LBH Mata Hati Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD di Cimarga

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban kekerasan anak atau pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru agama berinisial Ag, terhadap siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Keluarga koran telah memberikan Kuasa dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak, ” kata tim pengacara LBH Mata Hati Maman Sulaeman didampingi Purwani Handayani kepada wartawan Selasa (23/8/22).

Maman Sulaeman mengatakan, bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan bahwa jangan sampai ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di masyarakat yang berada di pelosok desa.

“Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ucap Maman.

Maman menjelaskan pihaknya menyesalkan peristiwa itu dan tidak bisa di tolerir sebab yang menjadi korban kekerasan anak atau pencabulan saat ini masih duduk dibangku sekolah dasar. Maka pihaknya mengecam tindakan tersebut dan tidak patut apalagi yang diduga pelaku adalah oknum guru.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

“Saya sangat kasihan melihat kondisi anak ini yang harusnya bermain ceria dengan taman seusianya, namun kini dia ketakutan jika melihat orang asing atau tidak dikenal,” ujarnya.

Sehubungan itu, kata Maman Sulaeman, LBH Mata Hati akan menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebab, menurut orang tua korban semenjak dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku dan pengacaranya sudah ada upaya melakukan intimidasi kepada keluarga korban dengan memaksa agar mencabut laporannya.

Oleh karena itu, Pihaknya mendesak pihak kepolisian Polres Lebak segera menangkap terduga pelaku kasus pencabulan yang menimpa siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebab sudah hampir satu bulan kasus ini dilaporkan orang tua korban.

“Kamu minta kepolisian Polres Lebak untuk tegas dan serius menangani perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastin hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampir satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban tetapi pelaku masih berkeliaran di luar,” tegasnya.

Baca Juga :  HAKORDIA 2025: Aksi Damai Mahasiswa Gempur Korupsi (MAGSI) dan Organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia di Depan Pemkot dan Kejaksaan Kota Bekasi

Ditambahkan pengacara LBH Mata Hat, Purwani Handayani, menjelaskan menambahkan, mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, dia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Intinya kita akan maksimal membantu keluarga korban, karena kondisi ekonominya memang tidak mampu,” tutur Handayani.

Sementara, RF, orangtua korban pencabulan dan pelecehan membenarkan, bahwa dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut saat ini telah didampingi oleh LBH Mata Hati, dia bersyukur ada pihak yang mau membantu keluarganya.

RF mengaku sangat terbantu, karena saat ini ada sejumlah pihak yang berusaha menekan keluarganya agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kami orang kampung dan tidak mempunyai kemampuan apapun, sehingga Bantuan hukum dari LBH Mata Hati ini saya harap bisa memberikan keadilan terhadap keluarga kami,” ucap RF.

(*/sumber: Infodaerah)

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB