Polres Minsel Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), Polres Minsel menggelar Press Conference pada Senin (21/11/2022).

Press Conference digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn dan sejumlah wartawan media biro Minsel.

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, yang menghabisi nyawa korban Aldi Lumentut (41) sesama warga setempat.

“Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, saat Konferensi Pers.

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Patroli Pelayanan Kesehatan Door To Door di Perbatasan Papua

Diduga pembunuhan bermotif api cemburu atau asmara. Dimana korban diduga mengganggu istri tersangka, sehingga tersangka gelap mata lalu membunuh korban.

“Tersangka tersulut emosi karena rasa cemburu, korban mengganggu istrinya,” ujar Iptu Lesly, menambahkan.

Kejadian bermula saat tersangka sedang berada di rumahnya kemudian melihat percakapan (chatting) antara korban dan istri pelaku di aplikasi pesan singkat.

Tersangka yang gelap mata kemudian mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan korban, korban lalu terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Bupati Minsel Franky Wongkar Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi Bersama Forkopimda

“Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Korban yang berlumuran darah sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim. (tl/***)

Berita Terkait

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 23:49 WIB

Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 23:44 WIB

Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Berita Terbaru