Tidak Paham Aturan, Kadis Kominfo Minsel Diduga Tabrak Aturan Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey

MINSEL, TelusurNews,- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga tidak paham aturan Pers.

Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga sering kali tabrak aturan pemberitaan di media massa. Terpantau, seringkali Kadis Roy Mandey mencoba untuk membuat aturan baru tanpa dasar yang kuat. Secara sengaja mengajak awak media yang dikontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memenuhi permintaannya yang tabrak aturan Pers, padahal dirinya diketahui merupakan mantan wartawan di eranya.

“Sangat miris jika seorang Kadis bidang Kominfo yang juga pernah menjadi seorang wartawan namun tidak paham aturan pemberitaan,” ujar salah seorang wartawan.

Isi rilis yang dikirim Roy Mandey di WAG

Hal ini tekuak setelah beredar tangkapan layar (screenshot) yang berisi kiriman yang berasal dari Kadis Kominfo Roy Mandey yang mengirimkan rilis resmi di WhatsApp Grup (WAG) media yang telah dikontrak-kerjasama oleh Pemkab. Isi rilis tersebut untuk membantah atas pemberitaan beberapa media pada waktu yang lalu terkait ‘Bongkaran Bangunan Aula Teguh Bersinar Amurang Yang Hanya Bernilai 14 Juta Rupiah’.

Rilis tersebut dikirimkan Kadis Roy Mandey di WAG Media Minsel, dan meminta para media yang melakukan kerjasama publikasi dengan Pemkab untuk menayangkan berita klarifikasi (Hak Jawab) dari Pemkab Minsel terkait berita ‘Bongkaran Bangunan Teguh Bersinar’ tersebut. Rilis berita tersebut bahkan terpantau telah ditayangkan di beberapa media koran dan online.

Baca Juga :  Madas Nusantara DPD Kab. Bekasi Gelar Santunan Anak Yatim, Berbagi Takjil, dan Buka Puasa Bersama
Potongan isi ‘Pedoman Hak Jawab’ dari Dewan Pers

Terkait hal tersebut, Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga tabrak aturan Dewan Pers yang tertuang dalam maklumat bertajuk ‘Dewan Pers Berlakukan Pedoman Hak Jawab’, yang ditayangkan dalam website resmi Dewan Pers, dewanpers.or.id.

Di dalam Pedoman Hak Jawab/Klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan wajib menghubungi Pers bersangkutan atau media yang menayangkan terkait berita yang perlu diralat tersebut.

“Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri,” demikian potongan isi Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers, tertanggal 29 Oktober 2008.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Uji Terbang Taxi Udara EHang 216-S Berpenumpang Pertama di Indonesia
Potongan isi maklumat ‘Pedoman Hak Jawab’

Dalam Pedoman Hak Jawab tersebut dikatakan, pihak yang dirugikan lewat pemberitaan wajib memberitahukan detil isi berita yang dianggap merugikan pihaknya, disertai data-datanya.

“Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung,” bunyi lanjutan isi Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Kadis Kominfo Minsel tidak menyertakan data-data pendukung yang dimaksudkan dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Dengan demikian, Kadis Kominfo Minsel Roy Mandey diduga tabrak aturan Dewan Pers, yang membawahi seluruh Pers di Indonesia.

Untuk itu, Kadis Roy Mandey diduga tidak kompeten untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa Selatan, karena diduga tidak paham aturan Pers. Beberapa awak Pers kemudian meminta Bupati dan Wakil Bupati Minsel untuk mengevaluasi kinerjanya.

Sayangnya, Kadis Roy Mandey hingga berita ini tayang belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (tl)

Berita Terkait

Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal
Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:29 WIB

Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal

Senin, 27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Berita Terbaru