LBH Mata Hati Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD di Cimarga

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban kekerasan anak atau pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru agama berinisial Ag, terhadap siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Keluarga koran telah memberikan Kuasa dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak, ” kata tim pengacara LBH Mata Hati Maman Sulaeman didampingi Purwani Handayani kepada wartawan Selasa (23/8/22).

Maman Sulaeman mengatakan, bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan bahwa jangan sampai ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di masyarakat yang berada di pelosok desa.

“Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ucap Maman.

Maman menjelaskan pihaknya menyesalkan peristiwa itu dan tidak bisa di tolerir sebab yang menjadi korban kekerasan anak atau pencabulan saat ini masih duduk dibangku sekolah dasar. Maka pihaknya mengecam tindakan tersebut dan tidak patut apalagi yang diduga pelaku adalah oknum guru.

Baca Juga :  Atensi PWI Bekasi Raya: Intimidasi terhadap Wartawan Bentuk Pelanggaran Serius UU Pers

“Saya sangat kasihan melihat kondisi anak ini yang harusnya bermain ceria dengan taman seusianya, namun kini dia ketakutan jika melihat orang asing atau tidak dikenal,” ujarnya.

Sehubungan itu, kata Maman Sulaeman, LBH Mata Hati akan menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebab, menurut orang tua korban semenjak dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku dan pengacaranya sudah ada upaya melakukan intimidasi kepada keluarga korban dengan memaksa agar mencabut laporannya.

Oleh karena itu, Pihaknya mendesak pihak kepolisian Polres Lebak segera menangkap terduga pelaku kasus pencabulan yang menimpa siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebab sudah hampir satu bulan kasus ini dilaporkan orang tua korban.

“Kamu minta kepolisian Polres Lebak untuk tegas dan serius menangani perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastin hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampir satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban tetapi pelaku masih berkeliaran di luar,” tegasnya.

Baca Juga :  Hasil OKK Angkatan 26 PWI Bekasi Raya Disampaikan, Ketua: Jaga Marwah Organisasi

Ditambahkan pengacara LBH Mata Hat, Purwani Handayani, menjelaskan menambahkan, mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, dia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Intinya kita akan maksimal membantu keluarga korban, karena kondisi ekonominya memang tidak mampu,” tutur Handayani.

Sementara, RF, orangtua korban pencabulan dan pelecehan membenarkan, bahwa dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut saat ini telah didampingi oleh LBH Mata Hati, dia bersyukur ada pihak yang mau membantu keluarganya.

RF mengaku sangat terbantu, karena saat ini ada sejumlah pihak yang berusaha menekan keluarganya agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kami orang kampung dan tidak mempunyai kemampuan apapun, sehingga Bantuan hukum dari LBH Mata Hati ini saya harap bisa memberikan keadilan terhadap keluarga kami,” ucap RF.

(*/sumber: Infodaerah)

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

Kemnaker Latih Pekerja Terdampak PHK agar Siap Kerja atau Berwirausaha

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:59 WIB