DPP Forza Pertanyakan Terkait Tahanan Narkoba Jenis Sintetis Sebanyak 37,5 Kg di Polres Metro Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) mempertanyakan sikap dari penegak hukum, yang diduga telah membebaskan tersangka bandar Narkoba.

Diketahui bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan salah satu wanita berinisial NN ditengarai merupakan Pemilik Tembakau Sintetis seberat 37,5 Kilogram.

Kadiv Hukum DPP Forza, Hani Sis, SH menerangkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas dengan adanya penyalahgunaan Narkotika.

“Kami akan menanyakan kepada pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, kasus kepemilikan Narkoba berinisial NN yang sedang ditangani,” jelas Hani, kepada Awak Media, Selasa 24 Januari 2023.

Hani menduga bahwa tudingan itu sendiri muncul karena berkas kasus itu sendiri tidak naik hingga ke kejaksaan Jakarta Selatan.

Baca Juga :  OPSI: Kolaborasi Pemerintah dan OMS Bekasi, Langkah Konkret Eliminasi HIV

“Karena pada saat proses penyidikan dan penyelidikan berkas sudah disampaikan kejaksaan, namun dianggap tidak lengkap itu dikembalikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan informasi dugaan P20 itu sendiri diterbitkan oleh pihak kepolisian, yang seharusnya P19 selama proses penyidikan dan juga Penyelidikan,” papar Hani.

Menurut Hani, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan selama 120 hari. Apabila berkas dan dokumen belum lengkap maka akan di perpanjang lagi selama 40 hari, berdasarkan KUHAP.

“Jadi bukan berarti P20, tapi seharusnya P19 dulu. Jadi ada perpanjangan 40 hari. Namun bekal ini tidak dilakukan, tapi terbit P20. Artinya dugaan kami kuat kemungkinan ada oknum yang bermain. Untuk itu, Forza mendesak usut tuntas para permainan oknum Penegak Hukum di kasus tembakau sintetis sebanyak 37,5 Kg barang bukti dengan TSK NN,” tegasnya Praktisi Hukum tersebut.

Baca Juga :  Presiden Hippo Lex Institute Dukung Penuh Program Journalistik Tourism Benchmark PPWI

Tertanggal 16 Januari 2023 dengan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/322/I/2023/Bagyanduan bahwa Forza telah melaporkan perihal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri Republik Indonesia.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Sekedar diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia berkantor di Kota Bekasi. (*)

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru