Berencana Berangkat Kerja ke Luar Negeri, Perhatikan Penjelasan ini

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, melalui Sub Koordinator Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Catur Pangestuningsih kepada media ini menyampaikan imbauan untuk warga Kota Bekasi bila hendak bekerja ke luar negeri, agar harus sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Jangan sampai menjadi pekerja yang non prosedural, karena sekarang ini banyak sekali terjadi perdagangan orang. Maka, jangan terburu-buru dan tergiur dengan ajakan untuk bekerja ke luar negeri. Segera datang ke Disnaker untuk memastikan apakah perusahaan yang memberangkatkan tersebut, legal atau ilegal,” ujar Catur, Jumat (05/05/2023) pagi di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Baca Juga :  SPMB Online 2025 Kota Bekasi Masih Tunggu Kepwal, Hanya 48,8 Persen Lulusan SD Bisa Tertampung di Sekolah Negeri

“Kalau di sini, jumlah CPMI tidak banyak, karena Kota Bekasi bukan kantung TKI,” imbuhnya singkat.

Masyarakat perlu tahu, secara prosedural bahwa pemberangkatan CPMI bisa melalui program pemerintah atau Government to government (G to G), dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selanjutnya, ada juga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) oleh Perusahaan. Selain itu, juga ada karena perusahaan luar negeri yang mempunyai cabang di Indonesia.

Baca Juga :  Komitmen Bumi Adil Law Firm Lampung: Beri Bantuan Hukum Pro Bono bagi Warga Kurang Mampu

Terakhir, berangkat secara mandiri, biasanya melamar melalui internet dan diterima dan keluar negeri dengan biaya sendiri.

“Semua harus, ditempuh dengan tahapan prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang bekerja di luar negeri secara informal harus ada yang menempatkan dan bertanggung jawab. Kalau dari jalur profesional, kami memberikan rekomendasi bagi pekerja yang sudah jelas telah diterima oleh perusahaan tersebut (berbadan hukum di sana),” tegasnya.

Catur mengungkapkan bahwa sejauh ini warga Kota Bekasi, untuk sektor informal sedikit jumlahnya. (Michael Lengkong)

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB