Mandey diduga tidak kompeten untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa Selatan, karena diduga tidak paham aturan Pers. Beberapa awak Pers kemudian meminta Bupati dan Wakil Bupati Minsel untuk mengevaluasi kinerjanya.

Sayangnya, Kadis Roy Mandey hingga berita ini tayang belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (tl)

Berita Terkait

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB