Kadis Koperasi dan UMKM, Yayan Yuliana: Pemkot Bekasi Sudah Menyediakan Pagu Permodalan

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas KUKM) Kota Bekasi, Yayan Yuliana berharap para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kedepannya lebih maju dan berkembang.

“Saya berharap kepada para pelaku UMKM yang berada di Kota Bekasi, dalam kondisi mungkin kemarin setelah nya karena Covid-19 ada yang tidak aktif, mungkin mati suri juga, mudah-mudahan di tahun 2023 yang akan datang dengan berbagai dukungan dan bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi bisa mensupport mereka,” ujar Yayan kepada Telusurnews.com di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022) siang.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

Baik dari pembinaan nya dan dari segi akses permodalan, serta dalam hal pemasaran.

“Jadi, ketiga bidang itu kita berikan dan sokong, berupa bantuan kepada mereka para pelaku UMKM supaya UMKM menjadi kuat, supaya mempunyai kekuatan untuk maju dan berkembang lebih besar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim Reaksi Cepat Bakamla RI Latihan VBSS

Salah satu upaya Pemerintah, yakni membantu akses permodalan bagi UMKM.

“Jadi silahkan diajukan, bantuan permodalan ke Bank BPRS, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang diatur,” terang Yayan.

Yang jelas, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyediakan pagu untuk UMKM bisa memanfaatkan skema yang sudah disiapkan untuk mereka mengajukan permodalan, pungkas Yayan yang diketahui sebelumnya pejabat Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (LK)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru