Agus Boyo S.E: Honorer Kota Bekasi Tak Usah Panik!

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tenaga Kerja Kontrak(TKK) berubah nama menjadi P3K(Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja) adalah sama-sama tenaga kerja yang diperbantukan kepada dinas-dinas yang membutuhkan, hanya sekarang berubah regulasi mengenai rekrutmen,” –Agus Boyo, Anggota DPRD Komisi I Kota Bekasi-

 

KOTA BEKASI – Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK atau P3K. Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah baik pemda maupun pusat. Keduanya juga sama-sama berstatus non-PNS.

 

“PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

 

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang “di-outsourching” oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

 

Terkait hal tersebut diatas, Agus Boyo S.E, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan angkat bicara, sesuai tupoksinya dimana Komisi I membidangi pengawasan kinerja para ASN maupun Non ASN. Berlokasi diruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jalan Chairul Anwar Kota Bekasi, Agus Boyo menerangkan perihal TKK Kota Bekasi.

Baca Juga :  Road To BIG, Pemkot Bekasi Adakan Talk Show Untuk Promosikan UMKM Kota Bekasi

 

 

“Kami sudah berkonsultasi ke kantor KemenPan RB yang intinya bahwa perubahan nama dan regulasi tersebut semangatnya adalah transparansi dan efisiensi base on kinerja, jadi TKK atau Honorer tak perlu takut atau panik atau cemas berlebihan. Jadi pesan saya kepada TKK yang ada di Kota Bekasi adalah laksanakan saja tugas sesuai fungsinya. Bila memang itu dilakukan dengan benar maka tak perlu takut sebab tugas-tugas tersebut perlu tenaga kerja yang memang dibutuhkan oleh dinas-dinas tertentu untuk membantu kinerja mereka terhadap pelayanan ke masyarakat,” pungkas Agus Boyo S.E yang juga merupakan Ketua Anak Cabang PDI Perjuangan Jati Sampurna Kota Bekasi, Senin (25/07.2022). (Mac)

Berita Terkait

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB