Polres Minsel Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), Polres Minsel menggelar Press Conference pada Senin (21/11/2022).

Press Conference digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn dan sejumlah wartawan media biro Minsel.

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, yang menghabisi nyawa korban Aldi Lumentut (41) sesama warga setempat.

“Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, saat Konferensi Pers.

Baca Juga :  Dibuka Kapolres Minahasa, Balai Bahasa Gelar Pembinaan Media Massa

Diduga pembunuhan bermotif api cemburu atau asmara. Dimana korban diduga mengganggu istri tersangka, sehingga tersangka gelap mata lalu membunuh korban.

“Tersangka tersulut emosi karena rasa cemburu, korban mengganggu istrinya,” ujar Iptu Lesly, menambahkan.

Kejadian bermula saat tersangka sedang berada di rumahnya kemudian melihat percakapan (chatting) antara korban dan istri pelaku di aplikasi pesan singkat.

Tersangka yang gelap mata kemudian mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan korban, korban lalu terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah Ramadhan Berikut Lokasi dan Harganya

“Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Korban yang berlumuran darah sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim. (tl/***)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Berita Terbaru