Tindakan Pemkot Bekasi: PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru Akan di Evaluasi

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Lintong Dianto, mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak pengembang revitalisasi pasar Kranji Baru, di Bekasi Barat dalam hal ini PT ABB terkait kegiatan revitalisasi di lapangan.

Evaluasi menurut Lintong, dilakukan juga terkait tidak berjalannya pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji sehingga, evaluasi PKS dilakukan.

“Pemkot Bekasi memikirkan pedagang yang tinggal di Pasar Kranji, mereka tentunya yang harus dilindungi pemerintah,” ungkap Lintong yang mengaku ditunjuk Plt Wali Kota Bekasi guna menyelesaikan revitalisasi Pasar Kranji, saat ditemui di kantor Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (29/11/2022).

Menurut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi (DPM-PTSP) Kota Bekasi itu lebih jauh mengatakan, Pemkot Bekasi saat ini telah membentuk tim khusus untuk penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji Baru.

Didalamnya sambung Lintong, termasuk bagian kerja sama dan investasi (KSI) Kota Bekasi dilibatkan dalam menyusun kajian atau analisis mitigasi resiko untuk pedagang.

Lebih jauh Lintong Dianto mengatakan, selain melakukan evaluasi, Pemkot Bekasi juga bakal melayangkan surat teguran ketiga kepada PT ABB terkait pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Perluas Kawasan Bebas Asap Rokok di Bekasi

“Surat teguran kedua sudah dilayangkan kepada pihak pengembang. Karena jaraknya harus satu bulan dari teguran pertama, kedua baru ketiga. Maka, teguran ketiga awal akan dilayangkan pada Desember 2022 ke PT ABB,” ungkapnya.

“Semuanya akan terbuka dalam teguran ketiga yang segera dilayangkan. Salah satunya melakukan evaluasi total. Teguran ketiga salah satu poin pentingnya adalah evaluasi berhasil apa tidak pelaksanaan revitalisasi sesuai dengan PKS,” tegas Lintong.

Poin lain dalam evaluasi PKS lanjut Lintong, soal kewajiban pihak pengembang yakni, PT ABB yang belum diselesaikan seperti Kompensasi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi sebesar Rp8,1 miliar hingga bulan September 2022 yang belum terealisasikan. “Semuanya akan terbuka dalam teguran ketiga yang segera dilayangkan,” tukasnya.

Ditanya terkait kemungkinan putus kontrak antara pemerintah dengan PT ABB, Lintong mengaku belum bicara sampai kearah itu. Pemerintah belum bicara ke putus kontrak. Melainkan melakukan evaluasi total.

“Tunggu saja, dalam teguran ketiga nanti semua termaktub hak dan tanggung jawab pihak ketiga. Yang pasti sepanjang tidak bisa melaksanakan kewajiban, ya tentu ada resiko dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani, ” paparnya.

Kembali dia menyampaikan bahwa, tugas pemerintah melindungi para pedagang yang ada di pasar Kranji. “Intinya saya menyambut baik sikap Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai mitra untuk segera memanggil pihak-pihak untuk rapat bersama terkait revitalisasi Pasar Kranji, ” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Fungsi Strategis Lalu Lintas sebagai Penjaga Peradaban

Lintong pun mengaku, pihaknya telah memetakan persoalan revitalisasi Pasar Kranji untuk dibuka di Komisi I jika dipanggil. Dia berjanji akan membuka semua agar revitalisasi Pasar Kranji segera tuntas.

Sementara itu diketahui informasi dari orang dalam PT ABB bahwa surat teguran kedua dari Pemerintah Kota Bekasi sudah lebih dari tiga mingguan.

Menurutnya, sebelum pihak ketiga bersama Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten 2 dan tim telah meminta pihak PT ABB segera menyelesaikan kompensasi dari PAD yang diperhitungkan sudah mencapai Rp8, 1 miliar.

“Kompensasi dari pihak ketiga yang wajib dibayar kepada daerah sebagai PAD totalnya sebesar Rp8, 1 miliar. Pemerintah telah memberi tenggat waktu untuk segera diselesaikan, ” ucapnya mengakui kewajiban itu disinggung pada rapat sebulan lalu.

3 minggu lebih dari waktu yang diberikan asisten 2 dan tim, kepada PT ABB untuk segera menyelesaikan kompensasi dari PAD di perhitungan kan sudah mencapai Rp8,1 miliar. Karena ini merupakan kewajiban dan menjadi PAD Kota Bekasi.

 

Berita Terkait

Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final
Wali Kota Bekasi Lantik 67 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Konsolidasi Antar Perangkat Daerah
BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi
PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Data dan Realisasi CSR/TJSL Kota Bekasi
PWI Bekasi Raya Audiensi dengan Asda I, Soroti Dana RW, PTSL dan CSR
Kritik Forkorindo Terkait Penataan Parkir Area Pemkot Bekasi, Pertanyakan Payung Hukum
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:10 WIB

Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final

Senin, 2 November 2026 - 21:13 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik 67 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Konsolidasi Antar Perangkat Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:41 WIB

PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Data dan Realisasi CSR/TJSL Kota Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

PWI Bekasi Raya Audiensi dengan Asda I, Soroti Dana RW, PTSL dan CSR

Berita Terbaru