Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Investor Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengawasan administrasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diperoleh dari SIMKIM terhadap salah satu perusahaan yakni PT. Srimathi Meta Classics yang beralamat di Ruko Malaka Country Jl. Pondok Kopi Raya No.4, Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta yang berawal pada Senin (31/10/ 2022).

Kemudian, investigasi dilakukan petugas Kanim Jakarta Timur pada Selasa, (1/11/2022) ke PT. Srimathi Meta Classics namun tidak ditemukan perusahaan atas nama tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT. Srimathi Metha Classics pernah berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal WNA di Apartement Bassura City Tower Falmboyan Lt. 20 unit AD. Atas kerjasama dengan beberapa pihak petugas mendapati 3 (Tiga) WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics.

Baca Juga :  LSM Inakor Sulut Minta KPK Lakukan Supervisi Kasus Pengadaan Gedung Hall B Koni Sario

Pertama, RR kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Direktur. Kedua, SS kewarganegaraan Srilanka dengan Izin Tinggal ITAS Investor Jabatan Komisaris Utama. Ketiga, DR kewarganegaraan Srilanka dengan izin tinggal ITAS Penyatuan Keluarga serta tidak mempunyai jabatan.

Setelah petugas melakukan interview singkat, deteni atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat. Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini bahwa dua WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 UU. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang diperoleh dan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan, ketiga WNA tersebut dilakukan pendentensian untuk 30 hari kedepan, sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Nomor W.10.IMI.IMI.4-2134.GR.03.09 Tanggal 01 November 2022.

Baca Juga :  Hadiri Open House Presiden Jokowi di Istana Negara, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jadikan Momen Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

Deteni atas nama RR dan SS saat ini sedang lakukan proses penyelidikan guna memperoleh keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti petunjuk, dan lainnya terkait Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan. Jika nantinya penyelidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan statusnya ke proses Penyidikan. Apabila 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi atau tidak ditemukan, maka tindakan yang akan kami lakukan kepada ketiganya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukan kedalam daftar Tangkal.

Untuk deteni atas nama DR, karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, maka yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan, namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana disebutkan di atas. (*/Red)

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru