KOTA BEKASI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi yang dikomandani Priadi Santoso, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas, menggelar Focus Group Discussion (FGD) penting yang membahas tuntas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Komitmen Kemitraan di Kota Bekasi.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Nonon Sontani Komplek Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (10/11) dihadiri berbagai undangan ini, bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perizinan baru dan memperkuat ekosistem investasi daerah. Dimoderatori oleh Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bekasi, Andy Afriandy Raumanen, S.IP
PP 28 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang telah dimulai sejak terbitnya UU Cipta Kerja, menggantikan peraturan sebelumnya (PP 5/2021).
Aturan ini menekankan pada kepastian hukum, simplifikasi proses, dan sentralisasi standar layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Hadir sebagai pembicara utama, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menegaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko terbaru ini adalah komitmen serius Pemerintah Pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
”Dengan implementasi PP 28 Tahun 2025, kami memastikan proses perizinan semakin ringkas dan memberikan kepastian hukum bagi para Pelaku Usaha. Ini adalah upaya nyata pemerintah pusat untuk memangkas birokrasi, mempercepat investasi, dan mendukung penuh program hilirisasi yang menjadi prioritas nasional. Pemerintah Daerah, khususnya Kota Bekasi, harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan prima ini,” ujar Dendy Apriandi.

Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, S. Halomoan Pakpahan, ST, MSi, menekankan peran krusial Pemerintah Daerah agar implementasi kebijakan pusat berjalan tanpa hambatan di lapangan.
”Pemerintah Daerah memiliki peran krusial dalam keberhasilan PP 28/2025. Kami terus mendorong agar seluruh DPMPTSP di daerah, termasuk Kota Bekasi, melakukan sinkronisasi penuh dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pusat. Jangan sampai ada tumpang tindih atau penambahan persyaratan di tingkat lokal yang justru memberatkan Pelaku Usaha. Komitmen kemitraan ini harus terwujud dari tingkat pusat hingga daerah,” tegas S. Halomoan Pakpahan.
DPMPTSP Kota Bekasi menyatakan kesiapan penuh untuk mengadopsi dan menerapkan PP 28/2025 secara menyeluruh.
FGD ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait pengawasan terintegrasi dan pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat memenuhi standar perizinan berbasis risiko yang baru, sekaligus mendorong kemitraan yang kuat antara pelaku usaha besar dengan UMKM lokal.
Melalui sinergi pusat dan daerah ini, diharapkan realisasi investasi di Kota Bekasi dapat melonjak signifikan di tahun mendatang. (Red)
















