Polres Minsel Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), Polres Minsel menggelar Press Conference pada Senin (21/11/2022).

Press Conference digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn dan sejumlah wartawan media biro Minsel.

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, yang menghabisi nyawa korban Aldi Lumentut (41) sesama warga setempat.

“Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, saat Konferensi Pers.

Baca Juga :  Personil Satbrimob Polda Kalbar Latihan Anti Anarkis, Dalam Meningkatkan Kemampuan

Diduga pembunuhan bermotif api cemburu atau asmara. Dimana korban diduga mengganggu istri tersangka, sehingga tersangka gelap mata lalu membunuh korban.

“Tersangka tersulut emosi karena rasa cemburu, korban mengganggu istrinya,” ujar Iptu Lesly, menambahkan.

Kejadian bermula saat tersangka sedang berada di rumahnya kemudian melihat percakapan (chatting) antara korban dan istri pelaku di aplikasi pesan singkat.

Tersangka yang gelap mata kemudian mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan korban, korban lalu terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Lepas Mudik gratis di Terbus Pulogebang, Kapolres Metro Jakarta Timur dampingi Kementrian Perhubungan RI

“Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Korban yang berlumuran darah sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim. (tl/***)

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru