Diduga Tak Transparan, Struktur Bawaslu Minsel Perlu Direposisi?

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, di Kelurahan Pondang, Jalan Raya Trans Sulawesi, Amurang

Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, di Kelurahan Pondang, Jalan Raya Trans Sulawesi, Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Diduga tidak transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta untuk diganti atau direposisi.

Hal tersebut mencuat setelah beredar issu tentang tidak transparannya perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Bawaslu Minsel.

“Kalo boleh diganti, terlalu banyak kepentingan di situ,” ujar Moren, salah seorang tokoh masyarakat Minsel.

Pasalnya, diketahui, hasil perekrutan Panwascam Minsel diduga tidak dipublikasikan ke masyarakat secara terbuka. Dimana, untuk nama pendaftar, hasil tes, serta nilai dan semua informasi terkait perekrutan seharusnya dipajang di Kantor Bawaslu dan dipublikasikan lewat media masa dan media sosil. Namun, pada kenyataannya tidak diterapkan seperti itu.

Diketahui, hasil tes tertulis, tertanggal 18 Oktober 2022, hanya disebar di grup WhatsApp peserta, kendatipun ditempel di Kantor Bawaslu Minsel namun hanya berisi 6 nama yang lolos dan tidak diikutsertakan dengan nilai hasil tes tersebut.

Akibatnya, bermunculan berbagai tanggapan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Ada yang menduga perekrutan Panwascam hanya titipan dan berbau mahar.

Bawaslu Minsel, lewat Komisioner Bidang Humas Abdul Majid ‘Aji’ Mamosey ketika diwawancarai wartawan pada beberapa waktu lalu, beralasan Bawaslu Minsel tidak memiliki server seperti di Bawaslu Provinsi. Mamosey mengatakan, Bawaslu Minsel hanya mengantongi nama enam besar yang dikeluarkan provinsi.

Baca Juga :  Satgas Intelijent Operasi Damai Cartenz 2022 hadir di Kenyam Kabupaten Nduga

“Untuk seleksi Panwascam, mekanisme yang diatur adalah berdasarkan peringkat. Saya pun sudah bicara dengan Kordiv SDM Bawaslu Provinsi, kalau ada yang mempermasalahkan tentang seleksi, silakan menyurati Bawaslu Provinsi. Kita tak punya nilai itu, kita hanya punya nama enam besar yang keluar dari Provinsi,” sebutnya, Kamis (24/11).

Saat disinggung soal adanya isu di masyarakat mengenai peserta titipan hingga pemberian mahar oleh peserta seleksi kepada pihak Bawaslu, Mamosey menampik hal tersebut. “Tidak tahu. Tidak ada titipan-titipan, kalau soal mahar-mahar seperti itu, tidak, saya tidak tahu,” katanya sesumbar.

Berbeda dengan Mamosey, Kepala Sekretariat Bawaslu Minsel Wenfri Tumbuan kepada wartawan secara gamblang mengungkapkan, hasil tes seleksi dan nilai ditempel di Kantor Bawaslu serta diumumkan secara transparan melalui media sosial.

“Hasil penilaian kami umumkan di Facebook, grup WhatsApp semua pendaftar dan nama serta nilai kami pampang di Kantor (Kantor Bawaslu Minsel),” ungkapnya, saat ditemui beberapa waktu lalu di Hotel Sutan Raja Amurang.

Baca Juga :  Mewakili Plt Wali Kota Bekasi, Camat Rawa Lumbu Hadiri Peresmian Kantor Sekretariat PPRMB Wilayah Bekasi

Namun Tumbuan tidak menampik ketika lolos enam besar para peserta dapat melakukan lobi-lobi demi memperoleh posisi Panwascam.

“Bukan rahasia lagi jika sudah masuk lingkaran enam besar, sama dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat, namanya sudah masuk di area tinggal wawancara, sudah lobi tingkat tinggi itu,” ujarnya.

Lain halnya dengan Anggota sekaligus Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minsel Alfred Tenny Frany Sengkey, yang memilih bungkam seribu bahasa ketika dihubungi wartawan. Hal tersebut mencerminkan ketidaktransparanan sebagai anggota Bawaslu.

Untuk diketahui, Bawaslu merupakan salah satu lembaga pemerintah yang sangat berpengaruh pada tahapan Pemilihan Umum. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan tidakan apabila ada kecurangan, serta melaporkan hasil pengawasan tersebut.

Untuk itu, peran Bawaslu sangatlah penting dalam tahapan Pemilihan Umum. Maka sangat disayangkan bila tidak ada transparansi dalam perekrutan Panwascam. (tl)

Berita Terkait

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB