Polres Minsel Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

banner 468x60

MINSEL, TelusurNews,- Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), Polres Minsel menggelar Press Conference pada Senin (21/11/2022).

Press Conference digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn dan sejumlah wartawan media biro Minsel.

banner 336x280

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, yang menghabisi nyawa korban Aldi Lumentut (41) sesama warga setempat.

“Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, saat Konferensi Pers.

Diduga pembunuhan bermotif api cemburu atau asmara. Dimana korban diduga mengganggu istri tersangka, sehingga tersangka gelap mata lalu membunuh korban.

“Tersangka tersulut emosi karena rasa cemburu, korban mengganggu istrinya,” ujar Iptu Lesly, menambahkan.

Kejadian bermula saat tersangka sedang berada di rumahnya kemudian melihat percakapan (chatting) antara korban dan istri pelaku di aplikasi pesan singkat.

Tersangka yang gelap mata kemudian mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan korban, korban lalu terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Korban yang berlumuran darah sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim. (tl/***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *