Berencana Berangkat Kerja ke Luar Negeri, Perhatikan Penjelasan ini

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, melalui Sub Koordinator Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Catur Pangestuningsih kepada media ini menyampaikan imbauan untuk warga Kota Bekasi bila hendak bekerja ke luar negeri, agar harus sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Jangan sampai menjadi pekerja yang non prosedural, karena sekarang ini banyak sekali terjadi perdagangan orang. Maka, jangan terburu-buru dan tergiur dengan ajakan untuk bekerja ke luar negeri. Segera datang ke Disnaker untuk memastikan apakah perusahaan yang memberangkatkan tersebut, legal atau ilegal,” ujar Catur, Jumat (05/05/2023) pagi di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Baca Juga :  LPKAN Indonesia Bangkitkan Gerakan Society 5.0

“Kalau di sini, jumlah CPMI tidak banyak, karena Kota Bekasi bukan kantung TKI,” imbuhnya singkat.

Masyarakat perlu tahu, secara prosedural bahwa pemberangkatan CPMI bisa melalui program pemerintah atau Government to government (G to G), dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selanjutnya, ada juga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) oleh Perusahaan. Selain itu, juga ada karena perusahaan luar negeri yang mempunyai cabang di Indonesia.

Baca Juga :  Menteri Sosial RI Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 Di Departemen Sosial Kota Bekasi

Terakhir, berangkat secara mandiri, biasanya melamar melalui internet dan diterima dan keluar negeri dengan biaya sendiri.

“Semua harus, ditempuh dengan tahapan prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang bekerja di luar negeri secara informal harus ada yang menempatkan dan bertanggung jawab. Kalau dari jalur profesional, kami memberikan rekomendasi bagi pekerja yang sudah jelas telah diterima oleh perusahaan tersebut (berbadan hukum di sana),” tegasnya.

Catur mengungkapkan bahwa sejauh ini warga Kota Bekasi, untuk sektor informal sedikit jumlahnya. (Michael Lengkong)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terbaru

PWI

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:39 WIB