MINSEL, Telusurnews,- Program Ketahanan Pangan menggunakan Dana Desa di Desa Lolombulan Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, diduga maladministrasi.
Tidak hanya itu, bahkan diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran di dalamnya.
Dugaan ini berhembus setelah masyarakat menginformasikan kepada media perihal tersebut.
Informasi warga menyebutkan, Program Ketahanan Pangana Hewani Tahun Anggaran (TA) 2022 ternak babi (boke) dijalankan dengan mengambil lokasi di luar Desa (kampung) Lolombulan Makasili. Kuat dugaan kandang milik oknum Plt Kumtu yang terletak di Desa Kumelembuai menjadi lokasi peternakan hewani babi, dan biaya sewa masuk ke kantong Plt Kumtua. Hal tersebut kemudian membuat masyarakat Lolombulan Makasili merasa terkendala untuk melakukan pengawasan.
“Itu kandang ada di Kumel, dan Kumtua sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban, kami masyarakat sangat kesulitan mengawasinya,” ungkap warga yang namanya tidak ingin dicantumkan, Senin (08/05/2023).
Dari hasil wawancara, masyarakat mengungkapkan, seharusnya ada sekitar 60 an ekor hewan ternak babi yang diternak, dan berkisar 144 juta rupiah lebih anggaran yang digunakan lewat anggaran Dana Desa (DD) Lolombulan Makasili.
Namun mirisnya, pengakuan warga bahwa saat panen pertama Pemerintah Desa menjual ke masyarakat menjadi daging potong hewani dengan harga murah tapi diduga hanya sebagian dari keseluruhan 60 ternak babi yang seharusnya. Artinya tidak semua hasil ternak babi Ketahanan Pangan dibagikan Pemdes lewat ‘jual murah’ daging potong hewani tersebut.
Nah, pertanyaannya, di manakah sebagian sisa ternak hewani babi tersebut ?
Menurut warga, hingga saat ini Pemdes belum bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada masyarakat Lolombulan Makasili.
Di lain hal juga, masyarakat Lolombulan Makasili merasa kesulitan berkoordinasi dengan Hukum Tua (kumtua) dikarenakan kumtua bukan merupakan warga Lolombulan Makasili dan tidak berdomisili di desa tersebut.
“Terkadang ada masalah di desa yang seharusnya butuh ada kumtua, tapi karena bukan warga di sini akhirnya masyarakat merasa sangat kesulitan,” ujar warga.
Warga berharap ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Naldy Pongantung, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Minahasa Selatan, hinggah saat ini sulit untuk dihubungi wartawan untuk konfirmasi.
















