Polres Minsel Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di Ranoyapo

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Ranoyapo, Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), Polres Minsel menggelar Press Conference pada Senin (21/11/2022).

Press Conference digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn dan sejumlah wartawan media biro Minsel.

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, yang menghabisi nyawa korban Aldi Lumentut (41) sesama warga setempat.

“Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, saat Konferensi Pers.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Inisiasi Diskusi Strategis: Menata Identitas, Mengawasi Mobilitas di Era Globalisasi

Diduga pembunuhan bermotif api cemburu atau asmara. Dimana korban diduga mengganggu istri tersangka, sehingga tersangka gelap mata lalu membunuh korban.

“Tersangka tersulut emosi karena rasa cemburu, korban mengganggu istrinya,” ujar Iptu Lesly, menambahkan.

Kejadian bermula saat tersangka sedang berada di rumahnya kemudian melihat percakapan (chatting) antara korban dan istri pelaku di aplikasi pesan singkat.

Tersangka yang gelap mata kemudian mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan korban, korban lalu terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Kukuhkan 40 Pasukan Pengibar Bendera HUT RI ke 77 Tahun 

“Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Korban yang berlumuran darah sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim. (tl/***)

Berita Terkait

Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026
Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari
‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan
LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada
‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun
GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah
Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:20 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:28 WIB

LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada

Berita Terbaru