Diduga Tak Transparan, Struktur Bawaslu Minsel Perlu Direposisi?

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, di Kelurahan Pondang, Jalan Raya Trans Sulawesi, Amurang

Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, di Kelurahan Pondang, Jalan Raya Trans Sulawesi, Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Diduga tidak transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta untuk diganti atau direposisi.

Hal tersebut mencuat setelah beredar issu tentang tidak transparannya perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Bawaslu Minsel.

“Kalo boleh diganti, terlalu banyak kepentingan di situ,” ujar Moren, salah seorang tokoh masyarakat Minsel.

Pasalnya, diketahui, hasil perekrutan Panwascam Minsel diduga tidak dipublikasikan ke masyarakat secara terbuka. Dimana, untuk nama pendaftar, hasil tes, serta nilai dan semua informasi terkait perekrutan seharusnya dipajang di Kantor Bawaslu dan dipublikasikan lewat media masa dan media sosil. Namun, pada kenyataannya tidak diterapkan seperti itu.

Diketahui, hasil tes tertulis, tertanggal 18 Oktober 2022, hanya disebar di grup WhatsApp peserta, kendatipun ditempel di Kantor Bawaslu Minsel namun hanya berisi 6 nama yang lolos dan tidak diikutsertakan dengan nilai hasil tes tersebut.

Akibatnya, bermunculan berbagai tanggapan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Ada yang menduga perekrutan Panwascam hanya titipan dan berbau mahar.

Bawaslu Minsel, lewat Komisioner Bidang Humas Abdul Majid ‘Aji’ Mamosey ketika diwawancarai wartawan pada beberapa waktu lalu, beralasan Bawaslu Minsel tidak memiliki server seperti di Bawaslu Provinsi. Mamosey mengatakan, Bawaslu Minsel hanya mengantongi nama enam besar yang dikeluarkan provinsi.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Beri Waktu 2 Minggu BLU Plaza Atasi Banjir

“Untuk seleksi Panwascam, mekanisme yang diatur adalah berdasarkan peringkat. Saya pun sudah bicara dengan Kordiv SDM Bawaslu Provinsi, kalau ada yang mempermasalahkan tentang seleksi, silakan menyurati Bawaslu Provinsi. Kita tak punya nilai itu, kita hanya punya nama enam besar yang keluar dari Provinsi,” sebutnya, Kamis (24/11).

Saat disinggung soal adanya isu di masyarakat mengenai peserta titipan hingga pemberian mahar oleh peserta seleksi kepada pihak Bawaslu, Mamosey menampik hal tersebut. “Tidak tahu. Tidak ada titipan-titipan, kalau soal mahar-mahar seperti itu, tidak, saya tidak tahu,” katanya sesumbar.

Berbeda dengan Mamosey, Kepala Sekretariat Bawaslu Minsel Wenfri Tumbuan kepada wartawan secara gamblang mengungkapkan, hasil tes seleksi dan nilai ditempel di Kantor Bawaslu serta diumumkan secara transparan melalui media sosial.

“Hasil penilaian kami umumkan di Facebook, grup WhatsApp semua pendaftar dan nama serta nilai kami pampang di Kantor (Kantor Bawaslu Minsel),” ungkapnya, saat ditemui beberapa waktu lalu di Hotel Sutan Raja Amurang.

Baca Juga :  Urusi Bisnis Pribadi, Oknum Angdew DPRD Minsel Inisial LM Disinyalir Mangkir Dari Tugas Selama Seminggu

Namun Tumbuan tidak menampik ketika lolos enam besar para peserta dapat melakukan lobi-lobi demi memperoleh posisi Panwascam.

“Bukan rahasia lagi jika sudah masuk lingkaran enam besar, sama dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat, namanya sudah masuk di area tinggal wawancara, sudah lobi tingkat tinggi itu,” ujarnya.

Lain halnya dengan Anggota sekaligus Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minsel Alfred Tenny Frany Sengkey, yang memilih bungkam seribu bahasa ketika dihubungi wartawan. Hal tersebut mencerminkan ketidaktransparanan sebagai anggota Bawaslu.

Untuk diketahui, Bawaslu merupakan salah satu lembaga pemerintah yang sangat berpengaruh pada tahapan Pemilihan Umum. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan tidakan apabila ada kecurangan, serta melaporkan hasil pengawasan tersebut.

Untuk itu, peran Bawaslu sangatlah penting dalam tahapan Pemilihan Umum. Maka sangat disayangkan bila tidak ada transparansi dalam perekrutan Panwascam. (tl)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru