Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Investor Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengawasan administrasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diperoleh dari SIMKIM terhadap salah satu perusahaan yakni PT. Srimathi Meta Classics yang beralamat di Ruko Malaka Country Jl. Pondok Kopi Raya No.4, Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta yang berawal pada Senin (31/10/ 2022).

Kemudian, investigasi dilakukan petugas Kanim Jakarta Timur pada Selasa, (1/11/2022) ke PT. Srimathi Meta Classics namun tidak ditemukan perusahaan atas nama tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT. Srimathi Metha Classics pernah berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal WNA di Apartement Bassura City Tower Falmboyan Lt. 20 unit AD. Atas kerjasama dengan beberapa pihak petugas mendapati 3 (Tiga) WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics.

Baca Juga :  Ramai soal Pelecehan di SMPN 52, Tri Adhianto Sidak dan Tindak Tegas Oknum TU

Pertama, RR kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Direktur. Kedua, SS kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Komisaris Utama. Ketiga, DR kewarganegaraan Srilanka dengan izin tinggal ITAS Penyatuan Keluarga serta tidak mempunyai jabatan.

Setelah petugas melakukan interview singkat, deteni atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat. Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini bahwa dua WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 UU. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang diperoleh dan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan, ketiga WNA tersebut dilakukan pendentensian untuk 30 hari kedepan, sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Nomor W.10.IMI.IMI.4-2134.GR.03.09 Tanggal 01 November 2022.

Baca Juga :  Pengurus Forum Pemred Media Siber Se-indonesia Dilantik di Hall Dewan Pers

Deteni atas nama RR dan SS saat ini sedang lakukan proses penyelidikan guna memperoleh keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti petunjuk, dan lainnya terkait Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan. Jika nantinya penyelidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan statusnya ke proses Penyidikan. Apabila 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi atau tidak ditemukan, maka tindakan yang akan kami lakukan kepada ketiganya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukan kedalam daftar Tangkal.

Untuk deteni atas nama DR, karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, maka yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan, namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana disebutkan di atas. (*/Red)

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif
Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Berita Terbaru